- Menteri ESDM Bahlil mengatakan pencabutan IUP PT Agincourt Resources (tambang emas Martabe) atas pertimbangan mendalam.
- Sebanyak 28 perusahaan, termasuk PTAR dan pengelola PLTA Batang Toru, izinnya dicabut karena dugaan kerusakan lingkungan.
- Kementerian LHK menyerahkan 28 perusahaan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukum pidana terkait kerusakan lingkungan.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) diambil berdasarkan pertimbangan yang matang.
PT Agincourt Resources, yang terafiliasi dengan PT United Tractors (UNTR) dan PT Astra International (ASII), termasuk satu dari 28 perusahaan yang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH-nya dicabut oleh pemerintah pada pekan ini.
Sementara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan 28 perusahaan tersebut juga akan diseret ke kasus pidana dengan melibatkan Bareskrim Polri.
"Sudah barang tentu pencabutannya itu lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan, dan selanjutnya nanti kami akan melakukan proses lebih lanjut," kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (22/1/2026).
Selain tambang emas Martabe, Satgas PKH juga mencabut izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang dikelola PT North Sumatera Hydro Energy.
Bahlil juga menyebut pencabutan izin tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Meski diakuinya PLTA Batang Torus seharusnya sudah mulai melaksanakan commercial operation date (COD) pada 2025 lalu.
"Ada PLTA juga di Batangtoru, itu juga ada sekitar 510 Megawatt yang seharusnya sudah COD di tahun kemarin, tapi kemudian terjadi delay, dan itu juga termasuk yang dicabut. Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam termasuk FS-nya (studi kelayakan), nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan pengajian," kata Bahlil.
Tambang emas Martabe dan PLTA Batang Torus sama-sama berada di kawasan Hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Keduanya dikaitkan dengan peristiwa banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November lalu.
Diusut Bareskrim
Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
Sebelumnya PTAR juga termasuk dalam enam perusahaan yang digugat perdata dengan nilai ganti rugi Rp4,8 triliun oleh KLH. Enam perusahaan itu dinilai turut memperparah banjir Sumatera pada akhir 2025 kemarin.
KLH sendiri pada Rabu (21/1/2026) mengungkapkan bahwa 28 perusahaa yang izinnya dicabut itu akan juga diusut secara pidana. Kasus ini sudah diserahkan ke Bareskrim Polri.
"Jadi penegakan hukum pidana itu nanti Bareskrim yang akan lakukan, kami tidak masuk ke ranah sana karena kami semua di dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kami sudah bagi tugas di dalam koordinasi satgas, untuk kami khusus di bidang non-pidananya," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Rawan.
Ia menjelaskan kelanjutan proses hukum perdata pada perusahaan yang melanggar izin lingkungan maupun ketentuan pemanfaatan kawasan hutan juga tetap berjalan.
"Kelanjutan perdata tentunya tetap berjalan, jadi semua lini dijalankan, baik itu sanksi administrasi, pidana, perdata, semua jalan," ucap dia.
Berdasarkan temuan para ahli yang diterjunkan untuk menangani bencana di Sumatra, ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas di 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
"Kemarin ahli dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kemudian dari Institut Pertanian Bogor (IPB) yang kami libatkan, ditemukan ada dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas di perusahaan-perusahaan tersebut," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
UNTR Siapkan Dana Buyback Rp2 Triliun Pasca Pelemahan Harga Saham
-
Agincourt Resource Belum Bisa Lakukan Aksi Setelah IUP Tambang Emas Dicabut
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Saham ASII dan UNTR Ambles Usai Izin Tambang Dicabut, Emiten Astra Anjlok Semua
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 5 Bedak Padat Mengandung SPF, Praktis untuk Touch Up Sekaligus Lindungi Kulit dari Matahari
- Mathew Baker Masih Dianggap Milik Australia meski Dipanggil Timnas Indonesia Senior
- Sinyal Penggulingan '98 Jilid 2' Menguat, Cuma PDIP dan Habib Rizieq yang Bisa Selamatkan Prabowo?
Pilihan
-
Kecelakaan di Tol Pekanbaru-Dumai, 3 Penumpang Ambulans Tewas Seketika
-
Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya
Terkini
-
Purbaya Pamer Setoran Pajak Sektor Industri Tumbuh Tinggi, Perdagangan Naik 52,4%
-
Tak Jadi di Minerba, Bahlil Bilang Skema Bagi Hasil Hanya Sektor Migas
-
Meski Bisa Tentukan Harga Ekspor, DSI Diklaim Tak Akan Ambil Untung Berlebihan
-
Rupiah Jebol Rp18.110 dan IHSG Ambles 3%, Pasar Tak Percaya Jurus Baru Perry dan Purbaya?
-
IHSG Anjlok Parah Saat Rupiah Melemah Rp18.126, Analis Sebut Bisa Lebih Parah
-
Cadangan Devisa Indonesia Susut Rp23 Triliun Dalam Sebulan, Tapi Rupiah Kian Melemah
-
Harga Cabai Meledak hingga 20%, Telur Ikut Naik, Dompet Emak-Emak Terancam!
-
Rupiah Tak Kunjung Kuat, Kinerja Perry dan Purbaya Jadi Sorotan
-
Investor Terus Timbun Dolar, Rupiah Keok ke Rp18.126
-
Purbaya Tegaskan Masih Jabat Menkeu dan Tidak Ada Pembahasan Reshuffle, Ini Buktinya