- Menteri ESDM Bahlil mengatakan pencabutan IUP PT Agincourt Resources (tambang emas Martabe) atas pertimbangan mendalam.
- Sebanyak 28 perusahaan, termasuk PTAR dan pengelola PLTA Batang Toru, izinnya dicabut karena dugaan kerusakan lingkungan.
- Kementerian LHK menyerahkan 28 perusahaan tersebut kepada Bareskrim Polri untuk penegakan hukum pidana terkait kerusakan lingkungan.
Suara.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mengatakan pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR) diambil berdasarkan pertimbangan yang matang.
PT Agincourt Resources, yang terafiliasi dengan PT United Tractors (UNTR) dan PT Astra International (ASII), termasuk satu dari 28 perusahaan yang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan atau PBPH-nya dicabut oleh pemerintah pada pekan ini.
Sementara Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan 28 perusahaan tersebut juga akan diseret ke kasus pidana dengan melibatkan Bareskrim Polri.
"Sudah barang tentu pencabutannya itu lewat kajian yang mendalam dan semuanya sudah kita lakukan, dan selanjutnya nanti kami akan melakukan proses lebih lanjut," kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (22/1/2026).
Selain tambang emas Martabe, Satgas PKH juga mencabut izin Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Batang Toru yang dikelola PT North Sumatera Hydro Energy.
Bahlil juga menyebut pencabutan izin tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang matang. Meski diakuinya PLTA Batang Torus seharusnya sudah mulai melaksanakan commercial operation date (COD) pada 2025 lalu.
"Ada PLTA juga di Batangtoru, itu juga ada sekitar 510 Megawatt yang seharusnya sudah COD di tahun kemarin, tapi kemudian terjadi delay, dan itu juga termasuk yang dicabut. Sudah barang tentu akan dilakukan kajian-kajian lebih mendalam termasuk FS-nya (studi kelayakan), nanti kita lihat perkembangan setelah dilakukan pengajian," kata Bahlil.
Tambang emas Martabe dan PLTA Batang Torus sama-sama berada di kawasan Hutan Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Keduanya dikaitkan dengan peristiwa banjir dan longsor yang terjadi pada akhir November lalu.
Diusut Bareskrim
Baca Juga: Kejagung Masih Dalami Dugaan Tindak Pidana 28 Perusahaan yang Izinnya Dicabut Buntut Banjir Sumatra
Sebelumnya PTAR juga termasuk dalam enam perusahaan yang digugat perdata dengan nilai ganti rugi Rp4,8 triliun oleh KLH. Enam perusahaan itu dinilai turut memperparah banjir Sumatera pada akhir 2025 kemarin.
KLH sendiri pada Rabu (21/1/2026) mengungkapkan bahwa 28 perusahaa yang izinnya dicabut itu akan juga diusut secara pidana. Kasus ini sudah diserahkan ke Bareskrim Polri.
"Jadi penegakan hukum pidana itu nanti Bareskrim yang akan lakukan, kami tidak masuk ke ranah sana karena kami semua di dalam koordinasi Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kami sudah bagi tugas di dalam koordinasi satgas, untuk kami khusus di bidang non-pidananya," kata Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/BPLH Rizal Rawan.
Ia menjelaskan kelanjutan proses hukum perdata pada perusahaan yang melanggar izin lingkungan maupun ketentuan pemanfaatan kawasan hutan juga tetap berjalan.
"Kelanjutan perdata tentunya tetap berjalan, jadi semua lini dijalankan, baik itu sanksi administrasi, pidana, perdata, semua jalan," ucap dia.
Berdasarkan temuan para ahli yang diterjunkan untuk menangani bencana di Sumatra, ditemukan adanya kerusakan lingkungan akibat aktivitas di 28 perusahaan yang telah dicabut izinnya.
Tag
Berita Terkait
-
UNTR Siapkan Dana Buyback Rp2 Triliun Pasca Pelemahan Harga Saham
-
Agincourt Resource Belum Bisa Lakukan Aksi Setelah IUP Tambang Emas Dicabut
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Saham ASII dan UNTR Ambles Usai Izin Tambang Dicabut, Emiten Astra Anjlok Semua
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Tiket KA Lebaran dari Gambir dan Pasar Senen Ludes 625 Ribu, 18 Maret Jadi Tanggal Favorit
-
Pensiunan Didorong Tetap Produktif Lewat Program Pemberdayaan
-
BI Catat Indeks Keyakinan Konsumen Turun pada Februari
-
InJourney Hospitality Kembalikan Operasikan Hotel Bersejarah di Dekat Malioboro
-
Sentuh Rp16.949 per Dolar AS, Rupiah Berpotensi Tertekan jika Konflik Timur Tengah Berlanjut
-
Bahlil Gunakan Jurus B50 dan E20 untuk Hadapi Minyak Dunia yang Mendidih
-
PT TASPEN Imbau Pensiunan Waspada Penipuan, Tegaskan THR Langsung Masuk ke Rekening
-
Purbaya Pastikan Anggaran MBG Tak Dipotong, Tapi Belanja Diperketat
-
Purbaya Salahkan Ekonom soal Rupiah Lemah ke Rp 17 Ribu hingga IHSG Jeblok
-
Bahlil Minta Warga Tak Panik, Jamin Stok BBM Aman dan Harga Subsidi Tak Naik