- Satgas PKH mencabut IUP 28 perusahaan karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan atas keputusan Presiden Prabowo.
- Empat perusahaan mengajukan keberatan atas pencabutan IUP karena lokasi operasional mereka jauh dari area bencana.
- Presiden meminta peninjauan kembali pencabutan IUP dan menyarankan perusahaan yang keberatan menempuh jalur hukum.
Suara.com - Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan ada empat perusahaan yang keberatan atas pencabutan izin usaha oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Hashim, empat perusahaan itu protes karena, wilayah operasionalnya jauh dari wilayah bencana banjir bandang. Sayangnya, ia tidak merinci siapa empat perusahaan yang mengeluh.
"Saya juga sudah dengar dari 28 perusahaan itu ada kurang lebih 4 yang keberatan karena mereka jauh dari Sumatera Utara, jauh dari Sumatera Barat dan sama sekali tidak ada di Aceh," ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Hashim melanjutkan, keluhan empat perusahaan ini sudah didengar oleh Presiden Prabowo Subianto. Dan Presiden, katanya, selalu bilang jangan membuat kekeliruan dalam membuatkan kebijakan.
Sehingga, Presiden meminta untuk meninjau kembali pencabutan IUP tersebut.
"Saya kira Presiden sudah katakan beberapa kali termasuk ke saya, dia tidak mau lagi miscarriage of justice," tegasnya.
Hashim pun mengingatkan, bagi perusahaan keberatan yang IUP-nya dicabut, maka segera untuk mengajukan protes itu lewat jalur hukum. Sehingga, bisa mendapatkan kejelasan yang tidak merugikan pihak manapun.
"So, kalau perusahaan-perusahaan itu memang keberatan, itu saya kira segera diajukan, ya keberatannya. So, saya kira itu tepat sekali," imbuhnya.
28 Perusahaan IUP Dicabut
Baca Juga: Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Dari puluhan perusahaan itu ada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, tambang dan perkebunan.
Termasuk di antaranya adalah perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan perusahaan listrik PT North Sumatra Hydro Energy. Sebelumnya tiga perusahaan ini juga digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp4,8 triliun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan kebijakan itu di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia mengatakan keputusan itu diambil Prabowo usai rapat dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.
Berikut adalah 28 perusahaan yang izinnya dicabut:
Aceh
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Cara Tarik Tunai Saldo GoPay Tanpa Kartu di ATM BRI
-
Tambah Kenyamanan Pemudik EV, PLN Siapkan SPKLU Center di Sepanjang Trans Jawa dan Titik Strategis