- Satgas PKH mencabut IUP 28 perusahaan karena pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan atas keputusan Presiden Prabowo.
- Empat perusahaan mengajukan keberatan atas pencabutan IUP karena lokasi operasional mereka jauh dari area bencana.
- Presiden meminta peninjauan kembali pencabutan IUP dan menyarankan perusahaan yang keberatan menempuh jalur hukum.
Suara.com - Utusan Khusus Presiden untuk Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan ada empat perusahaan yang keberatan atas pencabutan izin usaha oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut Hashim, empat perusahaan itu protes karena, wilayah operasionalnya jauh dari wilayah bencana banjir bandang. Sayangnya, ia tidak merinci siapa empat perusahaan yang mengeluh.
"Saya juga sudah dengar dari 28 perusahaan itu ada kurang lebih 4 yang keberatan karena mereka jauh dari Sumatera Utara, jauh dari Sumatera Barat dan sama sekali tidak ada di Aceh," ujarnya di Menara Bank Mega, Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Hashim melanjutkan, keluhan empat perusahaan ini sudah didengar oleh Presiden Prabowo Subianto. Dan Presiden, katanya, selalu bilang jangan membuat kekeliruan dalam membuatkan kebijakan.
Sehingga, Presiden meminta untuk meninjau kembali pencabutan IUP tersebut.
"Saya kira Presiden sudah katakan beberapa kali termasuk ke saya, dia tidak mau lagi miscarriage of justice," tegasnya.
Hashim pun mengingatkan, bagi perusahaan keberatan yang IUP-nya dicabut, maka segera untuk mengajukan protes itu lewat jalur hukum. Sehingga, bisa mendapatkan kejelasan yang tidak merugikan pihak manapun.
"So, kalau perusahaan-perusahaan itu memang keberatan, itu saya kira segera diajukan, ya keberatannya. So, saya kira itu tepat sekali," imbuhnya.
28 Perusahaan IUP Dicabut
Baca Juga: Penghentian Operasi dan PHK Intai Industri Batu Bara Usai Kementerian ESDM Pangkas Kuota Produksi
Sebanyak 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dicabut izinnya oleh Presiden Prabowo Subianto. Dari puluhan perusahaan itu ada pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman, tambang dan perkebunan.
Termasuk di antaranya adalah perusahaan tambang emas PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, dan perusahaan listrik PT North Sumatra Hydro Energy. Sebelumnya tiga perusahaan ini juga digugat perdata oleh Kementerian Lingkungan Hidup senilai Rp4,8 triliun.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengumumkan kebijakan itu di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Ia mengatakan keputusan itu diambil Prabowo usai rapat dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.
Berikut adalah 28 perusahaan yang izinnya dicabut:
Aceh
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Kemarau Panjang Mengintai, Jakarta Rencanakan Hujan Buatan Tiap Pekan
-
Anwar Ibrahim Keluarkan Perintah di Kasus Pilot Malaysia Jadi Kurir Narkoba Ditangkap di Jakarta
-
DTI Series 2026 Resmi Digelar, Perkuat Kolaborasi Digital Nasional
-
15 Ide Lomba 17 Agustus Indoor di Kantor yang Paling Seru dan Gak Ribet!
-
YouTube Dipanggil Komdigi, AI Moderasi Konten Dinilai Perlu Evaluasi
-
BRI Buka Program BRIncubator 2026, Dukung UMKM Go Global
-
Serial Monster Kembali dengan Season Baru, Angkat Kasus Pembunuh Berkapak
-
Menteri LH dan Gubernur Sulsel Turun Tangan Percepat Proyek PSEL Mamminasata
-
Waspada Video Lawas! Pemilik Akun Medsos Penyebar Hoaks Demo Anarkis Bisa Dipidana
-
Link Download Logo Hari Pramuka 2026 ke-65 Format PNG Resmi dan Maknanya