Bisnis / Properti
Kamis, 05 Februari 2026 | 13:35 WIB
Ilustrasi membeli rumah. (Shutterstock)

Suara.com - Ada beberapa risiko yang bisa Anda cermati ketika memutuskan jual beli rumah tanpa menggunakan jasa notaris.

Membeli atau menjual rumah bukanlah perkara sepele. Nilainya besar, prosesnya panjang, dan dampaknya bisa dirasakan hingga bertahun-tahun ke depan.

Karena itu, transaksi properti seharusnya dilakukan secara resmi dan sesuai aturan hukum, salah satunya dengan melibatkan notaris atau PPAT.

Sayangnya, masih ada sebagian orang yang memilih jalur cepat dengan melakukan jual beli rumah tanpa notaris.

Alasannya beragam. Ada yang ingin menghemat biaya, ada pula yang merasa cukup bermodal kepercayaan antara penjual dan pembeli.

Di permukaan, cara ini memang tampak lebih praktis dan tidak ribet. Namun, kemudahan tersebut sering kali menutupi risiko besar yang bisa muncul di kemudian hari.

Masalahnya, risiko jual beli rumah tanpa notaris bukan hanya soal potensi kerugian uang. Yang lebih berbahaya adalah ketidakpastian status hukum kepemilikan rumah. Jika terjadi sengketa, pihak yang dirugikan bisa kesulitan membuktikan haknya secara hukum.

Sebelum kamu tergoda untuk mengambil jalan pintas, ada baiknya memahami berbagai konsekuensi yang bisa timbul dari transaksi rumah tanpa melibatkan notaris.

Investasi Masa Depan: Panduan Lengkap Beli Rumah Pertama untuk Generasi Muda (Dok. Paramount Petals)

Peran Notaris dalam Jual Beli Rumah

Baca Juga: 5 Ide Desain Rumah Lantai 2 Biaya di Bawah 100 Juta, Wujudkan Hunian Minimalis Low Budget

  • Menyusun dan mengesahkan Akta Jual Beli (AJB)
  • Memastikan identitas penjual dan pembeli benar serta sah secara hukum
  • Mengecek keaslian dan status sertifikat rumah
  • Mengurus proses balik nama kepemilikan sertifikat
  • Membantu perhitungan serta pembayaran pajak yang berkaitan dengan transaksi
  • Tanpa keterlibatan notaris, seluruh proses tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Akibatnya, posisi pembeli maupun penjual menjadi lebih rentan jika suatu saat muncul persoalan hukum.

Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

1. Berisiko Membeli Properti Ilegal

Tanpa campur tangan notaris, Anda bisa membeli properti yang tidak memiliki izin hukum yang diperlukan, seperti sertifikat hak milik, sertifikat perencanaan kota, atau izin bangunan.

Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memverifikasi kepatuhan properti dan memastikan properti tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misalkan Anda membeli rumah, tetapi tanpa meminta notaris memeriksa asal-usul sertifikat kepemilikan properti.

Setelah beberapa bulan, Anda menemukan bahwa properti tersebut berada di lahan yang tidak dapat dibangun atau dibebani hipotek, yang dapat memaksa Anda untuk mengembalikannya atau menghadapi proses hukum.

Load More