Suara.com - Ada beberapa risiko yang bisa Anda cermati ketika memutuskan jual beli rumah tanpa menggunakan jasa notaris.
Membeli atau menjual rumah bukanlah perkara sepele. Nilainya besar, prosesnya panjang, dan dampaknya bisa dirasakan hingga bertahun-tahun ke depan.
Karena itu, transaksi properti seharusnya dilakukan secara resmi dan sesuai aturan hukum, salah satunya dengan melibatkan notaris atau PPAT.
Sayangnya, masih ada sebagian orang yang memilih jalur cepat dengan melakukan jual beli rumah tanpa notaris.
Alasannya beragam. Ada yang ingin menghemat biaya, ada pula yang merasa cukup bermodal kepercayaan antara penjual dan pembeli.
Di permukaan, cara ini memang tampak lebih praktis dan tidak ribet. Namun, kemudahan tersebut sering kali menutupi risiko besar yang bisa muncul di kemudian hari.
Masalahnya, risiko jual beli rumah tanpa notaris bukan hanya soal potensi kerugian uang. Yang lebih berbahaya adalah ketidakpastian status hukum kepemilikan rumah. Jika terjadi sengketa, pihak yang dirugikan bisa kesulitan membuktikan haknya secara hukum.
Sebelum kamu tergoda untuk mengambil jalan pintas, ada baiknya memahami berbagai konsekuensi yang bisa timbul dari transaksi rumah tanpa melibatkan notaris.
Peran Notaris dalam Jual Beli Rumah
Baca Juga: 5 Ide Desain Rumah Lantai 2 Biaya di Bawah 100 Juta, Wujudkan Hunian Minimalis Low Budget
- Menyusun dan mengesahkan Akta Jual Beli (AJB)
- Memastikan identitas penjual dan pembeli benar serta sah secara hukum
- Mengecek keaslian dan status sertifikat rumah
- Mengurus proses balik nama kepemilikan sertifikat
- Membantu perhitungan serta pembayaran pajak yang berkaitan dengan transaksi
- Tanpa keterlibatan notaris, seluruh proses tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat. Akibatnya, posisi pembeli maupun penjual menjadi lebih rentan jika suatu saat muncul persoalan hukum.
Risiko Jual Beli Rumah Tanpa Notaris
1. Berisiko Membeli Properti Ilegal
Tanpa campur tangan notaris, Anda bisa membeli properti yang tidak memiliki izin hukum yang diperlukan, seperti sertifikat hak milik, sertifikat perencanaan kota, atau izin bangunan.
Dokumen-dokumen ini sangat penting untuk memverifikasi kepatuhan properti dan memastikan properti tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Misalkan Anda membeli rumah, tetapi tanpa meminta notaris memeriksa asal-usul sertifikat kepemilikan properti.
Setelah beberapa bulan, Anda menemukan bahwa properti tersebut berada di lahan yang tidak dapat dibangun atau dibebani hipotek, yang dapat memaksa Anda untuk mengembalikannya atau menghadapi proses hukum.
Berita Terkait
-
5 Ide Desain Rumah Lantai 2 Biaya di Bawah 100 Juta, Wujudkan Hunian Minimalis Low Budget
-
4 Ide Desain Rumah Minimalis Modern 2 Lantai, Bikin Hunian Impian Jadi Kenyataan
-
5 Desain Rumah Murah Rp 50 Juta, Lengkap dengan Harga Bahan Bangunan dan Jasa Tukang
-
5 Inspirasi Desain Rumah Dome Tahan Gempa dan Biayanya, Mulai Rp100 Jutaan
-
5 Inspirasi Desain Rumah Tahan Gempa Terbaik, Pakai Material Apa Saja?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Moody's Turunkan Outlook Peringkat Indonesia ke Negatif
-
BCA Wanti-wanti Gen Z: Hati-hati Beli Rumah Pakai KPR
-
Purbaya Datangi Perusahaan China Pengemplang Pajak, Rugikan Negara hingga Rp 5 T
-
Kecelakaan Maut di IUP Bukit Asam, Kementerian ESDM Terjunkan Tim Investigasi
-
Sempitnya Peluang Ekonomi RI, Saat Gelar Sarjana 'Keok' oleh Lulusan SD
-
Pertumbuhan Ekonomi RI 2025 Cuma 5,11 Persen, Purbaya Akui Tak Sesuai Janji
-
Juda Agung Bocorkan Tugas dari Prabowo usai Dilantik Jadi Wamenkeu Baru Pendamping Purbaya
-
Latar Belakang Juda Agung: Wamenkeu Baru Pernah Jabat Direktur IMF
-
7 Rekomendasi Dompet Digital Terbaik untuk Transaksi dari Luar Negeri
-
Dear Pak Prabowo! 23 Juta Rakyat RI Hidup Miskin, Mayoritas di Pulau Jawa