- Pemerintah nonaktifkan 11,53 juta peserta PBI-JKN di awal 2026 demi akurasi data.
- Mensos Gus Ipul klaim pemblokiran dialihkan ke warga yang lebih layak sesuai DTSEN.
- Kebijakan ini picu kegaduhan dan hambat akses medis pasien kritis seperti cuci darah.
Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengakui telah menonaktifkan sedikitnya 11,53 juta kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI-JKN) pada periode Januari-Februari 2026. Langkah ekstrem ini diklaim sebagai upaya pembenahan data agar subsidi negara jatuh ke tangan yang tepat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan bahwa lonjakan angka penonaktifan ini merupakan bagian dari perbaikan tata kelola program JKN. Pemerintah kini menyandarkan keputusan tersebut pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dimutakhirkan secara berkala oleh BPS.
"Jadi ini kita alihkan kepada mereka yang lebih memenuhi kriteria sesuai alokasi yang kita miliki," ujar Gus Ipul dalam rapat konsultasi bersama pimpinan Komisi DPR RI terkait jaminan sosial di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Gus Ipul menjelaskan, kebijakan "bersih-bersih" kepesertaan ini sebenarnya sudah dimulai sejak Juni 2025. Sepanjang tahun lalu saja, tercatat ada 13,5 juta peserta yang statusnya dicabut.
Namun, dari jutaan orang tersebut, hanya 87.591 orang yang melakukan reaktivasi atau mengaktifkan kembali status kepesertaannya. Sisanya diklaim telah beralih menjadi peserta mandiri atau ditanggung oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
"Sebenarnya ini penonaktifan yang tepat, atau ada yang langsung diambil alih oleh Pemda bagi daerah yang telah Universal Health Coverage (UHC). Jadi otomatis seluruh keluarganya sudah dibiayai oleh APBD mereka," jelasnya membela kebijakan tersebut.
Meski diklaim demi efisiensi anggaran dan ketepatan sasaran, kebijakan ini memicu gelombang protes dan kegaduhan di tengah masyarakat. Ruang digital riuh dengan keluhan warga yang mendadak kehilangan akses kesehatan gratis saat sedang membutuhkan.
Dampak nyata dilaporkan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Lembaga ini menerima sedikitnya 160 laporan hanya dalam kurun waktu dua hari (4-5 Februari). Para pasien mengeluhkan jadwal cuci darah yang tertunda akibat status BPJS PBI mereka tiba-tiba nonaktif.
Kondisi ini sempat memicu kritik pedas dari berbagai pihak yang menilai sinkronisasi data pemerintah justru mengorbankan nyawa pasien di lapangan.
Baca Juga: Ketimpangan PBI JKN: 54 Juta Warga Miskin Belum Terdaftar, 15 Juta yang Mampu Masih Terima Subsidi
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
5 Tahun Holding UMi: Lebih Mudah, Dekat dan Berdampak untuk Nasabah PNM Mekaar
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya