- Menteri Keuangan mengesahkan PMK Nomor 6 Tahun 2026 mengenai insentif PPh 21 peserta program magang lulusan perguruan tinggi.
- Insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah ini berlaku atas penghasilan peserta Magang Nasional mulai Oktober 2025 hingga Desember 2026.
- Peserta Magang Nasional wajib memiliki NPWP/NIK terintegrasi dan tidak menerima insentif PPh ditanggung pemerintah lain.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengesahkan aturan baru soal insentif Pajak Penghasilan atau PPh 21 kepada para peserta program magang lulusan perguruan tinggi tahun 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan yang Diterima dan/atau Diperoleh Peserta Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2026.
"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," tulis beleid menimbang dalam PMK 6/2026, dikutip Jumat (20/2/2026).
Dalam Pasal 3 Ayat 1 PMK 6/2026, insentif PPh 21 ditanggung Pemerintah ini berlaku untuk penghasilan yang diterima para peserta Magang Nasional 2026, mulai dari uang saku atau imbalan sejenis, iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan, ataupun berupa penghasilan lain dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan atau terutang oleh Pemerintah.
Adapun jangka waktu pemberian insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 diberikan untuk Masa Pajak Oktober 2025 sampai dengan Masa Pajak Desember 2026, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat 2 PMK 6/2026.
Untuk mendapatkan insentif pajak, para peserta Magang Nasional juga memerlukan kriteria dan persyaratan. Pertama, mereka mesti punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta telah terintegrasi dengan sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kedua, peserta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pedoman pemberian bantuan pemerintah program pemagangan lulusan perguruan tinggi.
Ketiga, tidak menerima insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Selain itu, peserta program Magang Nasional yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak (WP) Pajak Penghasilan tertentu juga dikecualikan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Baca Juga: Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
Tag
Berita Terkait
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
-
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat
-
Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar
-
Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi 2026 di Coretax, Lengkap dengan Syarat
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
Waspada! IKAPPI Endus Tiga Fase Ledakan Harga Pangan Selama Ramadan-Lebaran
-
Takut Bernasib Sama dengan Sri Mulyani, Purbaya Langsung Buru-buru Klarifikasi soal Guru Honorer
-
Berkat Prabowo, Harga Tahu-Tempe Bakal Makin Murah
-
IHSG Berakhir Meloyo pada Jumat Sore, 401 Saham Memerah
-
Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar
-
Genjot Fasilitas, IPC TPK Pastikan Arus Barang Ramadan 1447 H Aman Terkendali
-
Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Gegara Intervensi BI, Rupiah Berjaya di Jumat Sore ke Level Rp 16.888/USD
-
Kini Giliran Kimia Farma Kembali Raih Gelar Persero
-
Telkom Solution Sabet Enam Penghargaan PRIA 2026, Perkuat Reputasi di Segmen B2B