- Tarif impor kedelai & gandum AS jadi 0%, harga tahu-tempe bakal turun.
- Minyak sawit, kopi, hingga semikonduktor bebas tarif masuk ke pasar AS.
- Kesepakatan berlaku efektif 90 hari setelah legalitas di kedua negara tuntas.
Suara.com - Kabar gembira bagi ibu rumah tangga dan pecinta kuliner nusantara. Harga pangan rakyat seperti tahu, tempe, hingga mi instan diprediksi bakal turun drastis. Hal ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto sukses mengunci kesepakatan dagang strategis dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Dalam rangkaian kegiatan Board of Peace (BoP) di Washington D.C, Kamis (19/2/2026), kedua pemimpin resmi menandatangani Agreements on Reciprocal Trade (ART). Salah satu poin krusialnya adalah pemberlakuan tarif 0 persen untuk impor kedelai dan gandum dari Negeri Paman Sam.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dengan memangkas biaya bahan baku impor.
"Masyarakat Indonesia membayar 0 persen untuk barang yang diproduksi dari soy bean ataupun wheat, dalam hal ini noodle ataupun dalam bentuk tahu dan tempe. Jadi masyarakat kita tidak dikenakan beban tambahan biaya," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Jumat (20/2/2026).
Kesepakatan ini bukan hasil semalam. Airlangga mengungkapkan bahwa ini adalah buah dari negosiasi panjang nan intensif sejak kebijakan tarif resiprokal Trump diumumkan pada April 2025. Indonesia tercatat mengirim empat surat resmi sepanjang tahun lalu, di mana 90 persen usulan Jakarta akhirnya disetujui Washington.
Tak hanya menguntungkan perut rakyat, kesepakatan ini juga menjadi angin segar bagi ekspor Indonesia. Sebagai timbal balik, AS memberikan tarif masuk 0 persen untuk produk unggulan RI seperti:
- Minyak sawit (CPO), kopi, kakao, dan rempah-rempah.
- Komponen elektronik, semikonduktor, hingga suku cadang pesawat.
- Tekstil dan apparel (melalui mekanisme TRQ).
Meski sudah ditandatangani, masyarakat diminta sedikit bersabar. Sesuai aturan main, perjanjian ini akan berlaku efektif paling lambat 90 hari setelah proses legalitas di kedua negara rampung. Di Indonesia, pemerintah akan segera berkonsultasi dengan DPR RI untuk meresmikan payung hukumnya.
"Perjanjian ini akan berlaku 90 hari setelah proses hukum diselesaikan kedua belah pihak," pungkas Airlangga.
Baca Juga: Vatikan Tolak Board of Peace Trump, Paus Pertama AS Soroti Konflik Moral
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- 5 Rekomendasi HP Layar Besar untuk Orang Tua Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Lingkar Sumbing Wonosobo Resmi Beroperasi, Dongkrak Ekonomi Tani dan Wisata Pegunungan
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 10 Rekomendasi Cream Memutihkan Wajah dalam 7 Hari BPOM
Pilihan
-
Impor Mobil India Rp 24 Triliun Berpotensi Lumpuhkan Manufaktur Nasional
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
Terkini
-
IHSG Berakhir Meloyo pada Jumat Sore, 401 Saham Memerah
-
Dana Desa buat Kopdes Merah Putih Tembus Rp 34,57 T, Purbaya: Hitungan Saya Lebih Besar
-
Genjot Fasilitas, IPC TPK Pastikan Arus Barang Ramadan 1447 H Aman Terkendali
-
Kemenkeu Klarifikasi Pernyataan Purbaya soal Gugatan Guru Honorer untuk Anggaran MBG UU APBN 2026
-
Gegara Intervensi BI, Rupiah Berjaya di Jumat Sore ke Level Rp 16.888/USD
-
Kini Giliran Kimia Farma Kembali Raih Gelar Persero
-
Telkom Solution Sabet Enam Penghargaan PRIA 2026, Perkuat Reputasi di Segmen B2B
-
Berkat Perjanjian Prabowo-Trump, AS Bisa Kuasai Mineral Kritis RI
-
Kemenkeu Dukung Proyek Kapal Riset BRIN lewat Skema KPBU
-
Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, 4 Juta Pekerja Bisa Bernapas Lega