Suara.com - Guna memfasilitasi penukaran uang jelang Idul Fitri, Bank Indonesia (BI) secara resmi kembali membuka layanan penukaran uang Rupiah pecahan kecil.
Masyarakat yang ingin mendapatkan uang baru dengan kondisi fisik yang segar dapat memanfaatkan platform PINTAR BI untuk melakukan pemesanan. Layanan ini dijadwalkan mulai menerima registrasi pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 WIB.
Program tahunan ini bertujuan untuk memastikan distribusi uang layak edar merata hingga ke berbagai pelosok melalui layanan kas keliling yang tersebar di kota-kota besar Indonesia.
Jadwal Resmi Pemesanan dan Penukaran Uang Baru 2026
Bank Indonesia menerapkan sistem pembagian wilayah guna menjaga ketertiban proses pemesanan melalui situs PINTAR. Berikut adalah detail jadwal yang perlu dicatat oleh calon penukar:
1. Wilayah Pulau Jawa
Akses Pemesanan: Mulai 26 Februari 2026 (08.00 WIB).
Waktu Operasional Kas Keliling: 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
2. Wilayah Luar Pulau Jawa
Akses Pemesanan: Mulai 27 Februari 2026 (08.00 WIB).
Waktu Operasional Kas Keliling: 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Baca Juga: Penyesuaian Jadwal Penukaran Uang via PINTAR BI Pekan Ini, Kuota 254.800 Paket
Melalui portal PINTAR BI, Anda memiliki keleluasaan untuk menentukan titik lokasi kas keliling, menyesuaikan tanggal penukaran, serta memilih jenis layanan selama kuota pada sistem masih tersedia.
Mengingat tingginya antusiasme warga, kuota sering kali habis dalam waktu singkat setelah pembukaan pendaftaran.
Tahapan Registrasi Online Melalui Link PINTAR BI
Proses penukaran uang tahun ini mewajibkan masyarakat untuk mendaftarkan diri secara daring terlebih dahulu. Berikut adalah langkah-langkah praktis untuk mengamankan kuota Anda:
- Kunjungi situs resmi di https://pintar.bi.go.id.
- Masuk ke ruang tunggu (waiting room) digital jika volume pengunjung sedang padat.
- Klik pada opsi "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Tentukan provinsi dan pilih titik lokasi kas keliling Bank Indonesia yang terdekat.
- Pilih slot waktu atau jadwal yang masih tersedia.
- Input data identitas secara akurat (NIK, Nama Lengkap, Nomor Ponsel, dan alamat Email).
- Tentukan rincian jumlah lembar uang berdasarkan pecahan yang tersedia sesuai batas ketentuan.
- Simpan dan unduh bukti reservasi. Bukti ini memuat kode booking yang wajib ditunjukkan saat mendatangi lokasi.
Ketentuan Syarat dan Batas Maksimal Penukaran
Demi pemerataan distribusi, Bank Indonesia menetapkan limitasi jumlah uang yang dapat ditukarkan oleh setiap individu.
Untuk tahun 2026, batas maksimal penukaran ditetapkan sebesar Rp 5.300.000 per orang, dengan rincian komposisi sebagai berikut:
Pecahan Rp 50.000: Maksimal 50 lembar.
Pecahan Rp 20.000: Maksimal 50 lembar.
Pecahan Rp 10.000: Maksimal 100 lembar.
Pecahan Rp 5.000: Maksimal 100 lembar.
Pecahan Rp 2.000: Maksimal 100 lembar.
Pecahan Rp 1.000: Maksimal 100 lembar.
Persyaratan yang Wajib Dibawa ke Lokasi:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
- Bukti pemesanan digital atau cetak dari PINTAR BI.
- Uang tunai dengan jumlah nominal yang pas.
- Sangat disarankan agar uang yang akan ditukarkan sudah dirapikan, disusun searah, dan dikelompokkan berdasarkan nilai pecahannya agar proses di loket kas keliling berjalan lebih cepat.
Penting bagi masyarakat untuk teliti saat mengisi formulir pemesanan, karena nominal dan jenis pecahan yang telah dikonfirmasi di dalam sistem tidak dapat diubah kembali saat berada di lokasi penukaran.
Pastikan Anda datang tepat waktu sesuai jadwal guna menghindari antrean panjang atau pembatalan secara otomatis oleh sistem.
DISCLAIMER: Informasi ini disusun berdasarkan jadwal resmi dari Bank Indonesia. Penukaran uang melalui kas keliling sangat bergantung pada kuota harian yang tersedia di situs PINTAR BI.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Jadwal Resmi Penukaran Uang Baru Lebaran 2026 Lewat Aplikasi PINTAR BI, Jangan Sampai Terlambat!
-
Panduan Lengkap Penukaran Uang Baru di BRI, BCA dan BNI
-
SERAMBI 2026 Resmi Dibuka! Begini Cara Tukar Uang Baru BI Jelang Idulfitri
-
Daftar Lokasi Penukaran Uang Baru Emisi 2026
-
BI Siapkan Rp 185,6 Triliun, Begini Cara Tukar Uang Lebaran
Terpopuler
- 5 Sepatu Tanpa Tali 'Kembaran' Skechers Versi Murah, Praktis dan Empuk
- 6 Rekomendasi Sabun Mandi di Alfamart yang Wangi Semerbak dan Antibakteri
- Tembus Pelosok Bumi Tegar Beriman: Pemkab Bogor Tuntaskan Ratusan Kilometer Jalan dari Barat-Timur
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Ahmad Sahroni Resmi Kembali Jabat Pimpinan Komisi III DPR, Gantikan Rusdi Masse
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Kabar Terkini PNM Diambil Alih Negara, Danantara Jadi Penentu
-
Kapan Dividen BMRI Cair? Ini Bocorannya
-
Panduan Lengkap Penukaran Uang Baru di BRI, BCA dan BNI