- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto jamin perjanjian RI-AS tetap berjalan meski ada putusan MA AS mengenai tarif global.
- Perjanjian bilateral RI-AS memiliki masa transisi 60 hari untuk konsultasi internal lembaga legislatif kedua negara.
- Indonesia mengamankan tarif 0 persen untuk kopi, kakao, elektronik, tekstil, dan CPO dari dampak kenaikan tarif umum.
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan kepastian bahwa proses perjanjian perdagangan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berada pada jalur yang telah disepakati.
Hal ini muncul sebagai respons atas dinamika hukum terbaru di Negeri Paman Sam, yakni putusan Mahkamah Agung (Supreme Court) AS terkait kebijakan tarif global.
Meski otoritas hukum tertinggi di AS membatalkan sejumlah skema tarif dan mewajibkan pengembalian dana (reimbursement) kepada korporasi tertentu, Airlangga menekankan bahwa Indonesia memiliki posisi tawar yang berbeda karena sudah mengamankan perjanjian antar-negara secara formal.
Masa Transisi 60 Hari
Dalam keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Washington DC pada Sabtu (21/02/2026), Airlangga menjelaskan bahwa perjanjian ini memiliki klausul pemberlakuan dalam kurun waktu 60 hari setelah penandatanganan.
Masa transisi ini digunakan kedua belah pihak untuk melakukan konsultasi internal dengan lembaga legislatif masing-masing.
"Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” kata Airlangga, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi pemerintah.
Salah satu poin krusial dalam negosiasi ini adalah upaya pemerintah Indonesia untuk mempertahankan skema tarif 0 persen pada komoditas agrikultur strategis.
Produk seperti kopi dan kakao telah memiliki pengaturan khusus melalui Executive Order, sehingga tidak terdampak oleh kenaikan tarif umum.
Baca Juga: LG Perkuat Edukasi Cuci Higienis, Andalkan Fitur Allergy Care hingga TurboWash 360
Selain agrikultur, Indonesia juga mengamankan slot tarif 0 persen untuk bagian penting dalam rantai pasok global, di antaranya:
Sektor Industri: Elektronik dan Tekstil.
Komoditas Utama: Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah menanti kejelasan dalam 60 hari ke depan mengenai bagaimana otoritas AS membedakan perlakuan terhadap negara mitra yang sudah memiliki perjanjian tetap dibandingkan dengan negara yang belum menjalin kesepakatan.
Senada dengan Menko Airlangga, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya berpendapat, posisi Indonesia saat ini secara perhitungan justru lebih menguntungkan.
Dengan adanya dinamika terbaru di mana tarif sementara ditetapkan, posisi Indonesia dinilai lebih baik secara matematis.
“Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” kata Teddy.
Perkembangan situasi ini telah dilaporkan secara mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menginstruksikan jajaran menteri untuk melakukan kajian komprehensif terhadap segala risiko yang mungkin timbul serta menyiapkan berbagai skenario mitigasi.
Berita Terkait
-
Resmi! 3 Pemain Keturunan Indonesia dalam Satu Naungan, Salah Satunya Wonderkid Garuda
-
Siapa Pemain yang Tidak Dibawa John Herdman di FIFA Series 2026?
-
Pasca Kasus AKBP Didik, Seluruh Personel Polri Wajib Ikuti Tes Urine
-
Satu Kata Maarten Paes Usai Diminta Fred Grim Jalani Debut Bersama Ajax
-
Presiden Prabowo Respon Perubahan Tarif Trump: RI Hormati Politik AS
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
BRI Salurkan KUR Perumahan Rp9,2 Triliun, Menteri PKP Maruarar Sirait Ungkap Manfaat untuk UMKM
-
Viral Pantai Kartika di Konawe Selatan Hancur Digempur Tambang, Ini Perusahaan Pemilik Konsesinya
-
Qita by BRI Diluncurkan, Permudah Pengelolaan Finansial dan Gaya Hidup Digital
-
Pegadaian dan ANTAM Perkuat Sinergi Strategis untuk Kembangkan Ekosistem Emas Nasional
-
Industri Keramik Mulai Bangkit, Utilisasi Industri Naik ke 75 Persen Tahun Ini
-
Prabowo Siapkan Pelatihan Industri Semikonduktor untuk 15 Ribu Anak Muda
-
PLTS Berkapasitas 71,9 MW Resmi Dibangun, Terbesar di Sektor Semen RI
-
Harga Sawit Anjlok Usai Skema Ekspor Lewat Pintu PT SDI
-
Pengamat Sebut Blackout Sumatra Masih Wajar, Desak PLN Benahi Maintenance
-
IHSG Terbang ke Level 6.206, Ini Daftar Saham yang Cuan