Bisnis / Makro
Minggu, 22 Februari 2026 | 13:32 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) bersama Menteri Investasi dan Hilirasasi Rosan Roeslani (kiri) dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait perjanjian tarif resiprokal Indonesia-AS di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/2/2026). Sehari kemudian, Mahkamah Agung AS menyatakan kebijakan tarif Trump inkonstitusional dan dibatalkan. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menko Perekonomian Airlangga Hartarto jamin perjanjian RI-AS tetap berjalan meski ada putusan MA AS mengenai tarif global.
  • Perjanjian bilateral RI-AS memiliki masa transisi 60 hari untuk konsultasi internal lembaga legislatif kedua negara.
  • Indonesia mengamankan tarif 0 persen untuk kopi, kakao, elektronik, tekstil, dan CPO dari dampak kenaikan tarif umum.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan kepastian bahwa proses perjanjian perdagangan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat tetap berada pada jalur yang telah disepakati. 

Hal ini muncul sebagai respons atas dinamika hukum terbaru di Negeri Paman Sam, yakni putusan Mahkamah Agung (Supreme Court) AS terkait kebijakan tarif global.

Meski otoritas hukum tertinggi di AS membatalkan sejumlah skema tarif dan mewajibkan pengembalian dana (reimbursement) kepada korporasi tertentu, Airlangga menekankan bahwa Indonesia memiliki posisi tawar yang berbeda karena sudah mengamankan perjanjian antar-negara secara formal.

Masa Transisi 60 Hari

Dalam keterangan pers bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Washington DC pada Sabtu (21/02/2026), Airlangga menjelaskan bahwa perjanjian ini memiliki klausul pemberlakuan dalam kurun waktu 60 hari setelah penandatanganan.

Masa transisi ini digunakan kedua belah pihak untuk melakukan konsultasi internal dengan lembaga legislatif masing-masing.

"Artinya, dalam tanda petik mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat sedangkan Indonesia kan dengan DPR,” kata Airlangga, sebagaimana dilansir dari keterangan resmi pemerintah.

Salah satu poin krusial dalam negosiasi ini adalah upaya pemerintah Indonesia untuk mempertahankan skema tarif 0 persen pada komoditas agrikultur strategis.

Produk seperti kopi dan kakao telah memiliki pengaturan khusus melalui Executive Order, sehingga tidak terdampak oleh kenaikan tarif umum.

Baca Juga: LG Perkuat Edukasi Cuci Higienis, Andalkan Fitur Allergy Care hingga TurboWash 360

Selain agrikultur, Indonesia juga mengamankan slot tarif 0 persen untuk bagian penting dalam rantai pasok global, di antaranya:

Sektor Industri: Elektronik dan Tekstil.

Komoditas Utama: Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.

Airlangga menegaskan bahwa pemerintah menanti kejelasan dalam 60 hari ke depan mengenai bagaimana otoritas AS membedakan perlakuan terhadap negara mitra yang sudah memiliki perjanjian tetap dibandingkan dengan negara yang belum menjalin kesepakatan.

Senada dengan Menko Airlangga, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya berpendapat, posisi Indonesia saat ini secara perhitungan justru lebih menguntungkan.

Dengan adanya dinamika terbaru di mana tarif sementara ditetapkan, posisi Indonesia dinilai lebih baik secara matematis.

“Setelah ada (putusan) Supreme Court kemarin ya tentunya dari 19 menjadi 10 persen itu secara hitung-hitungan lebih baik. Tapi intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi kita sudah sedia payung sebelum hujan,” kata Teddy.

Perkembangan situasi ini telah dilaporkan secara mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto. Kepala Negara menginstruksikan jajaran menteri untuk melakukan kajian komprehensif terhadap segala risiko yang mungkin timbul serta menyiapkan berbagai skenario mitigasi.

Load More