Bisnis / Keuangan
Minggu, 22 Februari 2026 | 15:21 WIB
Sebagai Ilustrasi - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi menukar uang kecil untuk kebutuhan Ramadan dan Lebaran 2026 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Untuk tahun 2026, batas maksimal penukaran ditetapkan sebesar Rp 5.300.000 per orang, dengan rincian komposisi sebagai berikut:

Pecahan Rp 50.000: Maksimal 50 lembar.
Pecahan Rp 20.000: Maksimal 50 lembar.
Pecahan Rp 10.000: Maksimal 100 lembar.
Pecahan Rp 5.000: Maksimal 100 lembar.
Pecahan Rp 2.000: Maksimal 100 lembar.
Pecahan Rp 1.000: Maksimal 100 lembar.

Persyaratan yang Wajib Dibawa ke Lokasi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli yang masih berlaku.
  • Bukti pemesanan digital atau cetak dari PINTAR BI.
  • Uang tunai dengan jumlah nominal yang pas.
  • Sangat disarankan agar uang yang akan ditukarkan sudah dirapikan, disusun searah, dan dikelompokkan berdasarkan nilai pecahannya agar proses di loket kas keliling berjalan lebih cepat.

Penting bagi masyarakat untuk teliti saat mengisi formulir pemesanan, karena nominal dan jenis pecahan yang telah dikonfirmasi di dalam sistem tidak dapat diubah kembali saat berada di lokasi penukaran.

Pastikan Anda datang tepat waktu sesuai jadwal guna menghindari antrean panjang atau pembatalan secara otomatis oleh sistem.


DISCLAIMER: Informasi ini disusun berdasarkan jadwal resmi dari Bank Indonesia. Penukaran uang melalui kas keliling sangat bergantung pada kuota harian yang tersedia di situs PINTAR BI.

Kontributor : Rizqi Amalia

Load More