Suara.com - Transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax kini memberikan kemudahan baru bagi para wajib pajak.
Salah satu fitur krusial yang tersedia adalah opsi penambahan keterangan khusus untuk "Harta PPS" (Program Pengungkapan Sukarela) saat menyusun laporan aset di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Namun, sebelum berlanjut ke pengisian data, penting bagi wajib pajak untuk memahami apa itu PPS dan bagaimana mekanisme pelaporannya agar tetap patuh secara regulasi.
Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?
Program Pengungkapan Sukarela, atau yang sering dikenal oleh publik sebagai Tax Amnesty Jilid II, merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan ruang bagi wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban pajak yang tertunda.
Melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), aset bersih yang dilaporkan dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final.
Secara teknis, terdapat dua skema tarif dalam PPS yang dibedakan berdasarkan latar belakang aset:
- Kebijakan I: Berlaku bagi eks-peserta Tax Amnesty terdahulu. Tarif PPh Final berkisar antara 6% hingga 11%, tergantung pada lokasi aset dan komitmen investasinya.
- Kebijakan II: Ditujukan khusus bagi wajib pajak orang pribadi atas perolehan harta pada periode 2016-2020. Tarif yang dikenakan lebih tinggi, yakni antara 12% hingga 18%.
Berdasarkan payung hukum PMK Nomor 196/PMK.03/2021, seluruh peserta PPS tidak berhenti hanya pada penyetoran pajak final. Mereka memiliki kewajiban untuk mencantumkan tambahan harta tersebut di dalam SPT Tahunan PPh.
Secara administratif, aset yang sudah diungkapkan melalui PPS diakui sebagai perolehan harta resmi dan wajib dilaporkan secara berkesinambungan di SPT Tahunan, terhitung sejak Tahun Pajak 2022.
Baca Juga: Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online
Mekanisme Pelaporan pada Sistem Coretax
Dalam antarmuka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi versi Coretax, rincian aset dicatat pada lampiran L-1. Sistem ini mengklasifikasikan harta ke dalam beberapa kategori utama, yaitu:
Kas atau setara kas.
Piutang.
Investasi atau sekuritas.
Harta bergerak dan tidak bergerak.
Berita Terkait
-
Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Intip Perbedaan Tarif Pajak Kendaraan DIY, Jateng dan Jabar, Mana yang Lebih Mahal?
-
Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak
-
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Mengapa WFH di Jumat Akan Kurang Efektif Tekan Konsumsi BBM?
-
Apindo dan KSPSI Bahas RUU Ketenagakerjaan Bersama-sama
-
Negosiasi AS - Iran Hari Ini Tentukan Harga Minyak Dunia, Bisa Tembus 100 Dolar per Barel
-
Pasokan Gas Jawa TimurJateng Stabil, BPH Migas Pastikan Energi Industri Aman dan Optimal
-
Isu Penggeledahan Kejati, Menteri Dody Tegaskan Transparansi APBN di Kementerian PU
-
Ketahanan Energi RI Naik Jadi Hampir 30 Hari, Bahlil: Target 1 Bulan Segera Tercapai
-
Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan
-
JK Ngotot Harga BBM Naik, Wihadi DPR: Jangan Bikin Pemerintah dan Rakyat Jadi Sulit
-
Selat Hormuz Masih Tertutup, Ranjau Laut Iran Ganggu Pasokan Energi Global
-
WFH ASN Tidak Berlaku di Kementerian PU,Menteri Dody Ungkap Alasan Tugas