Suara.com - Transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax kini memberikan kemudahan baru bagi para wajib pajak.
Salah satu fitur krusial yang tersedia adalah opsi penambahan keterangan khusus untuk "Harta PPS" (Program Pengungkapan Sukarela) saat menyusun laporan aset di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Namun, sebelum berlanjut ke pengisian data, penting bagi wajib pajak untuk memahami apa itu PPS dan bagaimana mekanisme pelaporannya agar tetap patuh secara regulasi.
Apa Itu Program Pengungkapan Sukarela (PPS)?
Program Pengungkapan Sukarela, atau yang sering dikenal oleh publik sebagai Tax Amnesty Jilid II, merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan ruang bagi wajib pajak dalam menuntaskan kewajiban pajak yang tertunda.
Melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH), aset bersih yang dilaporkan dianggap sebagai penghasilan tambahan dan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) bersifat final.
Secara teknis, terdapat dua skema tarif dalam PPS yang dibedakan berdasarkan latar belakang aset:
- Kebijakan I: Berlaku bagi eks-peserta Tax Amnesty terdahulu. Tarif PPh Final berkisar antara 6% hingga 11%, tergantung pada lokasi aset dan komitmen investasinya.
- Kebijakan II: Ditujukan khusus bagi wajib pajak orang pribadi atas perolehan harta pada periode 2016-2020. Tarif yang dikenakan lebih tinggi, yakni antara 12% hingga 18%.
Berdasarkan payung hukum PMK Nomor 196/PMK.03/2021, seluruh peserta PPS tidak berhenti hanya pada penyetoran pajak final. Mereka memiliki kewajiban untuk mencantumkan tambahan harta tersebut di dalam SPT Tahunan PPh.
Secara administratif, aset yang sudah diungkapkan melalui PPS diakui sebagai perolehan harta resmi dan wajib dilaporkan secara berkesinambungan di SPT Tahunan, terhitung sejak Tahun Pajak 2022.
Baca Juga: Jadwal Operasional Samsat Libur Imlek 2026: Catat Tanggal Kembali Buka dan Cara Bayar Pajak Online
Mekanisme Pelaporan pada Sistem Coretax
Dalam antarmuka SPT Tahunan PPh Orang Pribadi versi Coretax, rincian aset dicatat pada lampiran L-1. Sistem ini mengklasifikasikan harta ke dalam beberapa kategori utama, yaitu:
Kas atau setara kas.
Piutang.
Investasi atau sekuritas.
Harta bergerak dan tidak bergerak.
Berita Terkait
-
Langkah Mudah Gabung NPWP Suami Istri Lewat Coretax agar SPT Lebih Praktis
-
Deal Prabowo-Trump! RI Tak Bisa Pajaki Google, Netflix Hingga Meta
-
Intip Perbedaan Tarif Pajak Kendaraan DIY, Jateng dan Jabar, Mana yang Lebih Mahal?
-
Aturan Baru Purbaya, Peserta Program Magang Nasional Resmi Dapat Insentif Pajak
-
Kapan Batas Waktu Lapor SPT Tahunan? Segini Dendanya Jika Telat
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Menkeu Optimistis Pendapatan Negara Capai Target, Coretax Dinilai Sudah Menunjukkan Hasil
-
Menkeu Purbaya Heran Rupiah Melemah Terus: Enggak Masuk Akal
-
Luhut Sebut Bea dan Cukai Tak Diperlukan Lagi, Purbaya Beri Jawaban
-
Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat
-
Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56
-
Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?
-
Investasi Digital China di RI Makin Marak, Apa Untung dan Ruginya?
-
Begini Cara Ubah Data Karyawan Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis
-
Peruri Tegaskan Keberlanjutan Bukan Sekadar Kepatuhan, Tapi Strategi Ciptakan Nilai Bersama
-
Tokopedia Perkuat Bisnis Kesehatan Digital