- Google & Netflix tak bisa kena pajak digital khusus asal AS.
- Pemerintah tetap boleh pungut pajak asalkan berlaku setara bagi semua.
- RI dilarang tarik bea masuk atas konten atau transmisi elektronik.
Suara.com - Kesepakatan dagang terbaru antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump membawa konsekuensi besar bagi sektor perpajakan digital Indonesia.
Dalam dokumen Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja diteken, Indonesia resmi berkomitmen untuk tidak mengenakan pajak layanan digital atau Digital Services Taxes (DST) yang bersifat diskriminatif terhadap raksasa teknologi asal Negeri Paman Sam.
Artinya, perusahaan-perusahaan sekaliber Google, Netflix, Meta, hingga Amazon kini memiliki "tameng" hukum. Berdasarkan dokumen Agreement Between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, Indonesia dilarang merancang kebijakan pajak yang secara spesifik menyasar platform teknologi AS.
Dalam Section 3 mengenai Digital Trade and Technology Article 3.1, disebutkan dengan tegas bahwa Indonesia tidak diperkenankan mengenakan pungutan yang mendiskriminasi perusahaan AS, baik secara hukum maupun secara faktual.
"Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital, atau pajak serupa lainnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan AS," bunyi poin dalam dokumen strategis tersebut.
Namun, Jakarta tidak sepenuhnya kehilangan taring. Pemerintah tetap diperbolehkan memungut pajak asalkan bersifat umum dan non-diskriminatif. Artinya, jika pajak tersebut berlaku setara untuk semua pelaku usaha tanpa memandang asal negara, maka pungutan tersebut tetap legal di mata kesepakatan ini.
Tak hanya soal pajak layanan, kesepakatan ini juga menutup pintu bagi pengenaan bea cukai atas transmisi elektronik. Berdasarkan Article 3.5, Indonesia dilarang memungut bea masuk atas konten yang dikirim secara digital, seperti film di Netflix atau gim yang diunduh dari server luar negeri.
Indonesia bahkan diminta mendukung moratorium permanen atas bea cukai transmisi elektronik di tingkat Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) secara tanpa syarat.
Langkah ini diprediksi akan memberikan kepastian hukum bagi investor AS, namun di sisi lain, menantang kreativitas pemerintah dalam menjaga basis penerimaan negara di tengah ledakan ekonomi digital yang kian masif.
Baca Juga: Siap-siap! Todd Boehly Janji Boyong Chelsea dan LA Lakers ke Indonesia Usai Bertemu Prabowo
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
-
Resmi! Lurah Kalisari Dinonaktifkan Buntut Skandal Tangani Laporan di JAKI Pakai Foto AI
-
Efek Konflik Global: Plastik Langka, Pedagang Siomay hingga Penjual Jus Tercekik Biaya Produksi
-
Serangan Brutal di Istanbul, 3 Orang Tewas di Dekat Konsulat Israel
Terkini
-
FTSE Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market', Ini Dampaknya
-
Meski Perang Berkobar Lagi, Wall Street Melenggang Naik
-
7 Bank Bangkrut di Indonesia pada Kuartal I 2026, Simak Daftar Terbarunya
-
Jaga Ketahanan Pangan ASEAN, Pupuk Indonesia Bentuk SEAFA Bersama Petronas dan BFI
-
Target Besar Tambang RI, Smelter Pakai 100% Energi Terbarukan
-
Sektor Alternatif: Dorong Pemahaman Profil Risiko Produk Tembakau Non-Bakar
-
Kredit Infrastruktur Bank Mandiri Tembus Rp491,63 Triliun
-
BEI Gembok Saham YPAS, UDNG, dan POLY, Investor Diminta Waspada
-
CELIOS Wanti-Wanti Mandatori B50 Bisa Bikin Rugi Negara
-
Vietnam Nyontek RI Kembangkan Energi Hidrogen