Suara.com - Kasus yang menyeret pasangan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Sasetyaningtyas (Tyas) dan suaminya, Arya Pamungkas Iwantoro (Arya Iwantoro), memasuki babak baru.
Setelah video sang istri yang menyinggung nasionalisme viral di media sosial, Arya dikabarkan bersedia memulangkan seluruh biaya studi yang pernah diterimanya dari negara.
Langkah ini diambil setelah sosoknya menjadi pusat perhatian publik menyusul pernyataan Tyas yang dianggap merendahkan kewarganegaraan Indonesia.
Sebagai informasi, Arya merupakan lulusan program Magister dan Doktoral dari Utrecht University, Belanda, melalui pendanaan penuh dari LPDP.
Pengembalian Dana dan Denda Bunga
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengonfirmasi kesediaan Arya untuk melakukan pengembalian dana tersebut. Informasi ini didapat Menkeu setelah berkomunikasi dengan Plt. Direktur Utama LPDP, Sudarto.
Purbaya menekankan bahwa pengembalian ini tidak hanya mencakup modal pokok, tetapi juga beban bunga sesuai regulasi yang berlaku.
"Pak Dirut LPDP sudah bicara dengan suami terkait dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai LPDP nilainya jadi termasuk bunganya. Kan saya juga taruh uang di bank ada bunganya," tegas Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Berdasarkan rincian pembiayaan standar untuk studi di Eropa dan asumsi bunga konservatif sekitar 6% per tahun dalam durasi lima tahun, total dana yang harus disetorkan kembali ke kas negara diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar. Rincian komponen biaya tersebut meliputi:
Baca Juga: Direktur LPDP Ungkap 600 Awardee Diselidiki Usai Kasus Viral Dwi Sasetyaningtyas
- Pendidikan & Hidup: Biaya kuliah (tuition fee) berkisar Rp380–665 juta per tahun, ditambah tunjangan biaya hidup bulanan sekitar Rp384 juta per tahun.
- Fasilitas Tambahan: Dana kedatangan (settlement allowance) sebesar Rp64 juta, asuransi kesehatan tahunan Rp29 juta, serta tunjangan buku dan tesis.
- Logistik: Biaya transportasi internasional, pengurusan visa, dan biaya administrasi terkait lainnya.
Sanksi Tegas: Ancaman Blacklist Permanen
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh penerima (awardee) maupun alumni LPDP.
Menkeu Purbaya memastikan akan menerapkan sanksi administratif berat bagi mereka yang terbukti melanggar komitmen atau menghina martabat bangsa.
"Nanti akan saya blacklist dia, di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Nanti akan kalian lihat blacklist-nya seperti apa, jadi jangan menghina negara Anda sendiri. Saya pastikan yang ini akan di-blacklist betulan dengan serius," pungkas Menkeu.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Gurita Bisnis Dwi Sasetyaningtyas, Suami Disanksi Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
-
Beda Silsilah Keluarga Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Iwantoro, Alumni LPDP yang Viral
-
Apakah Alumni LPDP Harus Kembali ke Indonesia? Pahami Aturannya!
-
Imbas Polemik Dwi Sasetyaningtyas, LPDP Sebut 600 Awardee Tengah Diselidiki
-
Deretan Fasilitas Penerima Beasiswa LPDP seperti Dwi Sasetyaningtyas
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Emas di Rumah Jampidsus Lebih Berat dari Emas Monas
-
Kuota Produksi Batubara Akan Ditambah untuk Suap Pembangkit Listrik PLN
-
OJK: Konsumen Bisa Tuntut Finfluencer Secara Hukum
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Tambahan Kuota Produksi Nikel
-
Belanja Subsidi & Kompensasi Naik 44% ke Rp 233 T, Purbaya Akui Gegara BBM hingga Pelemahan Rupiah
-
Purbaya Kenang Tragedi Montara 2009, Janjikan Ganti Rugi ke Warga NTT
-
Masa Depan Koperasi di Era Digital Kini di Tangan Gen Z
-
Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI
-
Tiket Indomaret Fun Run 2026 Bisa Dibeli Lewat BRImo, Ada Diskon Rp 25 Ribu
-
Menko Airlangga Minta Dubes Negara Sahabat Kawal Realisasi Investasi Hasil Lawatan Prabowo