News / Metropolitan
Kamis, 19 Februari 2026 | 13:23 WIB
Seorang asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, viral usai diduga menjadi korban penganiayaan majikannya. (ist)
Baca 10 detik
  • Seorang ART berinisial FBH (19) di Bogor diduga dianiaya majikannya OAPR, mengalami kekerasan fisik berulang pada 22 Januari 2026.
  • Korban melaporkan telah ditendang, dicubit, dan dipukul menggunakan benda tumpul, meninggalkan luka sayatan dan memar di tubuhnya.
  • Kasus kekerasan ini telah dilaporkan ke Polres Bogor dan sedang dalam proses hukum menuju tahap gelar perkara penetapan tersangka.

Suara.com - Seorang asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Villa Nusa Indah 3, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, viral usai diduga menjadi korban penganiayaan majikannya.

Korban berinisial FBH (19) disebut mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan majikannya berinisial OAPR.

Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di rumah majikan. Korban yang baru lulus SMA dan datang dari Medan untuk bekerja sebagai ART mengaku mengalami kekerasan fisik berulang.

Dalam laporannya, korban menyebut mengalami tindakan ditendang, dicubit, serta dipukul menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.

Foto yang beredar menunjukkan sejumlah luka di bagian punggung, berupa bekas sayatan, luka mengering, serta memar di beberapa titik.

Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bogor pada akhir Januari 2026. Di media sosial, terlapor disebut merupakan aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kapolres Bogor AKBP Whika Ardilestanto membenarkan bahwa adanya laporan tersebut. Ia memastikan kasus tersebut telah ditangani.

“Sudah ditangani,” ujar Whika saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (19/2/2026).

Ia menambahkan, proses hukum saat ini memasuki tahap gelar perkara.

Baca Juga: 3 Hari Tayang, The Art of Sarah Duduki Ranking 3 Global Non-English Netflix

“Hari ini gelar perkara penetapan tersangka,” pungkasnya.

Load More