Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menaikkan standar jumlah saham publik yang beredar di pasar (free float) dari semula hanya 7,5% menjadi minimal 15%.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan likuiditas perdagangan serta transparansi kepemilikan saham di tanah air.
Namun, transisi menuju standar baru ini menunjukkan tantangan besar bagi banyak emiten. Hingga akhir Desember 2025, tercatat masih ada ratusan perusahaan yang belum mencapai ambang batas minimum yang ditetapkan otoritas bursa.
Rapor Pemenuhan Saham Publik: Market Cap Rp187 Triliun Perlu Diserap
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa terdapat 267 emiten yang posisinya berada di zona transisi.
Perusahaan-perusahaan ini sebenarnya telah memenuhi aturan lama (7,5%), namun kepemilikan publiknya masih berada di bawah angka 15%.
Ketidaktercapaian target ini menciptakan celah likuiditas yang cukup masif.
"Potensi tambahan kapitalisasi pasar (market cap) dari ke-267 perusahaan tersebut yang harus diserap oleh investor agar mencapai standar 15% diperkirakan mencapai Rp187 triliun," jelas Nyoman.
Angka yang fantastis ini menjadi sinyal adanya suplai saham dalam jumlah besar yang akan dilepas ke pasar melalui berbagai aksi korporasi di masa mendatang.
Baca Juga: Hanya Bertahan Sehari, IHSG Balik Memerah Lagi di Level 8.200
BEI tidak main-main dalam menegakkan aturan baru ini. Sebagai konsekuensi atas ketidakpatuhan terhadap batas waktu pemenuhan per 31 Desember 2025, otoritas bursa telah menjatuhkan sanksi suspensi atau penghentian sementara perdagangan terhadap 38 emiten.
Di sisi lain, terdapat optimisme dari mayoritas pelaku pasar. Hingga akhir Januari 2026, tercatat sebanyak 894 emiten telah menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti Peraturan I-A dan I-V guna meningkatkan porsi saham publik mereka hingga 15%.
Sementara itu, masih terdapat 49 emiten yang bahkan belum memenuhi standar lama 7,5%, serta 13 perusahaan lainnya yang masuk dalam kategori pengecualian karena proses delisting sukarela maupun ketentuan khusus bursa lainnya.
Bagi investor ritel di kota-kota besar Indonesia, memahami konsep free float sangatlah krusial sebelum memutuskan untuk mengoleksi sebuah saham.
Free float merujuk pada jumlah lembar saham yang benar-benar beredar dan dapat diperjualbelikan secara bebas oleh masyarakat luas.
Saham yang masuk kategori free float tidak mencakup kepemilikan oleh:
- Pemegang saham pengendali atau mayoritas.
- Jajaran Direksi dan Komisaris.
- Pegawai internal perusahaan melalui program tertentu.
- Afiliasi dari pendiri perusahaan.
Mengapa Rasio Free Float Begitu Penting?
Peningkatan rasio free float memiliki dampak langsung terhadap kualitas perdagangan saham tersebut di bursa:
Likuiditas Lebih Tinggi: Semakin banyak saham yang tersedia untuk publik, semakin mudah investor masuk dan keluar (jual-beli) tanpa menyebabkan lonjakan harga yang ekstrem.
Stabilitas Harga: Saham dengan free float rendah cenderung sangat volatil dan mudah dimanipulasi oleh segelintir pihak karena suplainya yang terbatas di pasar.
Bobot Indeks: BEI menggunakan rasio ini untuk menentukan bobot sebuah saham dalam indeks bergengsi (seperti LQ45 atau IDX30). Semakin besar free float-nya, semakin besar pengaruh saham tersebut terhadap pergerakan indeks.
Dengan penerapan standar 15%, pasar modal Indonesia diharapkan menjadi lebih dewasa, likuid, dan mampu menarik lebih banyak investor institusi global di sepanjang tahun 2026.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
Profil PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk (BIPI), Ini Pemilik Sahamnya
-
Frekuensi Transaksi Harian BEI Pecah Rekor Pekan Ini
-
OJK Siapkan Tanda Khusus Bagi Emiten Tak Penuhi Free Float, Paksa Transparansi atau Delisting?
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Pengamat: Kesepakatan Dagang Indonesia-AS Gugur, Tak Perlu Gabung BoP!
-
Amerika Serikat Masih 'Labil', Pemerintah Diminta Tak Buru-buru Ratifikasi ART RIAS
-
Apakah Tarif Trump Bagi Indonesia Masih Bisa Diubah, Ini Kata Pemerintah
-
6 Fakta Evaluasi Mekanisme Full Call Auction (FCA) Bursa Efek Indonesia
-
Registrasi Online Link PINTAR BI untuk Tukar Uang Baru
-
Syarat Free Float Naik, Saham CBDK Dilepas Rp157,5 Miliar
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Pemerintah Sebut Kesepakatan RIAS Tetap Jalan Meski Ada Putusan Supreme Court
-
Sosok Pemilik Bening Luxury, Perusahaan Perhiasan Mewah Disegel Bea Cukai
-
Harga Emas Batangan Naik, di Pegadaian Bertambah Rp 60 Ribuan!