Bisnis / Makro
Senin, 23 Februari 2026 | 07:17 WIB
Layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menaikkan standar jumlah saham publik yang beredar di pasar (free float) dari semula hanya 7,5% menjadi minimal 15%.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan likuiditas perdagangan serta transparansi kepemilikan saham di tanah air.

Namun, transisi menuju standar baru ini menunjukkan tantangan besar bagi banyak emiten. Hingga akhir Desember 2025, tercatat masih ada ratusan perusahaan yang belum mencapai ambang batas minimum yang ditetapkan otoritas bursa.

Rapor Pemenuhan Saham Publik: Market Cap Rp187 Triliun Perlu Diserap

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengungkapkan bahwa terdapat 267 emiten yang posisinya berada di zona transisi.

Perusahaan-perusahaan ini sebenarnya telah memenuhi aturan lama (7,5%), namun kepemilikan publiknya masih berada di bawah angka 15%.

Ketidaktercapaian target ini menciptakan celah likuiditas yang cukup masif.

"Potensi tambahan kapitalisasi pasar (market cap) dari ke-267 perusahaan tersebut yang harus diserap oleh investor agar mencapai standar 15% diperkirakan mencapai Rp187 triliun," jelas Nyoman.

Angka yang fantastis ini menjadi sinyal adanya suplai saham dalam jumlah besar yang akan dilepas ke pasar melalui berbagai aksi korporasi di masa mendatang.

Baca Juga: Hanya Bertahan Sehari, IHSG Balik Memerah Lagi di Level 8.200

BEI tidak main-main dalam menegakkan aturan baru ini. Sebagai konsekuensi atas ketidakpatuhan terhadap batas waktu pemenuhan per 31 Desember 2025, otoritas bursa telah menjatuhkan sanksi suspensi atau penghentian sementara perdagangan terhadap 38 emiten.

Di sisi lain, terdapat optimisme dari mayoritas pelaku pasar. Hingga akhir Januari 2026, tercatat sebanyak 894 emiten telah menyatakan kesanggupannya untuk mengikuti Peraturan I-A dan I-V guna meningkatkan porsi saham publik mereka hingga 15%.

Sementara itu, masih terdapat 49 emiten yang bahkan belum memenuhi standar lama 7,5%, serta 13 perusahaan lainnya yang masuk dalam kategori pengecualian karena proses delisting sukarela maupun ketentuan khusus bursa lainnya.

Bagi investor ritel di kota-kota besar Indonesia, memahami konsep free float sangatlah krusial sebelum memutuskan untuk mengoleksi sebuah saham.

Free float merujuk pada jumlah lembar saham yang benar-benar beredar dan dapat diperjualbelikan secara bebas oleh masyarakat luas.

Saham yang masuk kategori free float tidak mencakup kepemilikan oleh:

Load More