Bisnis / Makro
Senin, 23 Februari 2026 | 13:09 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • Transformasi BEI menjadi korporasi wajib dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
  • Proses demutualisasi bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah yang ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun 2026.
  • Perubahan dari organisasi mutual menjadi korporasi bertujuan meningkatkan tata kelola dan memungkinkan kepemilikan saham baru.

Suara.com - Pasar modal Indonesia tengah bersiap menghadapi transformasi besar melalui proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah ini menandai peralihan struktur bursa dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas korporasi yang lebih profesional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa saat ini seluruh persiapan regulasi sedang dimatangkan di level pemerintahan.

Berikut adalah fakta-fakta krusial terkait proses demutualisasi BEI yang perlu Anda ketahui:

1. Menanti Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Payung Hukum

Fakta utama saat ini adalah proses demutualisasi sangat bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica (Kiki) Widyasari Dewi, menegaskan bahwa draf PP tersebut telah dibahas secara intensif bersama Kementerian Keuangan. PP ini akan menjadi landasan hukum tertinggi sebelum aturan teknis lainnya diterbitkan.

2. Amanat Konstitusi melalui UU P2SK

Transformasi ini bukan sekadar kebijakan internal, melainkan perintah undang-undang. Demutualisasi BEI merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: BRI Optimistis 2026: 3 Program Dorong Kredit Produktif

Sehingga, pelaksanaannya wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

3. Perubahan Status dari "Mutual" ke "Korporasi"

Saat ini, BEI masih berstatus organisasi mutual, di mana kepemilikan sahamnya dikuasai oleh para Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas.

Dengan demutualisasi, BEI akan berubah menjadi perusahaan publik atau korporasi komersial. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola (governance) agar lebih modern dan independen.

4. Standarisasi Bursa Global

Salah satu fakta pendorong kebijakan ini adalah keinginan Indonesia untuk menyetarakan diri dengan bursa-bursa besar di kancah internasional.

Sebagian besar bursa efek maju di dunia telah lama meninggalkan sistem keanggotaan dan beralih ke struktur korporasi guna meningkatkan daya saing serta transparansi bagi investor global.

5. Target Terbit pada Kuartal I 2026

Pemerintah memiliki target ambisius untuk menerbitkan PP demutualisasi ini pada kuartal pertama tahun 2026. Jika jadwal ini ditepati, maka reformasi struktur pasar modal Indonesia akan memasuki tahap implementasi teknis dalam waktu dekat.

6. Sinkronisasi Aturan oleh OJK

Begitu PP resmi diundangkan, OJK bertugas melakukan harmonisasi terhadap Peraturan OJK (POJK) dan aturan internal bursa.

Anggota Dewan Komisioner OJK, Hasan Fawzi, menyebutkan pihaknya akan menyiapkan skema teknis yang paling layak (feasible) guna memastikan transisi kepemilikan berjalan lancar.

7. Ruang Kepemilikan Baru

Transformasi menjadi korporasi akan membuka kesempatan bagi adanya pemegang saham baru di luar Anggota Bursa.

Hal ini diprediksi dapat memperkuat struktur permodalan bursa serta memungkinkan BEI untuk melakukan ekspansi bisnis atau inovasi teknologi secara lebih fleksibel di masa depan.

Demutualisasi adalah tonggak sejarah baru bagi pasar modal Indonesia. Dengan berubahnya status BEI, diharapkan transparansi dan efisiensi perdagangan akan meningkat, yang pada akhirnya memberikan perlindungan lebih baik bagi investor ritel maupun institusi di seluruh Indonesia.

Load More