Bisnis / Makro
Senin, 23 Februari 2026 | 13:09 WIB
Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (27/1/2026). [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • Transformasi BEI menjadi korporasi wajib dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
  • Proses demutualisasi bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah yang ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun 2026.
  • Perubahan dari organisasi mutual menjadi korporasi bertujuan meningkatkan tata kelola dan memungkinkan kepemilikan saham baru.

Suara.com - Pasar modal Indonesia tengah bersiap menghadapi transformasi besar melalui proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Langkah ini menandai peralihan struktur bursa dari organisasi berbasis keanggotaan menjadi entitas korporasi yang lebih profesional.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa saat ini seluruh persiapan regulasi sedang dimatangkan di level pemerintahan.

Berikut adalah fakta-fakta krusial terkait proses demutualisasi BEI yang perlu Anda ketahui:

1. Menanti Peraturan Pemerintah (PP) sebagai Payung Hukum

Fakta utama saat ini adalah proses demutualisasi sangat bergantung pada terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica (Kiki) Widyasari Dewi, menegaskan bahwa draf PP tersebut telah dibahas secara intensif bersama Kementerian Keuangan. PP ini akan menjadi landasan hukum tertinggi sebelum aturan teknis lainnya diterbitkan.

2. Amanat Konstitusi melalui UU P2SK

Transformasi ini bukan sekadar kebijakan internal, melainkan perintah undang-undang. Demutualisasi BEI merupakan amanat dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga: BRI Optimistis 2026: 3 Program Dorong Kredit Produktif

Sehingga, pelaksanaannya wajib mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.

3. Perubahan Status dari "Mutual" ke "Korporasi"

Saat ini, BEI masih berstatus organisasi mutual, di mana kepemilikan sahamnya dikuasai oleh para Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas.

Dengan demutualisasi, BEI akan berubah menjadi perusahaan publik atau korporasi komersial. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola (governance) agar lebih modern dan independen.

4. Standarisasi Bursa Global

Salah satu fakta pendorong kebijakan ini adalah keinginan Indonesia untuk menyetarakan diri dengan bursa-bursa besar di kancah internasional.

Load More