- LPS menangani likuidasi BPR Prima Master Bank setelah izin usahanya dicabut pada 27 Januari 2026.
- Pembayaran klaim tahap pertama dilakukan 2 Februari 2026 melalui BNI, maksimal Rp2 miliar per nasabah.
- LPS mengimbau debitur tetap bayar pinjaman dan nasabah tenang, serta menolak provokasi pihak tidak berwenang.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan fokus menangani likuidasi BPR Prima Master Bank yang izin usahanya dicabut otoritas pada 27 Januari 2026.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang LPS, lembaga tersebut saat ini memprioritaskan dua langkah utama, yakni proses likuidasi bank dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
LPS telah mengumumkan pembayaran klaim tahap pertama pada 2 Februari 2026, mencakup 88 persen rekening dari total 3.587 rekening simpanan di BPR tersebut.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan daftar nasabah yang masuk dalam pembayaran tahap pertama dapat dilihat di kantor BPR Prima Master Bank maupun melalui situs resmi LPS.
Untuk pencairan dana, LPS menunjuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar. Nasabah yang telah ditetapkan dapat mendatangi BNI dengan membawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan atau bilyet serta identitas diri.
"Nasabah perorangan wajib menunjukkan KTP, SIM, atau paspor, sedangkan nasabah lembaga diminta membawa dokumen legalitas dan susunan pengurus sesuai anggaran dasar," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Nasabah yang belum termasuk dalam tahap pertama diminta menunggu pengumuman berikutnya. Berdasarkan ketentuan undang-undang, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah.
Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam dana tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
LPS juga mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi pihak yang menawarkan bantuan pencairan simpanan dengan meminta imbalan tertentu.
Baca Juga: OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
Proses pembayaran klaim dilakukan sesuai ketentuan dengan batas maksimal penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank, menggunakan dana LPS, bukan dari simpanan nasabah.
Terkait aksi pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di kantor perwakilan LPS Surabaya, LPS menyampaikan keprihatinan dan empati atas persoalan yang dihadapi para pekerja.
Namun, LPS menegaskan bahwa persoalan gaji, pesangon, maupun tunjangan hari raya merupakan ranah internal perusahaan dan bukan kewenangan LPS.
LPS menjelaskan, BPR Prima Master Bank telah resmi berhenti beroperasi sejak pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui upaya penyehatan oleh otoritas.
Saat ini LPS bekerja sesuai mandat undang-undang untuk menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan dan proses likuidasi guna memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LPS menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai dan dilindungi undang-undang, sehingga diharapkan tidak ada pihak yang mengganggu jalannya tugas tersebut.
Demi kelancaran proses likuidasi dan pembayaran klaim, LPS meminta pekerja PT Pakerin menghentikan aksi di kantor LPS serta memanfaatkan saluran komunikasi resmi LPS.
LPS berharap proses penanganan BPR Prima Master Bank dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh nasabah serta pihak terkait.
Tag
Berita Terkait
-
LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027
-
OJK Cabut Izin Usaha Pinjaman PT Crowde Membangun Bangsa
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Waduh, 51 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rekening Tabungan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Menhub Pastikan Diskon Tiket Pesawat Libur Lebaran 2026 Tak Kuras Kantong Maskapai
-
Menhub Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 di 18 April
-
Harga Pangan Nasional Menghijau Hari Ini, Cabai Rawit Merah Turun Tajam
-
Harus Hati-hati, Penerapan Free Float 15 Persen Bisa Tekan Harga
-
Profil PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), Saham yang 'Banting Stir'
-
THR ASN, PPPK, Polisi dan TNI Cair Kapan? Ini Penjelasannya
-
Perbaikan Jalan Rusak di Jalur Mudik Dilakukan Minimal 10 Hari Sebelum Lebaran
-
Menteri Perdagangan Kejar Menteri Desa, Minta Penjelasan tentang Pembatasan Alfamart dan Indomaret
-
Menkeu Purbaya: Belum Ada Anggota DPR Ikut Seleksi OJK
-
Kemenkeu Ungkap MBG Sudah Serap Anggaran Rp 36,6 Triliun per 21 Februari