- LPS menangani likuidasi BPR Prima Master Bank setelah izin usahanya dicabut pada 27 Januari 2026.
- Pembayaran klaim tahap pertama dilakukan 2 Februari 2026 melalui BNI, maksimal Rp2 miliar per nasabah.
- LPS mengimbau debitur tetap bayar pinjaman dan nasabah tenang, serta menolak provokasi pihak tidak berwenang.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan fokus menangani likuidasi BPR Prima Master Bank yang izin usahanya dicabut otoritas pada 27 Januari 2026.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang LPS, lembaga tersebut saat ini memprioritaskan dua langkah utama, yakni proses likuidasi bank dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
LPS telah mengumumkan pembayaran klaim tahap pertama pada 2 Februari 2026, mencakup 88 persen rekening dari total 3.587 rekening simpanan di BPR tersebut.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan daftar nasabah yang masuk dalam pembayaran tahap pertama dapat dilihat di kantor BPR Prima Master Bank maupun melalui situs resmi LPS.
Untuk pencairan dana, LPS menunjuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar. Nasabah yang telah ditetapkan dapat mendatangi BNI dengan membawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan atau bilyet serta identitas diri.
"Nasabah perorangan wajib menunjukkan KTP, SIM, atau paspor, sedangkan nasabah lembaga diminta membawa dokumen legalitas dan susunan pengurus sesuai anggaran dasar," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Nasabah yang belum termasuk dalam tahap pertama diminta menunggu pengumuman berikutnya. Berdasarkan ketentuan undang-undang, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah.
Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam dana tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
LPS juga mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi pihak yang menawarkan bantuan pencairan simpanan dengan meminta imbalan tertentu.
Baca Juga: OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
Proses pembayaran klaim dilakukan sesuai ketentuan dengan batas maksimal penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank, menggunakan dana LPS, bukan dari simpanan nasabah.
Terkait aksi pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di kantor perwakilan LPS Surabaya, LPS menyampaikan keprihatinan dan empati atas persoalan yang dihadapi para pekerja.
Namun, LPS menegaskan bahwa persoalan gaji, pesangon, maupun tunjangan hari raya merupakan ranah internal perusahaan dan bukan kewenangan LPS.
LPS menjelaskan, BPR Prima Master Bank telah resmi berhenti beroperasi sejak pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui upaya penyehatan oleh otoritas.
Saat ini LPS bekerja sesuai mandat undang-undang untuk menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan dan proses likuidasi guna memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LPS menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai dan dilindungi undang-undang, sehingga diharapkan tidak ada pihak yang mengganggu jalannya tugas tersebut.
Demi kelancaran proses likuidasi dan pembayaran klaim, LPS meminta pekerja PT Pakerin menghentikan aksi di kantor LPS serta memanfaatkan saluran komunikasi resmi LPS.
LPS berharap proses penanganan BPR Prima Master Bank dapat berjalan lancar, transparan, dan memberikan kepastian bagi seluruh nasabah serta pihak terkait.
Tag
Berita Terkait
-
LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027
-
OJK Cabut Izin Usaha Pinjaman PT Crowde Membangun Bangsa
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Waduh, 51 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rekening Tabungan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya
-
Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka
-
Perkuat PT GMM, Bulog Fokus Jaga Kepercayaan dan Kemitraan dengan Petani Tebu Blora
-
Influencer Tak Lagi Dapat PPh UMKM 0,5 Persen, Purbaya: Tak Ada Lapangan Kerja
-
PT GMM Pastikan Penyampaian Aspirasi Petani Tebu di Blora Berjalan Tertib dan Kondusif
-
Profil PT MMS, Perusahaan yang Dianggap Bandel di Industri Sawit
-
5 Asosiasi Pengusaha Buka Suara soal DSI, Ingatkan Risiko Ganggu Ekspor SDA RI
-
Tak Miliki Bisnis Sawit, Ini Profil PT MMSGI
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Jelang DSI Beroperasi, Pengusaha Kompak Minta Jaminan Kontrak Ekspor Tetap Aman