- LPS menangani likuidasi BPR Prima Master Bank setelah izin usahanya dicabut pada 27 Januari 2026.
- Pembayaran klaim tahap pertama dilakukan 2 Februari 2026 melalui BNI, maksimal Rp2 miliar per nasabah.
- LPS mengimbau debitur tetap bayar pinjaman dan nasabah tenang, serta menolak provokasi pihak tidak berwenang.
Suara.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan fokus menangani likuidasi BPR Prima Master Bank yang izin usahanya dicabut otoritas pada 27 Januari 2026.
Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2024 tentang LPS, lembaga tersebut saat ini memprioritaskan dua langkah utama, yakni proses likuidasi bank dan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah.
LPS telah mengumumkan pembayaran klaim tahap pertama pada 2 Februari 2026, mencakup 88 persen rekening dari total 3.587 rekening simpanan di BPR tersebut.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, mengatakan daftar nasabah yang masuk dalam pembayaran tahap pertama dapat dilihat di kantor BPR Prima Master Bank maupun melalui situs resmi LPS.
Untuk pencairan dana, LPS menunjuk Bank Negara Indonesia (BNI) sebagai bank pembayar. Nasabah yang telah ditetapkan dapat mendatangi BNI dengan membawa bukti kepemilikan rekening seperti buku tabungan atau bilyet serta identitas diri.
"Nasabah perorangan wajib menunjukkan KTP, SIM, atau paspor, sedangkan nasabah lembaga diminta membawa dokumen legalitas dan susunan pengurus sesuai anggaran dasar," katanya dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Nasabah yang belum termasuk dalam tahap pertama diminta menunggu pengumuman berikutnya. Berdasarkan ketentuan undang-undang, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari kerja sejak pencabutan izin usaha untuk menyelesaikan verifikasi data simpanan nasabah.
Sementara itu, debitur atau nasabah peminjam dana tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
LPS juga mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak terprovokasi pihak yang menawarkan bantuan pencairan simpanan dengan meminta imbalan tertentu.
Baca Juga: OJK Ungkap Kejahatan di BPR Panca Dana: Kredit Fiktif dan Pencairan Deposito Nasabah
Proses pembayaran klaim dilakukan sesuai ketentuan dengan batas maksimal penjaminan Rp2 miliar per nasabah per bank, menggunakan dana LPS, bukan dari simpanan nasabah.
Terkait aksi pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) di kantor perwakilan LPS Surabaya, LPS menyampaikan keprihatinan dan empati atas persoalan yang dihadapi para pekerja.
Namun, LPS menegaskan bahwa persoalan gaji, pesangon, maupun tunjangan hari raya merupakan ranah internal perusahaan dan bukan kewenangan LPS.
LPS menjelaskan, BPR Prima Master Bank telah resmi berhenti beroperasi sejak pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah melalui upaya penyehatan oleh otoritas.
Saat ini LPS bekerja sesuai mandat undang-undang untuk menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan dan proses likuidasi guna memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
LPS menegaskan seluruh proses dilakukan sesuai dan dilindungi undang-undang, sehingga diharapkan tidak ada pihak yang mengganggu jalannya tugas tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
LPS Siap Jamin Polis Asuransi Mulai 2027
-
OJK Cabut Izin Usaha Pinjaman PT Crowde Membangun Bangsa
-
LPS : Program Penjaminan Polis, Instrumen Penting Tingkatkan Kepercayaan Publik
-
Waduh, 51 Juta Masyarakat Indonesia Belum Punya Rekening Tabungan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Membara: Sinyal Bahaya buat BBM Nasional?
-
Kolaborasi Telkom dan Media Hadirkan Sinergi Lintas Industri untuk Inovasi AI di Lingkungan Kampus
-
Dari Kilang hingga Minyak, Ini Isi Diplomasi Energi Prabowo ke Rusia
-
Pentingnya SKU: Cara Mengurus Surat Keterangan Usaha dan Keuntungannya bagi UMKM
-
KKP Dorong Nelayan Jualan Online, Peluang Cuan dari E-Commerce Terbuka Lebar
-
Emas Antam Lagi Meroket, Harganya Dibanderol Rp 2,86 Juta per Gram
-
BI Intervensi di Pasar Valas, Rupiah Berdarah-darah ke Level Rp17.124
-
Semua Melesat, Saham Taipan Prajogo Pangestu Jadi Penyelamat IHSG
-
Sinyal Dialog AS - Iran Redam Lonjakan Harga Minyak Dunia
-
IHSG Meroket, Efek Saham-saham Prajogo Pangestu Diborong Asing?