- Anggaran Program Makan Bergizi naik menjadi Rp85 triliun untuk 60 juta penerima.
- Badan Gizi & Kemenkeu luncurkan E-Learning & Aplikasi SPPG demi akuntabilitas.
- Digitalisasi pelaporan keuangan guna pastikan dana rakyat dikelola transparan.
Suara.com - Pemerintah terus memperketat pengawasan dan tata kelola anggaran Program Makan Bergizi Gratis. Melalui Badan Gizi Nasional yang berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah resmi meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan serta Aplikasi Pelaporan Keuangan bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Langkah strategis ini diambil guna memastikan dana jumbo yang dialokasikan negara dapat dikelola secara transparan dan akuntabel sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Cakupan program pemenuhan gizi ini memang tidak main-main. Saat ini, program tersebut menjangkau sekitar 60 juta penerima manfaat yang dilayani oleh 23 ribu SPPG di seluruh pelosok Indonesia.
Sejalan dengan perluasan tersebut, alokasi anggaran pun membengkak. Pada tahun 2025, anggaran awal yang sebesar Rp71 triliun kini meningkat menjadi Rp85 triliun melalui Anggaran Biaya Tambahan (ABT).
Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana menegaskan bahwa besarnya angka tersebut merupakan amanat besar yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
"Dana ini adalah uang rakyat. Di setiap rupiahnya, tertitip harapan agar anak-anak bangsa tumbuh sehat, cerdas, dan unggul. Oleh karena itu, prinsip good governance bukan lagi sebuah pilihan, melainkan kewajiban mutlak," kata Dadan dalam peluncuran tersebut.
Mengingat tantangan geografis ribuan SPPG yang tersebar luas, pemerintah menghadirkan solusi digital melalui platform Kemenkeu Learning Center (KLC). Para pengelola SPPG kini bisa mengakses materi penyusunan laporan keuangan secara fleksibel melalui e-learning.
Selain itu, diperkenalkan pula Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG Versi 04. Aplikasi yang telah disempurnakan ini dirancang untuk mempercepat proses penyusunan laporan keuangan, menjamin data keuangan lebih akurat dan transparan dan meningkatkan kesiapan SPPG menghadapi audit dari Inspektorat Utama, BPKP, maupun BPK.
Setiap SPPG kini wajib menyusun laporan pertanggungjawaban yang kredibel, mulai dari laporan harian, mingguan, hingga bulanan sesuai Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025.
Baca Juga: Purbaya Ungkap Ekonomi Masyarakat Makin Kuat Jelang Lebaran 2026, Ini Buktinya
Pemerintah berpesan agar para personel di lapangan tidak melihat pelaporan keuangan sebagai beban administratif, melainkan sebagai bentuk perlindungan integritas dalam bekerja.
"Jangan jadikan laporan keuangan sebagai beban, tetapi sebagai tameng pelindung dalam bekerja. Dengan laporan yang benar, integritas terjaga dan keberlanjutan gizi anak-anak Indonesia dapat terjamin," pungkas Kepala Badan Gizi Nasional.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Laba Bersih Melesat 115 Persen, Bank Jago (ARTO) Catat Kinerja Solid Sepanjang 2025
-
Atasi Darurat Sampah, Pemerintah Kejar Setoran 14 Proyek Waste to Energy
-
IHSG Menguat 0,53% di Sesi I, Tapi Banyak Saham Merah
-
Tak Dipotong Pajak! THR Prabowo-Gibran Cair, Segini Besarannya
-
BNI Sekuritas Optimistis Pasar Saham, Proyeksi IHSG Capai 7.800 Didukung Sektor Komoditas
-
Presiden Prabowo: Krisis Global Dorong Indonesia Percepat Swasembada Energi
-
Aturan PP Tunas Terbit, Pelaku Usaha Masih Menanti Kepastian Parameter Risiko
-
Lentera Perempuan Berdaya, Ketika Usaha Mikro Menyalakan Harapan: Dari Iftar Bersama PNM
-
Paripurna DPR Setujui 5 Pimpinan OJK Priode 2026 - 2031
-
Dapat THR Sebaiknya Investasi Apa? Ini 4 Pilihan yang Cocok