Bisnis / Keuangan
Minggu, 15 Maret 2026 | 11:07 WIB
Etika Memberi THR Via QRIS (freepik)

Suara.com - Tradisi berbagi Tunjangan Hari Raya (THR) atau yang akrab disebut “salam tempel” merupakan momen yang selalu dinanti saat hari besar keagamaan, khususnya Idul Fitri. Biasanya, tradisi ini identik dengan penukaran uang baru di bank, lalu membagikannya dalam amplop kepada anak-anak, keponakan, atau sanak saudara. Namun, seiring perkembangan teknologi finansial yang semakin pesat, cara berbagi kebahagiaan ini kini mulai bertransformasi ke ranah digital.

Metode pembayaran non-tunai atau cashless semakin diminati karena dianggap lebih praktis, aman, dan efisien. Salah satu inovasi yang memudahkan masyarakat dalam berbagi THR adalah penggunaan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Dengan teknologi ini, pemberian THR tidak lagi harus menggunakan amplop fisik atau bahkan mengetahui nomor rekening penerima.

QRIS memungkinkan seseorang mentransfer uang hanya dengan memindai kode QR yang dibagikan penerima. Prosesnya sangat sederhana, cukup buka aplikasi mobile banking atau e-wallet seperti GoPay, OVO, DANA, atau lainnya, lalu scan kode QRIS. Dalam hitungan detik, THR bisa langsung diterima.

Kemudahan ini tentu menjadi solusi bagi mereka yang lupa membawa uang tunai atau tidak sempat menukar uang baru. Selain itu, metode digital juga mengurangi risiko uang hilang, rusak, atau tercecer. Bagi generasi muda yang terbiasa dengan transaksi digital, berbagi THR via QRIS terasa lebih relevan dengan gaya hidup modern.

Namun ada suatu pertanyaan yang kemudian mengikuti budaya digital ini, bagaimana etika memberi THR via QRIS dalam perspektif Islam?

Etika Memberi THR via QRIS

Dalam perspektif Islam, penggunaan QRIS untuk sedekah atau pemberian THR termasuk dalam ranah muamalah. Pada dasarnya, hukum muamalah adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarangnya. Kaidah fikih menyebutkan:

وَالْأَصْلُ فِي الْعُقُودِ وَالْمُعَامَلَاتِ الصِّحَّةُ حَتَّى يَقُومَ دَلِيلٌ عَلَى الْبُطْلَانِ وَالتَّحْرِيمِ

Wal-ashlu fil ‘uqûdi wal mu‘âmalâti ash-shihhatu hattâ yaqûma dalîlun ‘alal-buthlâni wat-tahrîm.

Baca Juga: Berapa Isi Amplop Lebaran yang Pantas untuk Anak Kecil di Tahun 2026?

Artinya: “Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan muamalah adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan keharamannya.”

Selain itu, penggunaan uang elektronik juga telah diatur dalam Fatwa DSN-MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah, yang menjelaskan bahwa transaksi digital dapat digunakan sebagai alat pembayaran selama memenuhi prinsip syariah. Dengan demikian, memberi THR via QRIS dapat dianggap sah dan diperbolehkan.

Islam merupakan agama yang menjunjung tinggi kemudahan (taysîr) dalam melakukan kebaikan. Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur’an:

يُرِيدُ اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Yurîdullâhu bikumul yusra wa lâ yurîdu bikumul ‘usra.

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 185)

Load More