- Bank Indonesia memutuskan mempertahankan suku bunga acuan BI Rate pada level 4,75 persen setelah RDG pada Selasa (17/3/2026).
- Keputusan mempertahankan suku bunga diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak perang Timur Tengah.
- BI juga menahan suku bunga lain dan fokus kebijakan makroprudensial untuk mendorong kredit sektor riil dan pertumbuhan ekonomi.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI Rate di level 4,75 persen. Keputusan diambil setelah petinggi BI menggelar Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Selasa (17/3/2026).
Gubernur BI, Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini dilakukan dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan memperkuat fundamental ekonomi Indonesia.
"Berdasarkan assemen dan prospek dengan indikator Rapat Dewan Gubernur pada 16 Maret dan 17 Maret 2026 memutuskan mempertahankan BI Rate menjadi 4,75, persen," ujar Perry dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (17/3/2026).
Kata dia, keputusan ini sesuai dengan kondisi ekonomi global. Salah satunya sentimen mengenai perang di Timur Tengah.
"Keputusan ini untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah dari dampak perang Timur Tengah," bebernya.
BI juga memutuskan bunga Deposit Facility dipertahankan di level 3,75 persen dan suku bunga Lending Facility juga masih 5,5 persen.
Selain itu, suku bunga ditahan ini seiring dengan tetap rendahnya prakiraan inflasi tahun 2025 dan 2026 dalam sasaran 2,5 plus minus 1 persen.
BI juga terus mempererat sinergi kebijakan dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.
"Sinergi kebijakan BI dengan Pemerintah diperkuat untuk menjaga stabilitas dan mendorong pertumbuhan ekonomi sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah," bebernya.
Baca Juga: Rupiah Nyaris Tembus Rp17.000, Menko Airlangga: Tugas BI Ini!
Dia menambahkan, kebijakan makroprudensial Bank Indonesia tetap diarahkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit/pembiayaan ke sektor riil.
Khususnya sektor-sektor prioritas pemerintah, serta mempercepat penurunan suku bunga kredit perbankan melalui implementasi Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian.
"Kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut menopang pertumbuhan ekonomi melalui penguatan sinergi dalam perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, dan peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran," tegasnya.
Berita Terkait
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.975
-
BI Beberkan Kerugian jika Masyarakat Tukar Uang Lebaran Ditempat Tidak Resmi
-
Bank Indonesia Diramal Tahan Suku Bunga, Stabilitas Rupiah Jadi Pertimbangan Utama
-
Rupiah Tembus Rp 17 Ribu, Purbaya Sewot: Tanya BI, Kalau Saya Ngomong Nanti Bahaya
-
Rupiah Kian Kritis, Nyaris Tembus Rp17.000 per Dolar AS
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- 7 Cushion Wudhu Friendly dengan Hasil Flawless Seharian, RIngan dan Aman di Kulit
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Sah! Dokumen Digital Kini Makin Sakti, Ini Cara Pakai E-Meterai Agar Lolos Rekrutmen Kerja
-
PLN Mulai Tender Raksasa PLTS 1,225 GW, Tersebar dari Jawa hingga Papua
-
Pidato di hadapan Buruh, Prabowo Janji Kucurkan KUR Bunga 5 Persen per Tahun
-
BRI Imbau Masyarakat Waspada Modus Penipuan KUR, Ingatkan Masyarakat Jaga Data Pribadi
-
Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Lewat Skema Self Declare
-
Disparitas Harga Jadi Pemicu Penyalahgunaan BBM Subsidi dan LPG 3Kg
-
Dasco Ditelepon Presiden Prabowo saat Terima Buruh Kasbi dan Gebrak di Senayan
-
Wacana Layer Baru Cukai Rokok: Ancaman Nyata bagi Industri Legal dan Nasib Buruh
-
B50 Mulai Berlaku Juli 2026, GAPKI Wanti-wanti Produksi Sawit yang Masih Jalan di Tempat
-
Goto Siap Ikut Aturan Pemerintah soal Pemotongan Pendapatan Mitra Pengemudi