Bisnis / Keuangan
Rabu, 18 Maret 2026 | 09:27 WIB
Ilustrasi dolar AS. [Antara]
Baca 10 detik
  • Bank Indonesia meluruskan berita tentang pembatasan pembelian valas tunai maksimal $50 ribu per bulan oleh pelaku.
  • BI hanya memperketat kewajiban dokumen *underlying* untuk transaksi valas di atas ambang batas $50 ribu.
  • Penyesuaian ambang batas dokumen *underlying* dari $100 ribu menjadi $50 ribu berlaku mulai 1 April 2026.

Suara.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembelian valuta asing (valas) sebesar 50 dolar AS ribu per bulan sebagaimana ramai diberitakan.

Otoritas moneter hanya memperketat kewajiban penyertaan dokumen underlying untuk transaksi tertentu guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan penyesuaian kebijakan dilakukan pada ambang batas (threshold) kewajiban penyampaian dokumen yang mendasari kebutuhan valas, khususnya untuk transaksi tunai pembelian valas terhadap rupiah.

“Untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai dolar AS menjadi maksimal 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Transaksi di atas 50 ribu dolar AS tetap dapat dilakukan, namun wajib menyertakan dokumen underlying,” ujar Ramdan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Sebelumnya, ambang batas kewajiban dokumen underlying ditetapkan sebesar 100 ribu dolar AS. Kini, BI menurunkannya menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan, sebagai langkah memperkuat kualitas transaksi di pasar valas domestik.

Menurut BI, kebijakan ini bertujuan memastikan setiap pembelian valas benar-benar didasari kebutuhan ekonomi yang jelas, sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.

Ilustrasi rupiah (Pixabay/Iqbal Nuril Anwar )

Penyesuaian tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik. BI menilai, langkah ini penting untuk menjaga pasar valuta asing tetap sehat, efisien, dan kredibel.

Secara historis, BI telah beberapa kali menyesuaikan threshold transaksi valas mengikuti perkembangan kondisi ekonomi global maupun domestik. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah adaptif otoritas dalam merespons dinamika pasar keuangan.

Adapun aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi hingga 30 April 2026.

Baca Juga: Bank Indonesia: Kredit Nganggur Masih Tinggi, Nilainya Tembus Rp2.536 Triliun

BI berharap, dengan kebijakan ini, stabilitas nilai tukar rupiah dapat tetap terjaga tanpa menghambat kebutuhan transaksi valas masyarakat maupun pelaku usaha.

Load More