- Bank Indonesia meluruskan berita tentang pembatasan pembelian valas tunai maksimal $50 ribu per bulan oleh pelaku.
- BI hanya memperketat kewajiban dokumen *underlying* untuk transaksi valas di atas ambang batas $50 ribu.
- Penyesuaian ambang batas dokumen *underlying* dari $100 ribu menjadi $50 ribu berlaku mulai 1 April 2026.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembelian valuta asing (valas) sebesar 50 dolar AS ribu per bulan sebagaimana ramai diberitakan.
Otoritas moneter hanya memperketat kewajiban penyertaan dokumen underlying untuk transaksi tertentu guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan penyesuaian kebijakan dilakukan pada ambang batas (threshold) kewajiban penyampaian dokumen yang mendasari kebutuhan valas, khususnya untuk transaksi tunai pembelian valas terhadap rupiah.
“Untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai dolar AS menjadi maksimal 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Transaksi di atas 50 ribu dolar AS tetap dapat dilakukan, namun wajib menyertakan dokumen underlying,” ujar Ramdan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Sebelumnya, ambang batas kewajiban dokumen underlying ditetapkan sebesar 100 ribu dolar AS. Kini, BI menurunkannya menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan, sebagai langkah memperkuat kualitas transaksi di pasar valas domestik.
Menurut BI, kebijakan ini bertujuan memastikan setiap pembelian valas benar-benar didasari kebutuhan ekonomi yang jelas, sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.
Penyesuaian tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik. BI menilai, langkah ini penting untuk menjaga pasar valuta asing tetap sehat, efisien, dan kredibel.
Secara historis, BI telah beberapa kali menyesuaikan threshold transaksi valas mengikuti perkembangan kondisi ekonomi global maupun domestik. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah adaptif otoritas dalam merespons dinamika pasar keuangan.
Adapun aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi hingga 30 April 2026.
Baca Juga: Bank Indonesia: Kredit Nganggur Masih Tinggi, Nilainya Tembus Rp2.536 Triliun
BI berharap, dengan kebijakan ini, stabilitas nilai tukar rupiah dapat tetap terjaga tanpa menghambat kebutuhan transaksi valas masyarakat maupun pelaku usaha.
Berita Terkait
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar
-
Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Bos BI Pasang Badan
-
Sempat Loyo, Rupiah Pagi Ini Balik Arah ke Rp 16.882 per Dolar AS
-
Rupiah Terus Anjlok, BI: Masih Relatif Lebih Baik
-
Intervensi BI Manjur, Rupiah Berhasil 'Rebound' Tipis ke Rp16.861
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen
-
Dasco: Kita Bikin UU Ketenagakerjaan yang Baru, Silakan Buruh yang 'Masak'
-
Dasco: Pemerintah Akan Ambilalih 'Perusahan Sakit' agar Tak Ada PHK Buruh
-
Minyak Mentah Rusia Segera Masuk RI, Bahlil Pastikan Stok BBM Nasional Aman
-
BNI Konsisten Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Beasiswa Nasional
-
BPJS Kesehatan - Persi Perkuat Kolaborasi Strategis Keberlanjutan Program JKN untuk 5 Tahun ke Depan
-
Penguatan Ekonomi UMKM Batik di Giriloyo Melalui 'Diplomasi' Pasar Global
-
Kolaborasi Developer PT CGIS dengan BRI, Program PKS Permudah Akses Wujudkan Rumah Impian
-
Bukan Cuma Denda Rp100 Ribu, Ini Risiko Jika Kamu Tidak Lapor SPT Tahunan
-
Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Tembus Rp60.000 per Kg, Telur Ayam Rp31.000