- Bank Indonesia meluruskan berita tentang pembatasan pembelian valas tunai maksimal $50 ribu per bulan oleh pelaku.
- BI hanya memperketat kewajiban dokumen *underlying* untuk transaksi valas di atas ambang batas $50 ribu.
- Penyesuaian ambang batas dokumen *underlying* dari $100 ribu menjadi $50 ribu berlaku mulai 1 April 2026.
Suara.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa tidak ada pembatasan pembelian valuta asing (valas) sebesar 50 dolar AS ribu per bulan sebagaimana ramai diberitakan.
Otoritas moneter hanya memperketat kewajiban penyertaan dokumen underlying untuk transaksi tertentu guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan penyesuaian kebijakan dilakukan pada ambang batas (threshold) kewajiban penyampaian dokumen yang mendasari kebutuhan valas, khususnya untuk transaksi tunai pembelian valas terhadap rupiah.
“Untuk meluruskan pemberitaan, tidak benar kalau BI akan membatasi pembelian tunai dolar AS menjadi maksimal 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Transaksi di atas 50 ribu dolar AS tetap dapat dilakukan, namun wajib menyertakan dokumen underlying,” ujar Ramdan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Sebelumnya, ambang batas kewajiban dokumen underlying ditetapkan sebesar 100 ribu dolar AS. Kini, BI menurunkannya menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan, sebagai langkah memperkuat kualitas transaksi di pasar valas domestik.
Menurut BI, kebijakan ini bertujuan memastikan setiap pembelian valas benar-benar didasari kebutuhan ekonomi yang jelas, sekaligus menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika global.
Penyesuaian tersebut juga dilakukan dengan mempertimbangkan pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik. BI menilai, langkah ini penting untuk menjaga pasar valuta asing tetap sehat, efisien, dan kredibel.
Secara historis, BI telah beberapa kali menyesuaikan threshold transaksi valas mengikuti perkembangan kondisi ekonomi global maupun domestik. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari langkah adaptif otoritas dalam merespons dinamika pasar keuangan.
Adapun aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 April 2026, dengan masa transisi hingga 30 April 2026.
Baca Juga: Bank Indonesia: Kredit Nganggur Masih Tinggi, Nilainya Tembus Rp2.536 Triliun
BI berharap, dengan kebijakan ini, stabilitas nilai tukar rupiah dapat tetap terjaga tanpa menghambat kebutuhan transaksi valas masyarakat maupun pelaku usaha.
Berita Terkait
-
Rupiah Melemah Lagi ke Level Rp 16.905/USD, Investor Pilih Tunggu Arah Pasar
-
Fitch Pangkas Outlook Utang RI Jadi Negatif, Bos BI Pasang Badan
-
Sempat Loyo, Rupiah Pagi Ini Balik Arah ke Rp 16.882 per Dolar AS
-
Rupiah Terus Anjlok, BI: Masih Relatif Lebih Baik
-
Intervensi BI Manjur, Rupiah Berhasil 'Rebound' Tipis ke Rp16.861
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Muktamar NU Jadi Momentum Gus Ipul dan Gus Kikin Gaungkan Gerakan "Kembali ke Muasis"
-
Sante' Kaffe FUGO Hotel Banjarmasin Beri Diskon Spesial, Pengguna Brimo Wajib Tahu!
-
Anwar Sadad Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Hibah Pokmas Jatim
-
Pemerintah Pusat Tolak Wacana Pajak Mobil Listrik DKI, Kemenperin Minta Industri Jangan Dibebani
-
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Keempat, Gugat Pencekalan di Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
-
Timnas Indonesia Bakal Duel Lawan Vietnam, John Herdman: Ujian yang Sangat Berat!
-
Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Ekstasi, PDRM Telusuri Rekaman CCTV KLIA
-
Kisah Mantri BRI Bertaruh Nyawa Demi Layanan Perbankan untuk Masyarakat Pulau Kelang
-
Surat Kabar Belanda Sebut Indonesia Menuju Bangkrut, Ada Peran Jokowi?
-
Bahlil Wajibkan Anggota DPR dari Golkar Ikut TOT: Biar Tahu Mana Kepentingan Partai dan Pribadi