- Harga emas Antam per gram pada Sabtu, 21 Maret 2026, tetap stabil di angka Rp2.893.000.
- Harga pembelian kembali (buyback) emas Antam tercatat stagnan pada posisi Rp2.610.000 per gram.
- Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% (NPWP) dan penjualan kembali di atas Rp10 juta dikenakan 1,5% (NPWP).
- Harga emas 10 gram: Rp28.425.000.
- Harga emas 25 gram: Rp70.937.000.
- Harga emas 50 gram: Rp141.795.000.
- Harga emas 100 gram: Rp283.512.000.
Setiap transaksi logam mulia Antam, baik pembelian maupun penjualan kembali, terikat pada aturan PMK Nomor 34/PMK.10/2017 dengan rincian sebagai berikut:
1. Pajak Pembeli (PPh 22):
Pemilik NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 0,45%.
Non-NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 0,9%. Setiap konsumen akan menerima bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi.
2. Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Apabila nasabah menjual emas dengan nilai transaksi di atas Rp10 juta, maka akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca Juga: Harga Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Segini Kisarannya
Besaran pajak adalah 1,5% bagi pemilik NPWP.
Besaran pajak adalah 3% bagi masyarakat yang tidak memiliki NPWP. Pajak ini akan langsung dipotong dari total dana buyback yang diterima oleh penjual.
Berita Terkait
-
Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!
-
5 Keuntungan Beli Emas setelah Lebaran, Investasi Cerdas agar THR Tak Langsung Habis
-
Harga Emas Antam, UBS dan Galeri24 di Hari Lebaran: Ada yang Stabil, Ada yang Turun
-
Caviar Rilis Smartphone Mewah Spirit of UAE: iPhone 17 Pro Berlapis Emas Harga Rp 170 Jutaan
-
BRI Kenalkan Cara Praktis Berbagi THR Lebaran Pakai Layanan Digital QRIS Transfer dan Emas BRImo
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman
-
Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak
-
Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!
-
Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika
-
Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?
-
Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran
-
Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas
-
Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa
-
Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026