Bisnis / Makro
Senin, 23 Maret 2026 | 15:36 WIB
Ilustrasi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. [Antara]
Baca 10 detik
  • OJK menerbitkan POJK 41/2025 mengenai Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan asing untuk memperkuat kolaborasi keuangan antarnegara.
  • Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi lembaga asing tanpa izin cabang untuk menjalin komunikasi bisnis resmi di Indonesia.
  • Kantor Perwakilan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan langsung demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2025 (POJK 41/2025).

Aturan inj berisi tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kerja sama keuangan lintas negara sekaligus menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.

"Penerbitan aturan tersebut menjadi respons atas semakin terintegrasinya aktivitas ekonomi dan keuangan global yang mendorong peningkatan kolaborasi pembiayaan antarnegara," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Melalui POJK 41/2025, OJK memberikan kepastian hukum bagi keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing di Indonesia, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

OJK menilai perusahaan atau badan hukum yang berkantor pusat di luar negeri, namun belum memiliki cabang atau anak usaha di Indonesia, membutuhkan saluran resmi untuk menjalin komunikasi bisnis.

Ilustrasi keuangan (Pixabay/Steve Buissinne)

Dalam konteks ini, kehadiran Kantor Perwakilan PVL (KPPVL) berfungsi sebagai penghubung antara kantor pusat di luar negeri dengan mitra usaha dan nasabah di Indonesia.

Dalam regulasi tersebut, cakupan PVL meliputi berbagai lembaga seperti perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, modal ventura, pergadaian, penyelenggara pendanaan berbasis teknologi, pembiayaan ekspor-impor, hingga pembiayaan sekunder perumahan.

KPPVL diberi ruang untuk menjalankan sejumlah fungsi strategis, di antaranya memberikan informasi kepada pihak ketiga, membantu pengawasan pembiayaan, memantau proyek yang didanai entitas asing, hingga mempromosikan lembaga induk di Indonesia.

Baca Juga: Banyak Pemudik saat Lebaran Bikin Kinerja Industri Asuransi Perjalanan Melonjak

Selain itu, KPPVL juga dapat memfasilitasi pertukaran informasi ekonomi, membantu eksportir membuka akses pasar global, serta mendorong peningkatan investasi dan pembiayaan luar negeri pada sektor prioritas nasional.

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa KPPVL tidak diperkenankan melakukan kegiatan usaha pembiayaan secara langsung di Indonesia.

Ketentuan ini diterapkan guna menjaga stabilitas sistem keuangan dan menciptakan persaingan usaha yang sehat bagi pelaku industri dalam negeri.

Sebagai langkah implementasi, OJK telah menggelar sosialisasi POJK 41/2025 pada 12 Maret 2026. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan Licensing Day Kantor Perwakilan PVL, berupa pendampingan langsung kepada calon pemohon izin untuk mempercepat proses perizinan sekaligus meningkatkan transparansi layanan.

Dengan terbitnya POJK 41/2025, OJK berharap keberadaan kantor perwakilan lembaga jasa keuangan asing dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Selain memperluas akses pembiayaan internasional, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendukung pengembangan sektor-sektor prioritas di Indonesia dalam kerangka pengawasan yang kuat dan berintegritas.

Load More