- OJK meluncurkan Roadmap Bulion 2026–2031 untuk memperkuat ekosistem dan mendukung hilirisasi sektor emas nasional.
- Roadmap ini hasil kolaborasi banyak pihak guna memandu pengembangan ekosistem bulion dari hulu ke hilir industri.
- OJK juga menerbitkan regulasi ETF emas dan mendorong inovasi tokenisasi emas dengan volume transaksi Rp8 miliar.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama sejumlah kementerian dan lembaga meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031, sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem bulion nasional sekaligus mendukung hilirisasi sektor emas dan pendalaman pasar keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK terus mendorong pengembangan kegiatan usaha bulion oleh lembaga jasa keuangan, sebagai bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan nasional yang dapat memacu pertumbuhan ekonomi.
“Selain mendorong pendalaman keuangan, kegiatan usaha bulion yang diatur oleh OJK diharapkan dapat mendukung hilirisasi di sektor emas,” ujar Dian dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, penguatan ekosistem bulion membutuhkan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan agar mampu memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi perekonomian nasional.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa perkembangan harga emas global menunjukkan potensi besar sektor ini sebagai instrumen investasi sekaligus penguatan ekosistem bulion nasional.
“Pada saat diluncurkan yang lalu kita ingat harga emas masih di kisaran 3.000 dolar per troy ounce. Sekarang sudah di atas 5.000 dolar per troy ounce. Jadi dalam setahun kenaikannya sekitar 60 persen,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, sektor emas memiliki rantai nilai yang lengkap, mulai dari kegiatan pertambangan hingga berbagai produk jasa keuangan, sehingga berpotensi menjadi salah satu penggerak ekonomi nasional.
Roadmap Pengembangan dan Penguatan Kegiatan Usaha dan Ekosistem Bulion 2026–2031 disusun melalui kolaborasi antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan, serta para pemangku kepentingan dalam ekosistem bulion nasional.
Dokumen ini dirancang sebagai panduan arah pengembangan kegiatan usaha dan ekosistem bulion ke depan. Roadmap tersebut terdiri dari dua bagian utama, yakni Roadmap Ekosistem Bulion dari Hulu hingga Hilir dan Roadmap Kegiatan Usaha Bulion di Industri Jasa Keuangan.
Baca Juga: Perkuat Literasi Masyarakat Tentang Tabungan Emas, Pegadaian Gelar Gema Ramadan Bareng Tring
OJK menegaskan, roadmap tersebut bersifat living document, sehingga dapat terus disesuaikan dengan dinamika perkembangan ekonomi dan industri emas di masa depan.
Selain roadmap tersebut, pada 23 Februari 2026 OJK juga menerbitkan Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2026, mengenai reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa dengan aset dasar emas atau dikenal sebagai ETF emas.
Kebijakan ini melengkapi regulasi sebelumnya, yakni Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK juga tengah mendorong inovasi melalui tokenisasi emas yang sedang diuji dalam sandbox inovasi keuangan. Hingga kini, sebanyak 3.750 gram emas telah ditokenisasi dengan volume transaksi mencapai Rp8 miliar.
Tokenisasi ini dinilai memberikan sejumlah manfaat, antara lain fraksionalisasi kepemilikan, efisiensi transaksi, dan transparansi.
Berita Terkait
-
Tidak Ada dari Parpol, Berikut 20 Nama yang Lolos Calon Anggota Komisioner OJK
-
OJK Ungkap Banyak Masyarakat Masih Tertipu Pinjol Ilegal
-
Gawat! Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp98,54 Triliun, Kredit Macet Mulai Menghantui
-
OJK Keluarkan 3 Jurus Hadapi Ancaman Perang AS-Iran
-
Kilau Berkah Ramadan: Tring! by Pegadaian Hadirkan Festival Seru di 10 Kota Besar Indonesia
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Viral Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Larang 2 WNA Penyelenggara Event Lari Masuk Indonesia Lagi
-
Harga Kebutuhan Naik, Gaji Tetap: Realitas Daya Beli yang Kian Menurun
-
Arsenal Siapkan Strategi Khusus Datangkan Julin Alvarez, Viktor Gyokeres Jadi Opsi Tukar?
-
Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
-
Ulasan Novel Kado Terbaik: Potret Haru Perjuangan Anak Jalanan
-
Qualcomm Siapkan Snapdragon 8 Elite Gen 5 Versi Murah, Akhiri Era HP Flagship Mahal?
-
Prabowo Guyur Insentif Baru, Bea Masuk Impor MRO dan LPG Dipangkas Jadi 0%
-
Momen Febrie Adriansyah Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
The Da Vinci Code: Misteri, Simbol, dan Sejarah yang Memancing Rasa Penasaran
-
Heboh Kasus Pencabulan Anak SD Yatim Piatu di Sumut, Guru ASN Wajib Disanksi Berat jika Terbukti