Suara.com - Memasuki periode pelaporan pajak tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipastikan memperpanjang lapor pajak jadi April 2026.
Tradisi lapor SPT Tahunan kini bertransformasi melalui implementasi sistem Coretax. Sistem baru ini dirancang untuk memberikan pengalaman yang lebih mulus, otomatis, dan terintegrasi, menggantikan sistem lama guna mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan warga negara.
Bagi Anda yang baru pertama kali bersentuhan dengan teknologi ini, tidak perlu khawatir. Coretax hadir dengan antarmuka yang lebih bersahabat.
Namun, ada beberapa pembaruan administratif yang wajib diperhatikan, salah satunya adalah penggunaan NPWP 16 digit sebagai identitas utama untuk mengakses layanan pada laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id.
Agar proses pengisian berjalan lancar tanpa hambatan teknis, sangat disarankan bagi nasabah dan masyarakat umum untuk menyiapkan dokumen pendukung terlebih dahulu. Kelengkapan data ini akan menjadi landasan validasi dalam sistem:
- Bukti Potong: Siapkan formulir 1721 A1 bagi karyawan swasta atau 1721 A2 bagi ASN, TNI, dan Polri. Dokumen ini merupakan ringkasan penghasilan dan pajak yang telah dipotong oleh pemberi kerja selama tahun 2025.
- Daftar Harta dan Utang: Catatan aset yang dimiliki (seperti rumah, kendaraan, tabungan) serta sisa kewajiban utang hingga akhir tahun pajak.
- Data Keluarga: Daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan sesuai dengan kartu keluarga terbaru.
Langkah Praktis Melapor melalui Coretax
Sistem Coretax kini memiliki fitur prefill, di mana data pemotongan pajak dari perusahaan biasanya sudah muncul secara otomatis. Berikut adalah tahapan yang perlu Anda ikuti:
Akses dan Login: Kunjungi laman coretaxdjp.pajak.go.id. Masuk menggunakan NPWP 16 digit dan kata sandi yang telah terdaftar.
Pembuatan Konsep: Pada menu utama, pilih fitur Surat Pemberitahuan (SPT), kemudian klik "Buat Konsep SPT".
Pemilihan Jenis SPT: Pilih kategori PPh Orang Pribadi, tentukan status SPT sebagai "Normal", dan pilih tahun pajak yang akan dilaporkan (Tahun Pajak 2025).
Baca Juga: 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
Pengisian Formulir: Sistem akan membimbing Anda mengisi formulir induk dan lampiran L1. Pastikan data harta, utang, dan daftar keluarga sudah sesuai. Periksa kembali angka penghasilan yang muncul secara otomatis dari fitur prefill.
Verifikasi dan Pengiriman: Setelah semua data dirasa benar, klik kirim. Anda akan menerima kode verifikasi melalui email terdaftar. Masukkan kode tersebut untuk menuntaskan proses pengiriman.
Penerimaan Bukti: Jangan lupa untuk mengunduh dan menyimpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) yang dikirimkan ke email Anda sebagai bukti sah bahwa Anda telah melapor.
Perhatikan Batas Waktu Pelaporan
Pemerintah memberikan relaksasi waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, di mana batas akhir pelaporan diperpanjang hingga 30 April 2026. Namun, kebijakan ini berbeda bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki batas waktu lebih awal, yakni pada 28 Februari 2026.
Melaporkan pajak lebih awal sangat dianjurkan untuk menghindari kepadatan trafik pada sistem di akhir bulan April. Selain menggugurkan kewajiban hukum, pelaporan SPT yang tertib juga mencerminkan kontribusi nyata kita dalam pembangunan nasional.
Berita Terkait
-
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
-
Purbaya Buka Opsi Tarik Pajak Tambahan untuk Produk China di Tokopedia-TikTok dkk
-
Aktivasi Coretax Meningkat, DJP Ingatkan Wajib Pajak Segera Laporkan SPT Tahunan
-
DJP Ungkap Aktivasi Akun Coretax Tembus 16,6 Juta di H+1 Lebaran
-
Jelang Deadline, Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Tembus 8,7 Juta
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
H+5 Lebaran, Harga Pangan Mulai Turun: Cabai Rawit dari Rp110 Ribu ke Rp90 Ribu Per Kilogram
-
Penerimaan Bea Cukai Tumbuh 7% di Maret 2026, Purbaya Akan Lebih Galak ke Rokok Ilegal
-
Rapor Bagus PGE Dinilai sebagai Sinyal Positif untuk Pengembangan Energi Panas Bumi di Indonesia
-
Purbaya Bocorkan Strategi Pemerintah Jika Harga Minyak Dunia Terus Melonjak
-
OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir
-
6 Ide Usaha Modal Rp1 Juta untuk Ibu Rumah Tangga Paling Cuan
-
Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari
-
Purbaya: Trump Jatuh Jika Minyak 150 USD per Barel, Bukan RI
-
Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Turun ke Level Rp16.896
-
Harga Emas Anjlok saat Perang Memanas, Apa Penyebabnya?