Suara.com - Di tengah gejolak harga komoditas energi global akibat eskalasi konflik antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran, Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk mengamankan ekonomi domestik.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II, yang mencakup periode April hingga Juni 2026, dipastikan tidak mengalami kenaikan.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 April 2026. Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan upaya nyata pemerintah dalam menjaga stabilitas daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dunia.
Keputusan ini diambil setelah otoritas terkait melakukan penghitungan mendalam terhadap berbagai parameter ekonomi makro yang memengaruhi biaya pokok penyediaan listrik.
Penetapan tarif ini berlaku seragam bagi seluruh pelanggan, baik yang menggunakan sistem prabayar (token) maupun pascabayar, sesuai dengan golongan daya masing-masing.
Pemerintah menekankan bahwa perbedaan kedua sistem tersebut hanyalah pada metode transaksi: pelanggan prabayar melakukan pembelian saldo di muka, sementara pelanggan pascabayar melunasi tagihan berdasarkan pemakaian bulan sebelumnya.
Sesuai dengan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan secara berkala setiap tiga bulan.
Penyesuaian ini biasanya didasarkan pada empat indikator utama: nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, Harga Rata-Rata Minyak Mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Daftar Tarif Listrik per kWh Berlaku 1 April 2026
Baca Juga: Tips Rawat Mobil Listrik dan Hybrid Setelah Dibawa Perjalanan Mudik Lebaran 2026
Berikut adalah rincian biaya pemakaian listrik per kWh untuk berbagai kategori pelanggan yang berlaku sepanjang April hingga Juni 2026:
1. Kelompok Rumah Tangga Non-Subsidi
Daya 900 VA (R-1/TR): Rp1.352
Daya 1.300 VA: Rp1.444,70
Daya 2.200 VA: Rp1.444,70
Daya 3.500 s.d. 5.500 VA: Rp1.699,53
Daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53
2. Kelompok Bisnis dan Instansi Pemerintah
Bisnis Skala Menengah (B-2/TR): Rp1.444,70
Kantor Pemerintah (P-1/TR): Rp1.699,53
Penerangan Jalan Umum (P-3/TR): Rp1.699,53
3. Kelompok Pelanggan Subsidi
Berita Terkait
-
Yadea Pastikan Rilis Motor Listrik Terbaru Meluncur Dalam Waktu Dekat
-
Ramai Isu Harga BBM Naik, Waktunya Ganti Mobil Listrik atau Tetap Pakai Mobil Bensin?
-
Pilihan Mobil Listrik di Bawah Rp 200 Juta di Tengah Kabar Kenaikan Harga BBM
-
5 Rekomendasi Motor Listrik yang Bagus dan Awet Terbaru 2026
-
Nasib Sial Honda di Pasar Mobil Listrik Dunia Usai Merugi Ratusan Triliun
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM