Bisnis / Keuangan
Kamis, 02 April 2026 | 06:59 WIB
Jadwal Pencairan gaji Pensiunan 2026 (Freepik)

Suara.com - PT Taspen (Persero) menyatakan kesiapannya untuk menyalurkan dana pensiun bulanan kepada seluruh peserta pada awal April 2026.

Di tengah penantian para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengenai kabar kenaikan penghasilan di tahun ini, pihak berwenang menegaskan bahwa skema pembayaran masih merujuk pada ketentuan yang berlaku sebelumnya.

Hingga saat ini, besaran uang pensiun pokok masih berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Regulasi tersebut merupakan aturan terakhir yang menetapkan penyesuaian gaji pensiun dengan kenaikan sebesar 12 persen yang telah berlaku sejak awal Januari 2024.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa usulan mengenai kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun anggaran 2026 masih dalam tahap pengkajian mendalam.

Pemerintah saat ini tengah memantau perkembangan kondisi keuangan negara pada triwulan pertama tahun ini sebelum mengambil keputusan final.

Walaupun rencana penyesuaian kesejahteraan ASN dan pensiunan telah masuk dalam agenda kebijakan, Purbaya menegaskan bahwa hingga detik ini belum ada dasar hukum atau beleid baru yang diterbitkan untuk menggantikan PP 8/2024.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan telah tertuang dalam rencana kebijakan, namun belum memiliki dasar hukum yang kuat untuk dijalankan saat ini,” jelas Purbaya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi dengan kementerian terkait, seperti Kementerian PANRB, terus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kapasitas fiskal negara.

Baca Juga: Pemerintah Kaji Potong Gaji DPR dan Kabinet Demi Cegah Defisit

Klarifikasi Isu Rapel dan Perpres 79/2025

Menanggapi berbagai simpang siur informasi di masyarakat, PT Taspen memberikan klarifikasi mengenai kabar kenaikan rapel sebesar 12 persen yang sempat diisukan terjadi pada akhir tahun lalu.

Taspen menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar karena pemerintah belum mengeluarkan aturan resmi baru untuk tahun 2025 maupun 2026.

Selain itu, munculnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 sempat memicu harapan besar bagi para aparatur negara.

Namun, Taspen menekankan bahwa Perpres tersebut bukanlah regulasi yang mengatur teknis kenaikan gaji pensiun pokok, sehingga pembayaran tetap harus mengacu pada PP 8/2024.

Dalam proses pencairan hak pensiun bulan April ini, PT Taspen berkomitmen menerapkan prinsip layanan 5T, yaitu:

Load More