- Penerapan WFH wajib tetap membayarkan upah dan hak pekerja sesuai ketentuan, tanpa pengurangan.
- Kebijakan kerja dari rumah tidak mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
- Pemerintah menyediakan kanal “Lapor Menaker” dan akan menindaklanjuti laporan pelanggaran melalui pengawas ketenagakerjaan.
Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan penerapan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk gaji dan tunjangan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk mengurangi hak pekerja, termasuk praktik no work no pay yang sebelumnya dikhawatirkan kalangan buruh.
"Pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan," katanya.
Selain itu, Yassierli menyebut kebijakan WFH juga tidak akan memengaruhi hak cuti tahunan pekerja.
"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," imbuhnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, pemerintah membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran dalam penerapan WFH di perusahaan.
"Kalau ada terjadi, silakan dilaporkan kepada kami, kita punya kanal Lapor Menaker," kata Yassierli.
Baca Juga: WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
Ia menambahkan, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna mencegah terjadinya pelanggaran norma di lapangan.
"Nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," beber Yassierli.
Pemerintah juga meminta perusahaan tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan meski menerapkan pola kerja jarak jauh.
"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," pungkas Yassierli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
BBM B50 Resmi Mulai Didistribusikan ke SPBU, Peluncuran Tinggal Tunggu Prabowo
-
Purbaya Lantik Sekaligus 3 Dirjen Baru Kemenkeu, Langsung Kasih Tugas Khusus
-
Anak Buah Menkeu Purbaya: APBN Tekor Rp600 Triliun, Pajak Dana JHT Terpaksa Tetap Dipungut
-
Harga LNG Murah Ternyata Hanya Berlaku di Jawa Barat, Said Iqbal Cari Bahlil
-
Berdayakan Pemuda, Harita Nickel Cetak Operator Bersertifikat dari Pulau Obi
-
Harga Cabai Merah Tiba-Tiba Melonjak, Beras dan Bawang Ikut Naik Hari Ini
-
Rupiah Ambruk Lawan Dolar AS ke Level Rp17.984
-
Tahan Beli, Harga Emas Antam Naik Jadi Rp2,64 Juta/Gram
-
IHSG Lanjut Reli Penguatan, Bergerak Level 5.700 Pagi Ini
-
Masa Penawaran Emiten Raffi Ahmad RANS Dibuka Hari Ini, Harganya Rp170