Bisnis / Makro
Rabu, 01 April 2026 | 22:21 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan WFH karyawan swasta tak bisa kurangi gaji dan tunjangan [Antara]
Baca 10 detik
  • Penerapan WFH wajib tetap membayarkan upah dan hak pekerja sesuai ketentuan, tanpa pengurangan.
  • Kebijakan kerja dari rumah tidak mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
  • Pemerintah menyediakan kanal “Lapor Menaker” dan akan menindaklanjuti laporan pelanggaran melalui pengawas ketenagakerjaan.

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan penerapan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk gaji dan tunjangan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Rabu (1/4/2026).

Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk mengurangi hak pekerja, termasuk praktik no work no pay yang sebelumnya dikhawatirkan kalangan buruh.

"Pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan," katanya.

Selain itu, Yassierli menyebut kebijakan WFH juga tidak akan memengaruhi hak cuti tahunan pekerja.

"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," imbuhnya.

Ilustrasi para pekerja swasta melakukan WFH (Freepik)

Untuk memastikan aturan ini berjalan, pemerintah membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran dalam penerapan WFH di perusahaan.

"Kalau ada terjadi, silakan dilaporkan kepada kami, kita punya kanal Lapor Menaker," kata Yassierli.

Baca Juga: WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat

Ia menambahkan, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna mencegah terjadinya pelanggaran norma di lapangan.

"Nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," beber Yassierli.

Pemerintah juga meminta perusahaan tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan meski menerapkan pola kerja jarak jauh.

"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," pungkas Yassierli.

Load More