- Penerapan WFH wajib tetap membayarkan upah dan hak pekerja sesuai ketentuan, tanpa pengurangan.
- Kebijakan kerja dari rumah tidak mengurangi hak cuti tahunan karyawan.
- Pemerintah menyediakan kanal “Lapor Menaker” dan akan menindaklanjuti laporan pelanggaran melalui pengawas ketenagakerjaan.
Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan penerapan kerja di rumah atau Work From Home (WFH) bagi pekerja swasta tidak boleh mengurangi hak-hak pekerja, termasuk gaji dan tunjangan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memastikan ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan," ujar Yassierli di Kantor Kemenaker, Rabu (1/4/2026).
Ia menegaskan, pelaksanaan WFH tidak boleh menjadi celah bagi perusahaan untuk mengurangi hak pekerja, termasuk praktik no work no pay yang sebelumnya dikhawatirkan kalangan buruh.
"Pengaturan WFH itu tidak boleh mengurangi hak-hak karyawan," katanya.
Selain itu, Yassierli menyebut kebijakan WFH juga tidak akan memengaruhi hak cuti tahunan pekerja.
"Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," imbuhnya.
Untuk memastikan aturan ini berjalan, pemerintah membuka kanal pengaduan bagi pekerja yang mengalami pelanggaran dalam penerapan WFH di perusahaan.
"Kalau ada terjadi, silakan dilaporkan kepada kami, kita punya kanal Lapor Menaker," kata Yassierli.
Baca Juga: WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
Ia menambahkan, laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan guna mencegah terjadinya pelanggaran norma di lapangan.
"Nanti para pengawas kita yang akan menindaklanjuti," beber Yassierli.
Pemerintah juga meminta perusahaan tetap menjaga produktivitas dan kualitas layanan meski menerapkan pola kerja jarak jauh.
"Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga," pungkas Yassierli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
Pilihan
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
-
Swasta Diimbau Ikut WFH, Tak Ada Sanksi Menanti
Terkini
-
Ekonom Beberkan Solusi Agar APBN Tak Terbebani Subsidi Energi
-
WFH Seminggu Sekali untuk Swasta Tak Harus Setiap Jumat
-
Dorong WFH 1 Hari dalam Sepekan, Menaker Pastikan Hak Pekerja Tak Dipangkas
-
Dana SAL Rp 420 Triliun, Purbaya Buka Opsi Pakai Kas Pemerintah demi Amankan APBN
-
Imbauan WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta Dapat Dukungan Pengusaha dan Pekerja
-
Purbaya Proyeksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9% Meski Harga Minyak Terus Naik
-
Purbaya Ungkap Harga BBM Stabil karena Ditanggung Pertamina Sementara
-
Harga BBM Tak Naik, Purbaya Akui Anggaran Subsidi Bengkak hingga Rp 100 Triliun
-
IHSG Akhirnya Bangkit, Ternyata Ini Pemicunya
-
Rupiah Ditutup Menguat, Dolar AS Turun ke Level Rp16.983