Bisnis / Keuangan
Jum'at, 03 April 2026 | 16:59 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi [Suara.com/Rina A]
Baca 10 detik
  • OJK bersama SRO seperti Bursa Efek Indonesia akan melakukan komunikasi langsung dengan MSCI untuk membahas reformasi pasar modal.
  • Reformasi mencakup transparansi kepemilikan saham, penguatan free float, serta sistem peringatan dini atas kepemilikan saham terkonsentrasi.
  • Langkah ini bertujuan meningkatkan kredibilitas dan daya tarik pasar modal Indonesia di mata investor global.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan jadwal pertemuan dengan lembaga pemeringkat indeks global, MSCI. Para pejabat OJK akan mendatangi langsung kantor MSCI untuk membicarakan reformasi pasar modal RI.

"Di minggu depan sudah ada teman-teman SRO tapi kalau saya kemungkinan di minggu ketiga bahkan ada kemungkinan kita akan secara khusus mendatangi mereka," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzisaat ditemui di Gedung BEI, yang ditulis Jumat (3/4/2026).

Ia melanjutkan, OJK menginisiasi pertemuan dengan pimpinan MSCI pada minggu ketiga April guna membahas lebih lanjut rampungnya empat inisiatif strategis reformasi pasar modal RI.

Sementara, Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) juga dijadwalkan melakukan komunikasi dengan MSCI dalam waktu dekat.

Ilustarsi [Suara.com/Ist/MSCI-Gemini]

"Intinya kita yang akan berinisiatif meminta waktu sampai ke tingkat pimpinannya," imbuhnya.

Sementara itu, pertemuan lanjutan dengan MSCI mengenai empat inisiatif strategis utama sebagai bagian dari reformasi pasar modal nasional, yakni pertama, transparansi kepemilikan saham melalui publikasi data pemegang saham di atas 1 persen untuk seluruh emiten.

Data yang bersumber dari KSEI tersebut diperbarui setiap akhir bulan dan dipublikasikan pada awal bulan berikutnya.

Ketiga, penguatan kebijakan free float, termasuk penyesuaian definisi yang mengacu pada praktik global serta peningkatan batas minimal saham beredar di publik.

Keempat, penerapan mekanisme high shareholding concentration yang memberikan informasi tambahan mengenai saham dengan kepemilikan terkonsentrasi sebagai sistem peringatan dini bagi investor.

Baca Juga: Target IPO 2026 Tak Berubah Meski Awal Tahun Sepi di Pasar Modal

Load More