- Nilai transaksi sempat mencapai Rp 859,4 triliun pada 2021, namun turun signifikan hingga Rp 482,23 triliun pada 2025.
- Ketegangan geopolitik dan suku bunga tinggi di AS memicu likuidasi dan menekan pasar kripto.
- OJK menilai penurunan ini sebagai fase siklus yang bisa menjadi momentum penguatan industri ke depan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto (AK) di Indonesia sepanjang lima tahun terakhir terus menurun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan penurunan ini terjadi pada tahun 2022.
Padahal, transaksi AKD AK di Indonesia sempat di level tertingginya pada tahun 2021 sebesar Rp 859,4 triliun.
"Kondisi ini mencerminkan tingginya volatilitas pasar kripto kendati tren adopsinya tercatat mengalami peningkatan," katanya di acara Bulan Literasi Kripto di The Dome Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, penurunan juga terjadi pada tahun 2023, dengan nilai transaksi hanya sebesar Rp 149,25 triliun. Kemudian pada tahun 2024, transaksi aset digital ini kembali naik menjadi Rp 650,61 triliun.
"Sementara tahun lalu, tren transaksi kripto kembali turun 25,9 persen atau sekitar Rp 168,23 triliun menjadi Rp 482,23 triliun pada tahun 2025," jelasnya
Dia melanjutkan, penurunan transaksi ini dipicu oleh faktor domestik dan global. Dari sisi global, kekhawatiran investor kripto meningkat seiring dengan panasnya ketegangan geopolitik, termasuk eskalasi perang Amerika Serikat (AS) dan Iran hingga ketatnya kebijakan moneter di sejumlah bank sentral.
"Kondisi ini diperkuat juga oleh pengetatan kebijakan moneter suku bunga tinggi di Amerika Serikat dan kecenderungan mengurangi likuiditas di tingkat global, serta tentunya ini memicu likuidasi besar-besaran pada posisi leverage di pasar kripto," imbuhnya.
Dia menambahkan penurunan yang terjadi saat ini merupakan bagian dari siklus pasar. Hal itu juga harus dijadikan momentum untuk kembali memperkuat fundamental industri.
Baca Juga: OJK: Harus Ada Sanksi Pidana untuk Financial Influencer di Medsos dalam RUU P2SK
"Dan kita coba lihat potensi depan. Apakah memang kita bisa menaikkan kedua potensi lonjakan yang tinggi kemudian hari ini,” pungkas Adi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM
-
Sidang Korupsi INALUM Bongkar Risiko Penjualan Alloy: Piutang Rp140 Miliar Diduga Akibat Penipuan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Selaras dengan Danantara, BTN Perkuat Transformasi Bisnis dan Bukukan Kinerja di Atas Rata-Rata
-
BACH dan EMMI Resmi Jadi Emiten BEI, Dana IPO Difokuskan untuk Ekspansi Bisnis
-
Rupiah Melemah, Dolar AS Mulai Dekati Level Rp18.000
-
Ketegangan AS - Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak Akibat Kekhawatiran Gangguan Pasokan
-
Gagal Bayar Meningkat, Utang Masyarakat di Pinjol Tembus Rp103,73 Triliun
-
Titipan Politik di Kursi Komisaris dan Direksi Makin Kuat di BUMN, Ini Datanya
-
Modal Asing yang Kabur dari Pasar Modal Tembus Rp19,63 Triliun, Apa Penyebabnya?