- Nilai transaksi sempat mencapai Rp 859,4 triliun pada 2021, namun turun signifikan hingga Rp 482,23 triliun pada 2025.
- Ketegangan geopolitik dan suku bunga tinggi di AS memicu likuidasi dan menekan pasar kripto.
- OJK menilai penurunan ini sebagai fase siklus yang bisa menjadi momentum penguatan industri ke depan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto (AK) di Indonesia sepanjang lima tahun terakhir terus menurun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan penurunan ini terjadi pada tahun 2022.
Padahal, transaksi AKD AK di Indonesia sempat di level tertingginya pada tahun 2021 sebesar Rp 859,4 triliun.
"Kondisi ini mencerminkan tingginya volatilitas pasar kripto kendati tren adopsinya tercatat mengalami peningkatan," katanya di acara Bulan Literasi Kripto di The Dome Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, penurunan juga terjadi pada tahun 2023, dengan nilai transaksi hanya sebesar Rp 149,25 triliun. Kemudian pada tahun 2024, transaksi aset digital ini kembali naik menjadi Rp 650,61 triliun.
"Sementara tahun lalu, tren transaksi kripto kembali turun 25,9 persen atau sekitar Rp 168,23 triliun menjadi Rp 482,23 triliun pada tahun 2025," jelasnya
Dia melanjutkan, penurunan transaksi ini dipicu oleh faktor domestik dan global. Dari sisi global, kekhawatiran investor kripto meningkat seiring dengan panasnya ketegangan geopolitik, termasuk eskalasi perang Amerika Serikat (AS) dan Iran hingga ketatnya kebijakan moneter di sejumlah bank sentral.
"Kondisi ini diperkuat juga oleh pengetatan kebijakan moneter suku bunga tinggi di Amerika Serikat dan kecenderungan mengurangi likuiditas di tingkat global, serta tentunya ini memicu likuidasi besar-besaran pada posisi leverage di pasar kripto," imbuhnya.
Dia menambahkan penurunan yang terjadi saat ini merupakan bagian dari siklus pasar. Hal itu juga harus dijadikan momentum untuk kembali memperkuat fundamental industri.
Baca Juga: OJK: Harus Ada Sanksi Pidana untuk Financial Influencer di Medsos dalam RUU P2SK
"Dan kita coba lihat potensi depan. Apakah memang kita bisa menaikkan kedua potensi lonjakan yang tinggi kemudian hari ini,” pungkas Adi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
FTSE Segera Umumkan Klasifikasi, IHSG Ditutup Terkoreksi
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Kemenhum Aktifkan Notifikasi Otomatis Perpanjangan Merek HKI Online
-
Ternyata Ini Biang Kerok Atap Terminal 3 Bisa Jebol
-
Banyak Akses Infrastruktur, Kawasan Park Serpong Mulai Diburu Pelaku Usaha
-
Capai 26,25 Juta Ton, Produksi Perikanan dan Kelautan Cetak Rekor di 2025
-
Bursa Saham RI Suram, IHSG Parkir di Level 6.900
-
Tak Hanya Pedagang Kecil, BUMN Ini Juga Mulai Rasakan Kelangkaan Plastik
-
Jagung, Gula, hingga Telur Ayam Surplus Sambut El Nino Godzilla
-
Purbaya Sempat Tolak Pengadaan Motor untuk Kepala SPPG
-
Beban Utang Whoosh Ditanggung APBN, Purbaya Siap Ambil Alih Operator Kereta Cepat?
-
Purbaya Pede Ekonomi RI Tumbuh 5,5 Persen di Akhir 2026