- Nilai transaksi sempat mencapai Rp 859,4 triliun pada 2021, namun turun signifikan hingga Rp 482,23 triliun pada 2025.
- Ketegangan geopolitik dan suku bunga tinggi di AS memicu likuidasi dan menekan pasar kripto.
- OJK menilai penurunan ini sebagai fase siklus yang bisa menjadi momentum penguatan industri ke depan.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset keuangan digital (AKD) dan aset kripto (AK) di Indonesia sepanjang lima tahun terakhir terus menurun.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan penurunan ini terjadi pada tahun 2022.
Padahal, transaksi AKD AK di Indonesia sempat di level tertingginya pada tahun 2021 sebesar Rp 859,4 triliun.
"Kondisi ini mencerminkan tingginya volatilitas pasar kripto kendati tren adopsinya tercatat mengalami peningkatan," katanya di acara Bulan Literasi Kripto di The Dome Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Selain itu, penurunan juga terjadi pada tahun 2023, dengan nilai transaksi hanya sebesar Rp 149,25 triliun. Kemudian pada tahun 2024, transaksi aset digital ini kembali naik menjadi Rp 650,61 triliun.
"Sementara tahun lalu, tren transaksi kripto kembali turun 25,9 persen atau sekitar Rp 168,23 triliun menjadi Rp 482,23 triliun pada tahun 2025," jelasnya
Dia melanjutkan, penurunan transaksi ini dipicu oleh faktor domestik dan global. Dari sisi global, kekhawatiran investor kripto meningkat seiring dengan panasnya ketegangan geopolitik, termasuk eskalasi perang Amerika Serikat (AS) dan Iran hingga ketatnya kebijakan moneter di sejumlah bank sentral.
"Kondisi ini diperkuat juga oleh pengetatan kebijakan moneter suku bunga tinggi di Amerika Serikat dan kecenderungan mengurangi likuiditas di tingkat global, serta tentunya ini memicu likuidasi besar-besaran pada posisi leverage di pasar kripto," imbuhnya.
Dia menambahkan penurunan yang terjadi saat ini merupakan bagian dari siklus pasar. Hal itu juga harus dijadikan momentum untuk kembali memperkuat fundamental industri.
Baca Juga: OJK: Harus Ada Sanksi Pidana untuk Financial Influencer di Medsos dalam RUU P2SK
"Dan kita coba lihat potensi depan. Apakah memang kita bisa menaikkan kedua potensi lonjakan yang tinggi kemudian hari ini,” pungkas Adi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Misbakhun Nilai Pelemahan Rupiah Sekarang Tak Seburuk 1998
-
IHSG Bergejolak Karena Ekspor Dikendalikan Danantara, Pemerintah Harus Siapkan Mitigasi
-
Isu Sejumlah Merek Kendaraan Dilarang Beli Pertalite, Pertamina: Hoaks!
-
Pasca-Blackout Sumatra, Pasokan Listrik 8,3 Juta Pelanggan Diklaim PLN Mulai Pulih
-
Indikasi Awal, PLN Sebut Gangguan Cuaca jadi Penyebab Blackout di Sumatera
-
LPS Ajak Generasi Muda Kuasai Teknologi dan Mitigasi Risiko Keuangan
-
Aceh hingga Jambi Mati Blackout, Dirut PLN Minta Maaf!
-
Menkeu Purbaya Dorong Peran Swasta, Optimis Ekonomi Indonesia Tumbuh Lebih Cepat
-
Purbaya Sebut Krisis 1998 Tak Akan Terulang, Optimis 6 Bulan Lagi Orang Susah Berkurang
-
Pertamina Dorong Perempuan Berkontribusi di Industri Energi