- OJK menjatuhkan denda total Rp15,9 miliar kepada enam pihak perorangan atas kasus manipulasi pasar atau goreng saham.
- Sepanjang tahun 2026, OJK telah mengenakan sanksi denda mencapai Rp62,78 miliar kepada 68 pihak di pasar modal.
- Terdapat pula pengenaan denda keterlambatan senilai Rp34,54 miliar kepada 165 pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi denda terhadap pelaku manipulasi pasar atau goreng saham.
Adapun,sankai yang dikenakan sebesar Rp 15,9 miliar. Denda tersebut dijatuhkan terhadap sejumlah pihak perorangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, merinci total denda ini dijatuhkan terhadap enam pihak perorangan. Kemudian terdapat peringatan tertulis untuk satu pihak perorangan.
"Dalam rangka penegakan ketentuan di bidang pasar modal terkait penaganan kasus manipulasi pasar, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 15,9 miliar, kepada enam pihak perorangan dan juga satu sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada satu pihak perorangan," jelas Hasan dikutip dari Youtube OJK saat RDK Bulanan Selasa (7/4/2026).
Tidak hanya itu, pada Maret 2026, OJK telah mengenakan sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon sebesar Rp8.570.000.000 kepada 1 Manajer Investasi.
Lalu, Direktur Utama Manajer Investasi, 5 emiten, 1 perusahaan efek, 10 direksi emiten dan/atau perusahaan publik, 1 pengendali emiten dan/atau perusahaan publik, 1 pihak lainnya, dan 2 Akuntan Publik.
"Disusul 4 sanksi adminstratif berupa peringan tertulis, 1 sanksi administratif berupa pembekuan ozin dan 4 perintah tertulis," katanya.
Selain itu, OJK juga telah mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada 2 pihak perorangan karena melakukan kegiatan Penasihat Investasi tanpa izin.
Selama 2026, OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di pasar modal yang terdiri dari sanksi administratif berupa Denda sebesar Rp62.780.000.000 kepada 68 pihak, satu sanksi administratif berupa pencabutan izin, empat sanksi administratif berupa pembekuan izin, tujuh sanksi administratif berupa peringatan tertulis serta delapan perintah tertulis.
Baca Juga: Dana Asing Kabur Rp 23 Triliun, IHSG Anjlok 14% Sepanjang Maret
Selanjutnya, OJK mengenakan danksi administratif berupa denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp34.546.500.000 kepada 165 pihak pelaku usaha jasa keuangan di pasar modal, mengenakan 50 peringatan tertulis.
Ditambah mengenakan 16 sanksi administratif berupa peringatan tertulis atas selain keterlambatan non kasus.
Berita Terkait
-
OJK dan Bareskrim Polri Tangkap Tersangka Kasus BPR DCN di Gambir
-
Pendaftaran Calon Direksi BEI Baru Paling Lambat hingga 4 Mei 2026, Ini Jabatan yang Dicari
-
Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga
-
OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya
-
Dapat Rating Negatif dari Moodys dan Fitch Ratings,OJK Pastikan Industri Perbankan Tetap Solid
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona Siap ke Spanyol Nikmati Sepak Bola Kelas Dunia
-
IPA Convex 2026: PHE Pertegas Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Percepatan Transisi Energi
-
Rosan Masih Rahasiakan Struktur Pengurus Danantara Sumberdaya Indonesia
-
BTN Catatkan Laba Bersih Segmen Bank Rp 1,16 Triliun Hingga April 2026
-
Rupiah Loyo, Orang RI Ramai-Ramai Timbun Dolar di Bank
-
Asing Kembali Masuk, IHSG Membara di Sesi I Balik ke Level 6.100
-
Mengerikan! BI Catat Defisit Transaksi Berjalan RI Melonjak Jadi Rp70 Triliun
-
Aset Kripto Berbasis Emas Kini Bisa Ditebus Jadi Koin Fisik
-
PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM Melalui SAPA UMKM
-
Kemendag Keluarkan Regulasi Baru terkait Perdagangan Karet Alam