Bisnis / Keuangan
Selasa, 07 April 2026 | 15:33 WIB
Ketua OJK Friderica Widyasari Dewi mengusulkan penambahan pasal sanksi pidana bagi pemengaruh keuangan yang menyebarkan informasi tidak benar dalam revisi UU P2SK.[Antara]
Baca 10 detik
  • Ketua OJK mengusulkan penambahan pasal sanksi pidana bagi pemengaruh keuangan yang menyebarkan informasi tidak benar dalam revisi UU P2SK.
  • Usulan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan konsumen dan stabilitas sistem keuangan di seluruh sektor jasa keuangan nasional secara menyeluruh.
  • OJK turut merencanakan penguatan aturan melalui pembentukan Indonesia Anti-Scam Center serta penerbitan Peraturan OJK terkait pengawasan para pemengaruh keuangan.

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan harus ada pasal pemberian sanksi pidana terhadap pemengaruh keuangan atau financial influencer/finfluencer yang menyampaikan informasi keuangan tidak benar dalam revisi Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Usulan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK pada Senin (6/4/2026).

“Kami mohonkan untuk dapat dipertimbangkan adalah perlu adanya pasal yang mengatur norma pidana dan sanksi pidana terhadap pihak yang menyampaikan informasi yang tidak benar yang berkaitan dengan produk, layanan dan/atau instrumen keuangan, atau yang dilakukan oleh yang kita kenal dengan financial influencer,” kata Friderica di Jakarta, Senin.

Friderica memandang bahwa pengaturan finfluencer perlu dinaikkan ke tingkat undang-undang. Hal ini penting karena saat ini ketentuan yang kuat baru terdapat di sektor pasar modal.

Di sektor tersebut, jelas Friderica, UU Pasar Modal telah mengatur sanksi pidana bagi pihak yang menyampaikan informasi tidak benar sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Sementara sektor jasa keuangan lainnya masih diperlukan penguatan pengaturan secara eksplisit.

Masih terkait dengan pelindungan konsumen, OJK pada kesempatan tersebut juga mengusulkan penguatan Indonesia Anti-Scam Center (IASC) di tingkat undang-undang, termasuk melalui penegasan peran satuan tugas yang menangani penipuan transaksi keuangan.

Dengan demikian, ujar Friderica, penyempurnaan ketentuan tersebut pada dasarnya merupakan bagian dari upaya memperkuat sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta memastikan tata kelola kelembagaan dan infrastruktur pasar keuangan nasional semakin sehat, kredibel, dan berdaya saing.

“Kami pada prinsipnya mendukung pembahasan lebih lanjut atas perubahan Undang-undang P2SK, sehingga dapat menghasilkan pengaturan yang lebih baik, seimbang dan memberikan manfaat yang optimal bagi sektor jasa keuangan dan tentu saja bagi perekonomian nasional,” kata Friderica.

Sebelumnya, OJK dalam berbagai kesempatan telah mengungkapkan rencana pengaturan atas perilaku finfluencer.

Baca Juga: IHSG Babak Belur Terkoreksi 14%, Asing 'Kabur' Rp 23,34 Triliun dari Pasar Saham

Friderica mengatakan bahwa pengaturan tersebut diperlukan mengingat besarnya pengaruh yang dimiliki oleh influencer di media sosial terhadap keputusan finansial publik dengan tanpa mengurangi potensi finfluencer dalam melebarkan jangkauan edukasi kepada masyarakat.

“Melihat tren di mana banyak masyarakat (terutama yang berusia muda) menjadikan media sosial sebagai sumber informasi, perilaku finfluencer telah menjadi salah satu perhatian OJK,” kata Friderica yang saat itu menjabat Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK pada 8 Maret 2025.

Dalam konferensi pers reformasi pasar modal pada 31 Januari 2026, OJK juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat pengawasan market conduct termasuk kepada para financial influencer.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa OJK tengah memfinalisasi Peraturan OJK (POJK) yang secara khusus mengatur pihak-pihak yang menyebarkan informasi, termasuk influencer.

Regulasi tersebut tidak hanya berlaku untuk sektor pasar modal, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan lainnya, termasuk aset kripto dan keuangan digital.

Hasan mengatakan, aturan tersebut ditargetkan terbit pada semester I tahun ini. Di dalamnya akan memuat ketentuan yang secara tegas membatasi tindakan yang diperbolehkan maupun yang dilarang bagi para pihak dimaksud.

Load More