- Rokok elektronik memakai sistem pemanasan, bukan pembakaran, sehingga risiko lebih rendah.
- Riset BRIN & The Lancet catat kadar toksikan vape lebih rendah dibanding rokok bakar.
- Pengguna diminta bertanggung jawab atas uap dan limbah produk agar tak ganggu publik.
Suara.com - Tren kesadaran kesehatan di kalangan perokok dewasa terus meningkat, memicu pergeseran konsumsi ke arah produk tembakau alternatif. Produk seperti rokok elektronik (vape), produk tembakau dipanaskan, hingga kantong nikotin kini dipandang sebagai opsi bagi mereka yang ingin mengurangi dampak negatif dari rokok konvensional.
Ketua Gerakan Bebas TAR dan Asap Rokok (GEBRAK), Garindra Kartasasmita, menegaskan bahwa faktor pembeda utama terletak pada proses produksinya. Berbeda dengan rokok yang dibakar, rokok elektronik bekerja dengan sistem pemanasan cairan ekstrak nikotin menjadi uap.
“Pembakaran itulah yang membuat risikonya sangat berbeda. Melalui sistem pemanasan, rokok elektronik menyalurkan nikotin dengan profil risiko yang lebih rendah,” ujar Garindra dalam diskusi publik di Tangerang Selatan, dikutip Selasa (7/4/2026).
Sejumlah riset memperkuat klaim tersebut. Secara domestik, penelitian Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menunjukkan produk tembakau alternatif memiliki kadar toksikan yang jauh lebih rendah dibandingkan rokok karena tidak melalui proses pembakaran, sesuai dengan standar World Health Organization (WHO).
Senada, studi internasional yang dimuat dalam jurnal The Lancet mengungkapkan bahwa perokok dewasa yang beralih sepenuhnya ke vape selama 30 hari menunjukkan perbaikan signifikan pada fungsi pernapasan, serupa dengan hasil yang ditemukan pada mereka yang berhenti merokok total.
Mamet, anggota komunitas Matic Dizzy Person yang telah beralih ke vape sejak 2019, mengakui adanya dampak positif pada kualitas hidup. “Secara fisik, gigi tidak lagi kuning dan bau badan lebih bersih. Di rumah pun udara tidak tercemar asap,” ungkapnya.
Namun, Garindra mengingatkan bahwa inovasi ini harus dibarengi dengan penggunaan yang bertanggung jawab. Ia menekankan pentingnya etika pengguna agar tidak mengganggu ruang publik. Hal ini termasuk memperhatikan arah hembusan uap serta menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang limbah cartridge atau botol likuid sembarangan.
Di sisi lain, Mamet juga mengimbau masyarakat untuk lebih kritis dalam memilah informasi terkait produk tembakau alternatif di ruang digital. “Jangan telan informasi mentah-mentah dari sumber yang belum tervalidasi,” tegasnya.
Baca Juga: BNN Usul Larang Vape: Temuan Narkotika di Liquid Picu Alarm Bahaya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Cara Gabung Shopee Affiliate, Tips untuk Ibu Rumah Tangga Dapat Cuan Tambahan
-
BCA Syariah Gandeng BEI dan Henan Sekuritas Edukasi Investasi Syariah Mahasiswa PNJ
-
Lagi Butuh Dana Darurat? Gini Cara Pinjam Uang di Shopee Pakai SPinjam
-
Dokumen Rencana Kunker Bareng Keluarga ke New York Jadi Sorotan, Menteri PU: Batal, batal!
-
BRI dan Danantara Percepat Transformasi untuk Tingkatkan Efisiensi Pendanaan
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Inovasi Water-Based Dipamerkan untuk Pembangunan Ekonomi Berkelanjutan
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
PFII Diramalkan Akan Bawa Rp500 Triliun ke Indonesia
-
Kemasan Rokok Polos: Siapa Sebenarnya yang Menanggung Biaya Regulasi?