News / Nasional
Selasa, 07 April 2026 | 15:36 WIB
Ilustrasi vape. [Dok. Antara]
Baca 10 detik
  • Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan total rokok elektronik dalam RUU Narkotika saat rapat bersama DPR RI.
  • Temuan laboratorium BNN menunjukkan 341 sampel cairan vape positif mengandung narkotika seperti ganja sintetis, sabu, dan etomidate.
  • Pelarangan perangkat vape bertujuan memutus distribusi narkoba cair yang kini marak beredar luas di seluruh wilayah Indonesia.

Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto membawa usulan krusial dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI. Ia secara resmi mengusulkan agar peredaran rokok elektronik atau vape, termasuk perangkat dan cairannya (liquid), dilarang di Indonesia.

Usulan ini diharapkan dapat diakomodasi dan diatur secara tegas di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Narkotika dan Psikotropika yang sedang dibahas.

Langkah ini diambil menyusul kekhawatiran mendalam terhadap tren penyalahgunaan alat tersebut sebagai media baru peredaran gelap narkotika.

Menurut Suyudi, Indonesia saat ini sedang menghadapi tantangan serius berupa fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape yang terjadi secara masif di berbagai wilayah.

Dalam paparannya, Suyudi membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.

Ia mencatat bahwa sejumlah negara ASEAN telah mengambil langkah preventif yang jauh lebih ekstrem untuk melindungi warga negaranya dari risiko serupa.

Negara-negara seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos, menurut dia, telah lebih dulu mengambil sikap untuk melarang peredaran vape.

Keputusan BNN untuk mendorong pelarangan ini didasarkan pada temuan empiris yang sangat mengkhawatirkan dari hasil pengujian ilmiah.

Penyelundupan zat terlarang ke dalam cairan vape kini bukan lagi sekadar isu, melainkan fakta laboratorium yang nyata.

Baca Juga: Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Dimulai Sejak Tahap Awal, Ini Alasannya

"Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan," kata Suyudi saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4/2025).

Rincian dari hasil uji laboratorium tersebut memetakan sebaran zat berbahaya yang disisipkan ke dalam liquid vape yang beredar di masyarakat.

Dari total 341 sampel yang diuji, BNN menemukan 11 sampel positif mengandung kanabinoid sintetis atau senyawa ganja sintetis.

Tidak hanya itu, ditemukan pula satu sampel yang mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel lainnya terbukti mengandung etomidate yang merupakan jenis obat bius.

Suyudi juga menyoroti kecepatan perkembangan zat narkotika di tingkat global yang sangat dinamis. Saat ini, dunia sedang dibanjiri oleh kemunculan zat psikoaktif baru yang dikenal dengan istilah New Psychoactive Substances (NPS).

Data menunjukkan telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di seluruh dunia. Sedangkan di Indonesia sendiri sudah teridentifikasi sebanyak 175 jenis NPS beredar.

Load More