- Kepala BNN mengusulkan pelarangan total peredaran rokok elektrik di Indonesia dalam rapat bersama Komisi III DPR RI.
- Hasil uji laboratorium menemukan 341 sampel cairan vape mengandung narkotika berbahaya seperti sabu, sintetik cannabinoid, dan etomidate.
- BNN meyakini larangan peredaran vape efektif memutus akses penggunaan zat terlarang yang disalahgunakan melalui media alat tersebut.
Suara.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Suyudi Ario Seto, mengusulkan pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia.
Hal ini didasari oleh temuan mengejutkan terkait penyalahgunaan liquid vape sebagai media baru peredaran narkotika secara masif.
Suyudi menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Suyudi memaparkan hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape yang beredar di masyarakat. Hasilnya, ditemukan berbagai zat berbahaya dan narkotika golongan berat.
"Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak," kata Suyudi di hadapan anggota Komisi III DPR RI.
Suyudi menjelaskan, bahwa tantangan pemberantasan narkoba semakin berat dengan munculnya New Psychoactive Substances (NPS).
Secara global, terdapat 1.386 zat psikoaktif baru, di mana 175 jenis di antaranya telah masuk ke Indonesia.
Khusus untuk etomidate yang banyak ditemukan dalam liquid vape, Suyudi mengapresiasi langkah pemerintah yang memperketat aturan melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025.
"Sejak tanggal 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. Sebelumnya, penindakan terhadap jenis kasus ini hanya dapat menggunakan undang-undang kesehatan, yang notabenenya ancaman hukumannya lebih ringan," jelasnya.
Baca Juga: Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
Melihat fakta penyalahgunaan yang kian mengkhawatirkan, BNN mendorong Indonesia untuk mengikuti jejak negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang telah mengambil tindakan tegas terhadap vape.
Ia menyebut Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang peredaran rokok elektrik.
Suyudi mengibaratkan vape sebagai alat bantu atau media yang fungsinya serupa dengan alat isap sabu (bong). Menurutnya, memutus peredaran medianya adalah cara efektif untuk menekan penggunaan zat terlarang di dalamnya.
"Menjadi sebuah harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate," katanya.
"Kami memandang bahwa jika vape sebagai media ini dilarang, maka peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan, selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya," sambungnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!
-
Bareskrim Rampungkan Berkas Kasus Impor Handphone Ilegal, Tiga Tersangka Segera Disidang
-
Mengapa Pengembalian Amplop Belum Tentu Membebaskan Raja Juli Antoni dari Pidana?