- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan semua aduan THR 2026 akan ditindaklanjuti intensif demi hak pekerja terpenuhi.
- Menteri Yassierli meminta pengawas pusat dan daerah serta gubernur segera memproses aduan yang masih tinggi.
- Data per 25 Maret 2026 menunjukkan 173 kasus THR telah selesai, sementara 1.461 kasus masih ditangani.
Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan terkait tunjangan hari raya (THR) 2026 tidak akan dibiarkan menumpuk tanpa kejelasan.
Pemerintah menegaskan seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan intensif demi menjamin hak pekerja terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tingginya jumlah laporan menjadi perhatian serius pemerintah. Ia meminta seluruh pengawas ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah, segera bergerak memproses setiap aduan.
“Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi,” ujar Yassierli dilansir dari laman Antara, Kamis (26/3/2026).
Ia juga menginstruksikan para kepala daerah untuk ikut turun tangan. Menurutnya, peran gubernur sangat penting dalam memastikan pengawasan berjalan efektif melalui dinas tenaga kerja di masing-masing wilayah.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegasnya.
Kemnaker menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap administratif semata. Setiap laporan harus berujung pada tindakan nyata, mulai dari pemeriksaan hingga penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa proses penanganan aduan terus berjalan secara aktif.
“Data menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja. Pengawas ketenagakerjaan akan memastikan setiap laporan diselesaikan secara konkret dan terukur,” jelas Ismail.
Baca Juga: "Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki
Berdasarkan data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, Kemnaker telah menerbitkan 200 laporan hasil pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.
Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.
Ismail juga mengingatkan perusahaan untuk tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja.
“Kami mengimbau perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran. Pembayaran THR tepat waktu adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Cuma Habis buat Baju Baru! Ini 10 Cara Putar THR Jadi Passive Income Modal Kecil
-
10 Cara Mengelola Sisa Gaji Bulanan Jika THR Habis Terpakai Mudik
-
Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya
-
Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Purbaya Sidak Pabrik Baja Asal China, Diduga Akali Pajak karena Cuma Bayar Rp 20 M
-
Bitcoin dkk Diramal Bisa Jadi Sistem Finansial Alternatif RI Dalam Waktu 3 Tahun
-
Delapan Klaster Program Prioritas Nasional di 2027
-
Bahlil Minta Lebih Banyak Lahan untuk Sawit demi Ambisi B80
-
Bahlil Stop Ekspor Batu Bara Usai PLN Kekurangan Pasokan
-
Sandiaga Uno Suntik Modal MUTU, Pasar Karbon RI Jadi Incaran
-
Jasa Marga Tingkatkan Komitmen Pengelolaan Green Toll Road dan Transformasi Rest Area Berkelanjutan
-
LPS Naikkan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah, Kini Tembus 3,75%
-
Toko Online Wajib Punya NIB, Termasuk Penjual Barang Bekas: Ini Ketentuannya
-
LPDB Koperasi Ajak Gerakan Credit Union Perkuat Koperasi Desa Merah Putih