- Kementerian Ketenagakerjaan memastikan semua aduan THR 2026 akan ditindaklanjuti intensif demi hak pekerja terpenuhi.
- Menteri Yassierli meminta pengawas pusat dan daerah serta gubernur segera memproses aduan yang masih tinggi.
- Data per 25 Maret 2026 menunjukkan 173 kasus THR telah selesai, sementara 1.461 kasus masih ditangani.
Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan setiap aduan terkait tunjangan hari raya (THR) 2026 tidak akan dibiarkan menumpuk tanpa kejelasan.
Pemerintah menegaskan seluruh laporan akan ditindaklanjuti secara cepat dan intensif demi menjamin hak pekerja terpenuhi.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa tingginya jumlah laporan menjadi perhatian serius pemerintah. Ia meminta seluruh pengawas ketenagakerjaan, baik di pusat maupun daerah, segera bergerak memproses setiap aduan.
“Di tengah masih tingginya laporan pembayaran THR 2026, Kemnaker meminta pengawas ketenagakerjaan bergerak cepat memeriksa setiap aduan agar hak pekerja/buruh segera dipenuhi,” ujar Yassierli dilansir dari laman Antara, Kamis (26/3/2026).
Ia juga menginstruksikan para kepala daerah untuk ikut turun tangan. Menurutnya, peran gubernur sangat penting dalam memastikan pengawasan berjalan efektif melalui dinas tenaga kerja di masing-masing wilayah.
“Saya minta para gubernur segera menerjunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa setiap laporan yang masuk. Negara tidak boleh membiarkan aduan pekerja menumpuk tanpa kepastian penyelesaian,” tegasnya.
Kemnaker menekankan bahwa pengawasan tidak boleh berhenti pada tahap administratif semata. Setiap laporan harus berujung pada tindakan nyata, mulai dari pemeriksaan hingga penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pekerja.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, Ismail Pakaya, mengungkapkan bahwa proses penanganan aduan terus berjalan secara aktif.
“Data menunjukkan bahwa aduan yang masuk terus dikawal agar berujung pada pemenuhan hak pekerja. Pengawas ketenagakerjaan akan memastikan setiap laporan diselesaikan secara konkret dan terukur,” jelas Ismail.
Baca Juga: "Berburu" Saldo Lebaran, Link DANA Kaget Bikin Hari Raya Makin Berlimpah Rejeki
Berdasarkan data per 25 Maret 2026 pukul 15.00 WIB, Kemnaker telah menerbitkan 200 laporan hasil pemeriksaan, 7 Nota Pemeriksaan I, serta 4 rekomendasi.
Selain itu, sebanyak 1.461 kasus masih dalam proses penanganan, sementara 173 kasus telah dinyatakan selesai.
Ismail juga mengingatkan perusahaan untuk tidak menunda kewajiban pembayaran THR. Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan bentuk tanggung jawab terhadap kesejahteraan pekerja.
“Kami mengimbau perusahaan segera memenuhi kewajibannya tanpa menunggu teguran. Pembayaran THR tepat waktu adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” ujarnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jangan Cuma Habis buat Baju Baru! Ini 10 Cara Putar THR Jadi Passive Income Modal Kecil
-
10 Cara Mengelola Sisa Gaji Bulanan Jika THR Habis Terpakai Mudik
-
Lepas 1.431 Pekerja Panasonic dalam Program Mudik, Menaker Minta Perusahaan Manusiakan Pekerjanya
-
Libur Panjang, Posko THR Kemnaker Tetap Siaga Tangani Aduan Pekerja
-
Menaker Melepas Mudik Gratis Pelaku Usaha Warmindo
Terpopuler
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Pengakuan Lengkap Santriwati Korban Pencabulan Kiai Ashari di Lingkungan Pesantren Pati
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 7 Sepatu Lari Lokal untuk Jalan Jauh dan Daily Run Mulai Rp100 Ribuan, Tak Kalah dari Hoka
- 5 HP Terbaru 2026 untuk Budget di Bawah Rp3 Juta, Ada yang Support 5G dan NFC
Pilihan
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
Terkini
-
Purbaya Terima Aduan 46 Ribu Masalah Ditjen Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Purbaya Ditekan Investor Asing Gegara Ragukan Kondisi Ekonomi RI
-
Diproyeksi Masih Tertekan, Intip Ramalan Pergerakan IHSG Pekan Depan
-
Progres Pembangunan Pabrik Kimia Milik Chandra Asri Capai 66%
-
Nilai Tukar Rupiah Bisa Terus Melorot ke Level Rp 17.500 di Pekan Depan
-
UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026
-
Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026
-
BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026
-
ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis
-
OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri