- DJPPR Kemenkeu akan menyelenggarakan lelang Surat Berharga Syariah Negara pada 21 April 2026 untuk memenuhi target pembiayaan APBN 2026.
- Target indikatif lelang ditetapkan sebesar Rp12 triliun dengan penawaran delapan seri SBSN melalui mekanisme lelang terbuka oleh Bank Indonesia.
- Pemerintah menawarkan seri Green Sukuk PBSG002 sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam mendukung pembiayaan berbagai proyek ramah lingkungan di Indonesia.
Suara.com - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 21 April 2026 mendatang.
"Lelang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026," tulis Kemenkeu dalam siaran pers, dikutip Jumat (17/4/2026).
Target indikatif lelang yang ditetapkan sebesar Rp 12 triliun dengan kemungkinan jumlah yang dimenangkan mencapai maksimal 200 persen dari target tersebut. Setelmen hasil lelang akan dilakukan pada 23 April 2026.
Seri SBSN yang akan ditawarkan terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS) yakni SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038.
"Seluruh seri yang dilelang merupakan reopening, dengan jatuh tempo yang bervariasi mulai dari Juni 2026 hingga Desember 2049," lanjutnya.
Khusus seri PBSG002, Pemerintah kembali menawarkan instrumen Green Sukuk di pasar perdana domestik. Penerbitan ini melanjutkan komitmen dalam pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan, melengkapi penerbitan Green Sukuk yang telah dilakukan sebelumnya di pasar global maupun domestik.
Lelang akan dilakukan secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price), dan diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai agen lelang SBSN.
Lelang dibuka pada Selasa, 21 April 2026 pukul 9.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dengan hasil diumumkan pada hari yang sama.
Partisipasi dalam lelang dapat dilakukan oleh investor individu maupun institusi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan akad syariah berupa Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S dan Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS, sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Adapun underlying asset SBSN berasal dari Barang Milik Negara serta proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR.
"Pemerintah menegaskan memiliki fleksibilitas untuk menetapkan jumlah penerbitan, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan pembiayaan negara," jelas Kemenkeu.
Berita Terkait
-
Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM
-
Lowongan Kerja Bea Cukai Lulusan SMA Dipercepat Purbaya Jadi Bulan Ini
-
Beban Utang Whoosh Ditanggung APBN, Purbaya Siap Ambil Alih Operator Kereta Cepat?
-
DJP Hapus Sanksi Administratif Jika Lapor SPT Pajak Telat Lewati 31 Maret 2026
-
Purbaya Akan Mutasi Ratusan Pegawai Ditjen Anggaran ke DJP
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
Terkini
-
Rata-rata Lama Sekolah Warga RI Cuma 8,8 Tahun, Tantangan Utama Indonesia Emas 2045
-
Siap-Siap! Pajak Kendaraan Berbasis Emisi Berlaku, Mobil Polutif Bakal Kena Tarif Mahal
-
Siap-siap! Harga Pakaian Bakal Melonjak Tinggi
-
Kelas Menengah di RI Capai 185,35 Juta Orang, Terancam Turun Buntut Tekanan Daya Beli
-
Satu Kapal Setara Ribuan Truk, Ini Efisiensi Distribusi BBM
-
Investor RI Kini Bisa Beli Saham Global Lewat Blockchain, Begini Caranya
-
BRI Setor Dividen Jumbo ke Danantara, Indef: Bukti Dukungan Program Pemerintah
-
Temukan Peluang Kembangkan Usaha, Mardiana Pilih Tumbuh Bersama PNM Mekaar
-
Bahlil Ungkap Nasib Harga BBM Pertamax Cs, Kapan Diumumkan?
-
Pertanian dan UMKM Jadi Andalan Ekonomi Baru