Bisnis / Makro
Jum'at, 17 April 2026 | 18:26 WIB
Ilustrasi Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Baca 10 detik
  • DJPPR Kemenkeu akan menyelenggarakan lelang Surat Berharga Syariah Negara pada 21 April 2026 untuk memenuhi target pembiayaan APBN 2026.
  • Target indikatif lelang ditetapkan sebesar Rp12 triliun dengan penawaran delapan seri SBSN melalui mekanisme lelang terbuka oleh Bank Indonesia.
  • Pemerintah menawarkan seri Green Sukuk PBSG002 sebagai bentuk komitmen berkelanjutan dalam mendukung pembiayaan berbagai proyek ramah lingkungan di Indonesia.

Suara.com - Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal melaksanakan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada 21 April 2026 mendatang.

"Lelang ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memenuhi target pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026," tulis Kemenkeu dalam siaran pers, dikutip Jumat (17/4/2026).

Target indikatif lelang yang ditetapkan sebesar Rp 12 triliun dengan kemungkinan jumlah yang dimenangkan mencapai maksimal 200 persen dari target tersebut. Setelmen hasil lelang akan dilakukan pada 23 April 2026.

Seri SBSN yang akan ditawarkan terdiri atas tiga seri Surat Perbendaharaan Negara Syariah (SPN-S) dan lima seri Project Based Sukuk (PBS) yakni SPNS01062026, SPNS12102026, SPNS03022027, PBS030, PBS040, PBSG002, PBS034, dan PBS038.

"Seluruh seri yang dilelang merupakan reopening, dengan jatuh tempo yang bervariasi mulai dari Juni 2026 hingga Desember 2049," lanjutnya.

Khusus seri PBSG002, Pemerintah kembali menawarkan instrumen Green Sukuk di pasar perdana domestik. Penerbitan ini melanjutkan komitmen dalam pembiayaan proyek-proyek ramah lingkungan, melengkapi penerbitan Green Sukuk yang telah dilakukan sebelumnya di pasar global maupun domestik.

Lelang akan dilakukan secara terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price), dan diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai agen lelang SBSN.

Lelang dibuka pada Selasa, 21 April 2026 pukul 9.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB, dengan hasil diumumkan pada hari yang sama.

Partisipasi dalam lelang dapat dilakukan oleh investor individu maupun institusi melalui Dealer Utama yang telah ditunjuk pemerintah. Selain itu, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga dapat mengikuti lelang sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Purbaya Buka Opsi Tukar Guling PNM dan Geo Dipa Demi Bantu Kredit UMKM

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan akad syariah berupa Ijarah Sale and Lease Back untuk seri SPN-S dan Ijarah Asset to be Leased untuk seri PBS, sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Adapun underlying asset SBSN berasal dari Barang Milik Negara serta proyek atau kegiatan dalam APBN 2026 yang telah mendapat persetujuan DPR.

"Pemerintah menegaskan memiliki fleksibilitas untuk menetapkan jumlah penerbitan, baik lebih besar maupun lebih kecil dari target indikatif, dengan mempertimbangkan kondisi pasar dan kebutuhan pembiayaan negara," jelas Kemenkeu.

Load More