- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan mandatori B50 mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026 mendatang meski harga minyak dunia perlahan turun.
- Pemerintah mewajibkan pencampuran lima puluh persen bahan bakar nabati ke dalam bahan bakar minyak nasional secara nasional.
- Langkah strategis ini bertujuan mewujudkan swasembada energi serta menekan ketergantungan impor BBM di tengah ketidakpastian geopolitik global.
Suara.com - Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan mandatori B50 tetap akan diberlakukan pada semester II-2026 atau mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini akan tetap berjalan meski harga minyak dunia saat ini perlahan mulai melandai.
"B50 tetap harus ada. Ini survival mode. Jangan karena kita berbicara tentang harga turun, kemudian kita menggantungkan lagi," kata Bahlil saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (17/4/2026).
Tercatat dalam dua pekan terakhir harga minyak dunia sudah berada di bawah USD 100 per barel. Pada pembukaan perdagangan Jumat (17/4), harga brent berjangka turun USD 1,34 atau 1,35 persen, menjadi USD 98,05 per barel. Harga minyak mentah West Texas Intermediate AS berjangka turun USD 1,65, atau 1,74 persen, menjadi USD 93,40 per barel.
Menurut Bahlil, meski harga sudah turun, pemerintah tetap harus melakukan antisipasi, salah satunya dengan tetap menjalankan program mandatori B50 guna memastikan ketahanan BBM nasional.
"Sekarang siapa yang menjamin hari ini harga turun, besok terjadi gejolak apalagi? Sekarang ini di dunia, orang punya duit saja, belum tentu dapat barang. Ini yang kita bicara tentang kedaulatan energi," kata Bahlil.
Di tengah ketidakpastian geopolitik saat ini, Bahlil menegaskan Indonesia tidak dapat hanya bergantung pada impor BBM, tetapi juga harus mampu memenuhi kebutuhannya sendiri dengan melakukan swasembada energi.
"Nah karena kita tidak bisa menggantungkan nasib kita kepada negara lain, orang akan bisa membantu kita ketika dia juga punya kebutuhan selesai," kata Bahlil.
"Tapi ketika dia punya kebutuhan tidak selesai, bagaimana mungkin membantu kita. Atas arahan Bapak Presiden, kami tidak ingin mengambil resiko. Ini survival mode," tegas Bahlil.
Program mandatori B50 merupakan kelanjutan dari rangkaian kebijakan yang dimulai dari B10 pada 2016 hingga B40 yang resmi diberlakukan pada 2025.
Baca Juga: Siapa Yang Tanggung Tekor SPBU Swasta?
Melalui kebijakan ini, pemerintah mewajibkan pencampuran 50 persen bahan bakar nabati (BBN)—umumnya berasal dari minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO)—ke dalam 50 persen bahan bakar minyak (BBM).
Langkah ini bertujuan untuk menekan ketergantungan pada impor BBM, mewujudkan swasembada energi, serta sekaligus mempercepat transisi menuju energi terbarukan.
Berita Terkait
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Akses Selat Hormuz Bakal Dibuka, Harga Minyak Dunia Melemah
-
Harga BBM Terancam Naik dan Ganggu Distribusi Obat, Dampak Geopolitik Memanas
-
Konflik Timur Tengah Mereda? Harga Minyak Langsung Terkoreksi
-
Minyak Dunia Tembus USD 110, Subsidi RI Terancam Bengkak Rp79 Triliun
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026
-
Konsistensi Kawal Energi Hijau Lewat MPR, Eddy Soeparno Raih KWP Award 2026
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce