Bisnis / Makro
Senin, 27 April 2026 | 07:46 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya sudah secara resmi mengajukan pengambilalihan PT PNM ke BPI Danantara Indonesia. [Antara]
Baca 10 detik
  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kondisi kas negara aman dengan total saldo anggaran sebesar Rp420 triliun.
  • Pemerintah menempatkan dana Rp300 triliun di perbankan nasional sebagai strategi manajemen kas untuk memperkuat likuiditas pasar domestik.
  • S&P memberikan peringatan karena rasio pembayaran bunga utang Indonesia mencapai 19 persen, melampaui batas aman internasional sebesar 15 persen.

Suara.com - Ketahanan fiskal Indonesia kembali menjadi sorotan publik seiring munculnya narasi yang menyebutkan bahwa likuiditas negara tengah berada di titik kritis.

Isu yang beredar di media sosial mengklaim kas negara hanya tersisa Rp120 triliun, sebuah angka yang dinarasikan hanya mampu menutupi kebutuhan belanja nasional selama dua pekan ke depan.

Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan klarifikasi tegas. Ia menyatakan bahwa kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih dalam posisi aman dan isu tersebut muncul akibat misinterpretasi terhadap data Saldo Anggaran Lebih (SAL).

Manajemen Kas: Memindahkan, Bukan Menghabiskan

Purbaya menjelaskan bahwa total SAL yang dimiliki pemerintah sebenarnya mencapai Rp420 triliun.

Perbedaan angka yang ramai dibicarakan publik terjadi karena pemerintah melakukan strategi cash management dengan menempatkan dana sebesar Rp300 triliun di sektor perbankan, khususnya bank-bank Himbara, untuk memperkuat likuiditas pasar.

"SAL saya masih di angka Rp400-an triliun dan tidak terganggu. Dana yang di perbankan itu sifatnya deposito on call, sewaktu-waktu bisa ditarik kembali jika pemerintah membutuhkan," ujar Purbaya di Jakarta, Jumat (24/4/2026).

Menurutnya, angka Rp120 triliun yang tersisa di Bank Indonesia (BI) hanyalah bagian dari pembagian penempatan dana agar uang negara tidak "menganggur" dan dapat memberikan dampak ekonomi pada sektor perbankan.

Sisi Lain: Beban Bunga Utang yang Menembus Batas Aman

Baca Juga: 7 Bulan Menjabat, Harta Kekayaan Menkeu Purbaya Naik Rp18,2 M dan Tak Memiliki Utang

Meski pemerintah mengklaim kas negara masih melimpah, indikator lain menunjukkan adanya tantangan struktural yang serius. Pada tahun 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran bunga utang sebesar Rp599,5 triliun.

Angka ini memicu alarm dari lembaga pemeringkat kredit global, Standard & Poor’s (S&P). S&P memberikan peringatan (warning) karena rasio pembayaran bunga utang Indonesia telah mencapai 19% dari total target pendapatan negara yang sebesar Rp3.153,9 triliun. Angka ini secara signifikan melampaui batas aman internasional yang ditetapkan S&P di level 15%.

Kekhawatiran ini disampaikan langsung oleh S&P kepada Menkeu Purbaya dalam pertemuan di Washington DC beberapa waktu lalu. Rasio yang tinggi ini dianggap berisiko menekan fleksibilitas fiskal pemerintah dalam jangka panjang.

Ilustrasi uang (Antara).

Menanggapi rapor merah dari S&P tersebut, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Suminto, menyatakan bahwa nilai Rp599,5 triliun tersebut hanyalah pagu anggaran maksimal yang sudah memperhitungkan berbagai risiko ekstrem, termasuk fluktuasi nilai tukar rupiah dan imbal hasil (yield) surat utang.

"Harapan kita realisasinya nanti tidak sebesar itu. Kami terus mengelola dan mengendalikan pembiayaan dengan sangat hati-hati agar tetap di bawah pagu," jelas Suminto (22/4/2026).

Pemerintah optimistis bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan setoran pajak yang ditargetkan naik 30% akan menjadi kunci untuk menekan rasio bunga utang tersebut.

Load More