Bisnis / Makro
Senin, 27 April 2026 | 07:20 WIB
Larangan Vape justru bisa ganggu iklim investasi
Baca 10 detik
  • Analis Ronny Sasmita menyebut wacana pelarangan total rokok elektronik di Jakarta dapat memicu guncangan hukum bagi para pelaku industri.
  • Ketidakpastian regulasi tersebut berpotensi menurunkan kepercayaan investor terhadap stabilitas kebijakan serta kredibilitas pemerintah dalam skala nasional dan internasional.
  • Kepala BPOM Taruna Ikrar menyarankan penguatan pengawasan dan aturan ketat daripada menerapkan kebijakan pelarangan total terhadap produk vape.

Suara.com - Wacana pelarangan total terhadap peredaran rokok elektronik (REL) atau vape dinilai tidak hanya berdampak pada pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mengganggu iklim investasi akibat meningkatnya ketidakpastian regulasi.

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution (ISEAI), Ronny Sasmita, menilai rencana pelarangan total dapat memicu guncangan hukum atau legal shock bagi pelaku industri yang selama ini beroperasi secara legal.

Ia menjelaskan, perubahan status produk yang sebelumnya diperbolehkan menjadi terlarang secara mendadak akan menimbulkan konsekuensi serius, termasuk potensi gugatan terhadap negara.

Larangan Vape justru bisa ganggu iklim investasi(Dok. idPods)

"Perubahan status produk menjadi terlarang secara mendadak akan menimbulkan guncangan hukum atau legal shock. Hal ini berpotensi memicu gugatan hukum terhadap negara, baik di tingkat domestik maupun melalui mekanisme penyelesaian sengketa internasional jika terdapat keterlibatan investor asing," ujarnya di Jakarta seperti dikutip Senin (27/4/2026).

Menurut Ronny, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada industri vape, tetapi juga memberikan sinyal negatif terhadap kepastian hukum di Indonesia secara keseluruhan.

Ia mengatakan, ketidakpastian regulasi akan memengaruhi persepsi investor terhadap stabilitas kebijakan di dalam negeri.

"Ketidakpastian regulasi ini juga akan memberikan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan. Dia mengatakan, investor akan melihat adanya volatilitas kebijakan yang tinggi dalam sistem hukum nasional," ucapnya.

Lebih lanjut, Ronny menilai inkonsistensi kebijakan juga berpotensi memicu konflik antar rezim, mulai dari fiskal, perdagangan, hingga kesehatan. Hal ini dinilai dapat merusak kredibilitas pemerintah di mata pelaku usaha dan investor.

"Kondisi ini akan menciptakan konflik antar rezim kebijakan, antara fiskal, perdagangan, dan kesehatan. Dari perspektif tata kelola, inkonsistensi semacam ini merusak kredibilitas negara karena memberikan sinyal yang saling bertentangan," tegas dia.

Baca Juga: Tarik Ulur Larangan Vape, Industri dan Pekerja Was-was

Di sisi lain, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, juga mengingatkan agar pemerintah mempertimbangkan secara matang kebijakan pelarangan total produk vape.

Ia menegaskan bahwa pengawasan terhadap produk vape tetap dapat dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa harus menempuh pelarangan menyeluruh.

"Berdasarkan undang-undang dan aturan itu, maka kita bisa buat turunan aturannya. Mana yang normal, mana yang dilarang. Apa itu dilakukan? Nah tentu dari situ juga kita bisa punya hak memperlakukan undang-undang itu dalam hal penindakan dan pemberian sanksi,” tambahnya.

Taruna menekankan bahwa penyalahgunaan vape, termasuk yang berkaitan dengan narkotika, harus ditindak secara tegas. Namun, ia menilai pendekatan pelarangan total bukanlah solusi yang tepat.

"Itu harus diatur secara tegas. Mana yang dilarang, mana yang tidak. Tidak bisa keseluruhan," pungkasnya.

Load More