- Mahkamah Konstitusi pada 12 Mei 2026 menolak uji materi UU IKN, sehingga status ibu kota tetap melekat pada Jakarta.
- Status hukum ibu kota tetap di Jakarta sampai Keputusan Presiden mengenai pemindahan resmi ditandatangani oleh kepala negara.
- Pemerintah telah menggelontorkan anggaran negara sebesar Rp147,41 triliun untuk pembangunan infrastruktur di IKN sejak tahun 2022 hingga 2026.
Pemohon menilai adanya ketidaksinkronan antara Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 2 Year 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ)—yang mengubah status Jakarta—dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga dianggap memicu ketidakpastian hukum atau status gantung.
Namun, MK mematahkan argumentasi tersebut. Hakim Mahkamah, Adies Kadir, menjelaskan bahwa undang-undang tidak boleh dibaca secara sepotong-sepotong. Pasal 2 UU DKJ harus dikaitkan langsung dengan Pasal 73 UU DKJ yang menegaskan bahwa aturan perubahan status Jakarta baru resmi berlaku penuh ketika Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ditandatangani oleh Kepala Negara.
“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim Mahkamah Adies Kadir saat membacakan pertimbangan.
Dengan keluarnya putusan berkekuatan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi ini, seluruh aktivitas administrasi kenegaraan tertinggi dan pusat pemerintahan secara konstitusional tetap sah berada di Jakarta.
Berita Terkait
-
Gagal Penuhi Target, Manajer Persija Jakarta Siap Angkat Kaki
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Peluang Juara Sirna Usai Kalah dari Persib, Kapten Persija Rizky Ridho Sampaikan Permintaan Maaf
-
Sensasi Menjelajahi Keindahan Wisata Lampung di MAXI Tour Boemi Nusantara
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Survei: 81% Pekerja RI Merasa Gajinya Adil, Tapi Tak Semua Bahagia
-
96% Perusahaan RI Rekrut Lulusan Micro-Credentials, Gaji Dibayar Tinggi
-
Pengguna Tol Jakarta-Cikampek Wajib Tahu! Ada Perbaikan Jalan di Beberapa Titik hingga Awal Juli
-
Prabowo: Belum Ada Profesor Ekonomi yang Bisa Bantah Saya, Matematik Adalah Matematik!
-
Jembatan Donat Dukuh Atas Rampung 2028, Menhub: Enam Moda Transportasi Jakarta Akan Terintegrasi
-
Dari Pupuk ke Klinik Desa, KDMP Tamanmartani Buktikan Koperasi Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Warga
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Pemerintah Diminta Perhatikan Dampak Ekonomi dalam Pembuatan Aturan soal Industri Rokok
-
Merdeka Gold Resources Ukir Sejarah, Saham EMAS Resmi Melantai di Bursa Hong Kong
-
IHSG Ambles 4,55% Sepekan, Kapitalisasi Pasar BEI Susut Rp486 Triliun