Bisnis / Keuangan
Jum'at, 29 Mei 2026 | 16:11 WIB
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (4/2/2026). [Suara.com/Rina]
Baca 10 detik
  • Bursa Efek Indonesia menetapkan syarat ketat meliputi fundamental, kapitalisasi pasar, dan kepatuhan bagi emiten di papan utama.
  • Proses evaluasi perpindahan papan emiten dilakukan BEI secara berkala setiap bulan Mei dan November sesuai peraturan.
  • Emiten di papan utama memperoleh keuntungan berupa peningkatan reputasi, perluasan basis investor, serta daya tarik global.

Suara.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut tidak semua emiten gampang yang masuk papan utama. Bahkan, emiten yang masuk papan utama itu tidak hanya sekadar lolos administrasi saja.

Direktur Penilaian Perusaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menerangkan syarat masuk papan utama sangat ketat. Mulai dari kinerja fundamental, nilai kapitalisasi pasar, dan kepatuhan regulasi bursa.

"Keberadaan perusahaan pada Papan Utama mencerminkan bahwa perusahaan telah memenuhi persyaratan yang lebih tinggi, termasuk dari aspek kinerja fundamental, kapitalisasi pasar, dan kepatuhan terhadap ketentuan Bursa," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).

Menurut Nyoman, emiten yang masuk papan utama memiliki banyak keuntungan, mulai dari meningkatkan reputasi perusahaan, memperluas basis investor, serta meningkatkan peluang untuk menjadi konstituen indeks saham tertentu, termasuk indeks yang menjadi acuan investor global.

Ilustrasi papan perdagangan. [Antara]

"Oleh karena itu, mempertahankan status di Papan Utama umumnya penting untuk memperluas basis investor dan meningkatkan daya tarik (attractiveness)," jelasnya.

Dalam hal ini, bilang Nyoman, BEI memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian atas pemenuhan persyaratan dan perpindahan papan Perusahaan Tercatat.

Ia menambahkan, pertimbangan dalam melakukan perpindahan Papan, Bursa akan menilai pemenuhan persyaratan yang sebagaimana diatur pada ketentuan VI dan VII.

"Proses evaluasi dan pelaksanaan pindah papan (Sesuai ketentuan VII.5. Peraturan Bursa Nomor I-A) dilakukan secara berkala setiap bulan Mei dan November," imbuhnya.

Sebelumnya, BEI merombak susunan emiten di papan perdagangan. Setidaknya ada 26 saham yang masuk ke papan utama, dan yang keluar sebesar 16 perusahaan.

Baca Juga: Begini Cara Emiten TAPG Perkuat Aspek ESG

Load More