- LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026 guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
- Besaran bunga ditetapkan tiga koma lima persen untuk bank umum, enam persen untuk BPR, dan dua persen valas.
- Nasabah wajib memastikan suku bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan LPS agar dana tetap mendapatkan perlindungan sesuai undang-undang.
Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat mengenai program penjaminan simpanan, LPS kembali mengingatkan nasabah dan calon nasabah agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank.
LPS menegaskan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar dana nasabah memenuhi salah satu syarat untuk dijamin oleh LPS.
Selain mengimbau masyarakat, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi terkait Tingkat Bunga Penjaminan LPS melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk platform digital.
Transparansi informasi mengenai penjaminan simpanan dan Tingkat Bunga Penjaminan LPS dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan Indonesia.
Berita Terkait
-
Rupiah Terus Menguat pada Rabu Sore, BI Perlu Naikkan Suku Bunga untuk Jaga Momentum
-
BPR Pembangunan Nagari Bangkrut, LPS Mulai Bayarkan Klaim Simpanan Nasabah
-
Purbaya Suntik Lagi Rp100 Triliun ke Himbara, OJK Yakin Bisa Turunkan Suku Bunga
-
LPS Mulai Cairkan Dana Nasabah BPR Koperindo, Rp14,19 Miliar Dibayarkan Tahap Pertama
-
Perang di Timur Tengah, BI Tahan Suku Bunga Biar Rupiah Makin Kuat
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali
-
Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300
-
Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya