Bisnis / Keuangan
Senin, 01 Juni 2026 | 07:36 WIB
Ilustrasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). [Suara.com/Hadi]
Baca 10 detik
  • LPS mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan untuk periode 1 Juni hingga 30 September 2026 guna menjaga stabilitas sistem keuangan.
  • Besaran bunga ditetapkan tiga koma lima persen untuk bank umum, enam persen untuk BPR, dan dua persen valas.
  • Nasabah wajib memastikan suku bunga simpanan tidak melebihi batas penjaminan LPS agar dana tetap mendapatkan perlindungan sesuai undang-undang.

Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

Ilustrasi Bank. [freepik]

Dalam rangka meningkatkan literasi masyarakat mengenai program penjaminan simpanan, LPS kembali mengingatkan nasabah dan calon nasabah agar memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan oleh bank.

LPS menegaskan bahwa Tingkat Bunga Penjaminan merupakan batas maksimum suku bunga simpanan agar dana nasabah memenuhi salah satu syarat untuk dijamin oleh LPS.

Selain mengimbau masyarakat, LPS juga meminta perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informasi terkait Tingkat Bunga Penjaminan LPS melalui seluruh kanal komunikasi, termasuk platform digital.

Transparansi informasi mengenai penjaminan simpanan dan Tingkat Bunga Penjaminan LPS dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan nasabah serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan Indonesia.

Load More