- OJK menyambut baik suntikan dana Rp100 triliun untuk Himbara karena memperkuat likuiditas dan menekan suku bunga.
- Tambahan likuiditas ini menekan biaya dana bank, mempercepat transmisi BI Rate ke suku bunga kredit perbankan.
- Penempatan dana sementara oleh bank pada SBN adalah pengelolaan likuiditas jangka pendek yang wajar dan efisien.
Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif rencana penambahan dana sebesar Rp100 triliun ke bank-bank Himbara.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, mengatakan tersebut dinilai mampu memperkuat likuiditas sekaligus mempercepat penurunan suku bunga perbankan.
Menurut Dian, tambahan likuiditas dari kebijakan fiskal yang diberikan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan membantu perbankan menekan biaya dana (cost of fund).
Hal ini terjadi karena persaingan dalam memperoleh dana murah menjadi tidak terlalu ketat.
“Kalau saya sih welcome saja. Kebijakan fiskal dari Menteri Keuangan tentu membantu likuiditas, dan juga menekan biaya bunga,” ujarnya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Ia menjelaskan, penurunan biaya dana tersebut akan mempercepat transmisi kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) ke suku bunga kredit perbankan.
Dengan demikian, penyesuaian bunga kredit mengikuti BI Rate bisa terjadi lebih cepat.
“Dengan begitu, transmisi BI Rate terhadap suku bunga bank akan segera tercapai. Itu yang sangat membantu,” tambahnya.
Terkait fenomena perbankan yang menempatkan dana pemerintah pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN), Dian menilai hal tersebut wajar dan bersifat sementara. Ia menyebut langkah itu sebagai bentuk pengelolaan likuiditas jangka pendek.
Baca Juga: Purbaya Serang Balik Ekonom Ferry Latuhihin: Dia Tak Pernah Pegang Data Ekonomi
“Ini hanya temporary investment. Daripada dana menganggur, lebih baik diinvestasikan walaupun imbal hasilnya terbatas,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa tujuan utama bank tetap pada penyaluran kredit. Imbal hasil kredit yang berada di kisaran 9–10 persen dinilai jauh lebih menarik dibandingkan SBN yang berada di kisaran sekitar 6 persen.
“Kalau permintaan kredit sudah meningkat, tentu dana itu akan dialihkan. Bank tidak akan membiarkan uangnya menganggur,” katanya.
Dian memastikan, selama bersifat sementara dan tidak mengganggu fungsi intermediasi, penempatan dana di SBN bukan menjadi persoalan.
Pasalnya, hal tersebut merupakan bagian dari strategi bank dalam menjaga efisiensi dan produktivitas dana.
Berita Terkait
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Tembus 5,7 Persen di Q1 2026
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
-
Purbaya: Harga BBM Subsidi Tak Akan Naik Harga
-
Purbaya Salurkan Rp 4,39 Triliun ke Wilayah Terdampak Bencana Banjir Sumatra
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK
-
DEN: Rupiah Melemah saat Kepercayaan pada Pemerintah Tergerus
-
Investor Ritel Kini Bisa Punya Analis Saham Berbasis AI
-
Putusan KPPU Denda 97 Pinjol Harus Batal, Dinilai Lampaui Kewenangan