- Kemenperin bersama pemangku kepentingan menolak rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dalam RPMK karena potensi dampak negatif bagi industri.
- Apindo meminta pemerintah melakukan kajian komprehensif agar kebijakan tersebut tidak mengganggu iklim investasi dan kepastian hukum nasional.
- Pelaku usaha menekankan pentingnya masa transisi serta perlindungan hak kekayaan intelektual atas merek dagang dalam aturan baru.
Suara.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai perlu adanya penyesuaian kembali dalam rencana penyeragaman kemasan produk hasil tembakau atau kemasan polos dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK).
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian RI, Merrijantij Punguan Pintaria, mengatakan pihaknya bersama berbagai pemangku kepentingan telah menyampaikan masukan dalam proses konsultasi publik.
"Tadi bersama semua stakeholder, kita memberikan masukan. Kita tunggu draft finalnya atas masukan-masukan tadi. Untuk standardisasi kemasan, itu yang kita tolak," ujarnya di Jakarta, yang dikutip Senin (1/6/2026).
Menurut berbagai pihak yang terlibat dalam konsultasi publik, kebijakan penyeragaman kemasan dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru, termasuk terkait perlindungan hak kekayaan intelektual dan keberlangsungan industri yang terdampak.
Dari kalangan dunia usaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) juga meminta pemerintah mempertimbangkan secara matang dampak kebijakan tersebut terhadap iklim investasi nasional.
Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono, menekankan pentingnya kepastian hukum dan regulasi bagi pelaku usaha.
"Bagi dunia usaha, kepastian hukum, kepastian regulasi, dan perlindungan terhadap investasi menjadi faktor utama. Jika kita menerapkan satu kebijakan, menurut saya perlu dilakukan kajian yang komprehensif agar tidak mengganggu iklim investasi,” katanya.
Sutrisno menilai industri hasil tembakau selama ini memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional, terutama dalam menciptakan lapangan kerja dan menggerakkan berbagai sektor pendukung.
"Kita tahu bahwa IHT itu merupakan salah satu sektor yang perannya penting dalam ekonomi, memiliki kemampuan untuk menyerap tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung. Kebijakan apapun tentu akan berdampak pada hal tersebut," imbuhnya.
Baca Juga: Insentif Kendaraan Listrik Mundur ke Juli, Kemenperin Klaim Investor Masih Optimistis
Selain menyerap tenaga kerja, industri hasil tembakau juga memiliki keterkaitan yang erat dengan sektor lain dalam rantai pasok, mulai dari distribusi hingga industri kreatif.
"Khususnya kalau dikaitkan juga dengan industrial linkages-nya, dengan sektor-sektor ikutan seperti distribusi, retail, bahkan juga industri pendukung, termasuk industri kreatif,” katanya.
Karena itu, Apindo meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam menerapkan kebijakan baru dan memberikan ruang penyesuaian yang cukup bagi pelaku usaha jika regulasi tersebut nantinya tetap diberlakukan.
"Kebijakan itu seharusnya ada masa transisi yang cukup, sehingga pelaku usaha dapat melakukan penyesuaian, serta perlu pemerintah melakukan regulatory impact assessment secara terbuka, yang juga melibatkan berbagai asosiasi pelaku usaha," papar Sutrisno.
Meski demikian, Apindo menegaskan bahwa dunia usaha tetap mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan konsumsi produk tembakau. Namun, kebijakan yang diterapkan harus tetap memperhatikan keberlangsungan industri nasional.
"Kebijakan pengendalian konsumsi tentu kita dukung sepenuhnya, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek penegakan hukum dan stabilitas industri nasional," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
Terkini
-
Harga BBM Pertamax Turbo Naik Jadi Rp 20.750/liter
-
Didukung Kemenhub, Agung Sedayu Siapkan Terminal Terpadu di PIK 2, Hubungkan MRT hingga Bandara
-
Canggihnya Ambulans Universitas Sanata Dharma, Multifungsi dan Bisa untuk Operasi Ringan
-
Harga Avtur Turun 10 Persen Mulai 1 Juni
-
Bank Indonesia Bongkar Penyebab Rupiah Terus Tertekan
-
Bisnis Logistik Ikut Kecipratan Berkah Pariwisata Bali
-
LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan hingga September 2026, Apa Efeknya?
-
Pertamax Turbo Naik, Harga BBM Pertamax Tetap Dibanderol Rp 12.300
-
Airlangga Klaim Kebijakan Ekspor Satu Pintu Tak Ganggu Ambisi RI Jadi Raja Kendaraan Listrik
-
Tak Cuma AS, Pemerintah RI Siapkan 'Karpet Merah' DHE SDA Eksportir Asing