- Pemerintah mengizinkan maskapai domestik mengenakan biaya tambahan bahan bakar maksimal 50 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi.
- Kebijakan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 akibat kenaikan harga avtur.
- Maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan secara terpisah pada tiket penumpang demi menjaga transparansi dan mendukung keberlanjutan operasional penerbangan.
Selain itu, biaya tambahan tersebut juga belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas layanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing meskipun memberlakukan surcharge kepada penumpang.
Berlaku Saat Harga Energi Global Bergejolak
Kementerian Perhubungan menilai penyesuaian kebijakan ini diperlukan mengingat kenaikan harga bahan bakar pesawat dan dinamika pasar energi global yang masih bergejolak.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kondisi mendesak di sektor energi dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari konflik geopolitik global, gangguan rantai pasok energi, bencana di negara pemasok, hingga keterbatasan suplai yang memicu lonjakan harga.
Pemerintah juga menilai stabilitas industri penerbangan nasional perlu dijaga karena sektor ini memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Potensi Dampak ke Harga Tiket Pesawat
Dengan dibukanya ruang penerapan fuel surcharge hingga 50 persen, harga tiket pesawat domestik berpotensi mengalami penyesuaian, terutama pada rute-rute dengan biaya operasional tinggi.
Meski demikian, kebijakan ini tidak serta-merta membuat seluruh maskapai langsung menaikkan tarif hingga batas maksimal yang diperbolehkan.
Baca Juga: BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
Besaran surcharge tetap akan menjadi keputusan masing-masing maskapai dengan mempertimbangkan kondisi pasar, tingkat persaingan, dan daya beli masyarakat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut guna memastikan penerapannya berjalan sesuai ketentuan.
Berita Terkait
-
Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
Garuda Indonesia (GIAA) Rugi Rp 803 Miliar di Kuartal 1 2026
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Keandalan Fasilitas Operasi dan Stabilitas Pasokan Energi di Bali
-
Rupiah Melemah! Wisatawan Singapura Mulai Serbu Jakarta untuk Belanja, Mulai Kemang Hingga SCBD
-
Dukung Kualitas Pendidikan & SDM,Dewan Komisaris Pertamina Berbagi Inspirasi di Sekolah Area Operasi
-
Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat
-
Telkom Akses Raih Penghargaan IRCA 2026 atas Komitmen Tata Kelola dan Kepatuhan Regulasi
-
Rupiah Jadi Mata Uang Asia Paling Terburuk, Sentuh Level Rp17.887 per Dolar AS
-
IHSG Terbang pada Selasa Pagi ke Level 6.200-an, DSSA Hingga BREN Topce
-
Usai Libur Panjang, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.774.000/Gram
-
PHK Tembus 15.425 Orang, Pemerintah Diminta Hati-hati Susun Aturan IHT
-
Harga Minyak Dunia Tertahan di Tengah Drama AS-Iran, Nasib Selat Hormuz Jadi Penentu