- Pemerintah mengizinkan maskapai domestik mengenakan biaya tambahan bahan bakar maksimal 50 persen dari tarif batas atas kelas ekonomi.
- Kebijakan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Juni 2026 akibat kenaikan harga avtur.
- Maskapai wajib mencantumkan biaya tambahan secara terpisah pada tiket penumpang demi menjaga transparansi dan mendukung keberlanjutan operasional penerbangan.
Selain itu, biaya tambahan tersebut juga belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Maskapai juga diwajibkan tetap menjaga kualitas layanan sesuai kelompok pelayanan masing-masing meskipun memberlakukan surcharge kepada penumpang.
Berlaku Saat Harga Energi Global Bergejolak
Kementerian Perhubungan menilai penyesuaian kebijakan ini diperlukan mengingat kenaikan harga bahan bakar pesawat dan dinamika pasar energi global yang masih bergejolak.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa kondisi mendesak di sektor energi dapat dipicu oleh berbagai faktor, mulai dari konflik geopolitik global, gangguan rantai pasok energi, bencana di negara pemasok, hingga keterbatasan suplai yang memicu lonjakan harga.
Pemerintah juga menilai stabilitas industri penerbangan nasional perlu dijaga karena sektor ini memiliki peran strategis dalam mendukung mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi.
Potensi Dampak ke Harga Tiket Pesawat
Dengan dibukanya ruang penerapan fuel surcharge hingga 50 persen, harga tiket pesawat domestik berpotensi mengalami penyesuaian, terutama pada rute-rute dengan biaya operasional tinggi.
Meski demikian, kebijakan ini tidak serta-merta membuat seluruh maskapai langsung menaikkan tarif hingga batas maksimal yang diperbolehkan.
Baca Juga: BRI Consumer Expo Jakarta 2026 Hadir di JICC: Banjir Promo Hunian, Kendaraan, Sampai Tiket Pesawat
Besaran surcharge tetap akan menjadi keputusan masing-masing maskapai dengan mempertimbangkan kondisi pasar, tingkat persaingan, dan daya beli masyarakat.
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut guna memastikan penerapannya berjalan sesuai ketentuan.
Berita Terkait
-
Inflasi April 2026 Turun ke 0,13 Persen, Dipicu Tiket Pesawat dan Harga Bensin
-
Narasi Pemerintah soal Harga Tiket Pesawat Naik 13 Persen Dinilai Menyesatkan
-
Mulai Hari Ini Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Kelas Ekonomi
-
Garuda Indonesia (GIAA) Rugi Rp 803 Miliar di Kuartal 1 2026
-
Di saat Harga Avtur Melambung, Maskapai Vietnam Justru Agresif Tambah Frekuensi Penerbangan
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Cara Belanja di Singapura dan Jepang Pakai BRImo, Tanpa Tukar Mata Uang
-
Mario Aji dan Veda Ega Ajak Masyarakat Ramaikan Gelaran MotoGP Mandalika 2026
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Gelar 2nd Fun Kids Swimming Competition
-
Langgar Tradisi FIFA, Donald Trump Tetap akan Serahkan Trofi Juara Piala Dunia 2026
-
Lebih Transparan, Begini Cara BRI Digitalisasi Transaksi di Lapas
-
Kenyamanan Jadi Prioritas Baru dalam Mobilitas Warga Kota
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan