- Pemerintah menunjuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai pengendali ekspor komoditas SDA yang mulai berlaku penuh Januari 2027.
- Emiten kelapa sawit dan batu bara mendukung kebijakan tata kelola ekspor terintegrasi melalui fase transisi sejak Juni 2026.
- Perusahaan memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu operasional serta berpotensi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan profitabilitas usaha ke depan.
Suara.com - Emiten industri kelapa sawit dan batu bara mulai bereaksi soal kebijakan ekspor satu pintu yang dikendalikan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (Persero) atau DSI.
Direktur PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), Yuliana, mengatakan pada dasarnya perseroan siap mendukung kebijakan pemerintah terkait tata kelola ekspor SDA sebagaimana yang telah disosialisasikan kepada pelaku usaha.
"Perseroan tentunya akan memberikan dukungan atas rencana Pemerintah yang akan menerapkan kebijakan baru atas tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang," ujar Yuliana seperti dikutip dari keterbukaan informasi, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, pemerintah telah menyiapkan tahapan implementasi yang dilakukan secara bertahap sehingga memberikan ruang bagi perusahaan untuk melakukan penyesuaian administratif maupun operasional.
"Kebijakan tata kelola ekspor SDA strategis akan dilakukan secara bertahap yaitu tahapan transisi mulai 1 Juni 2026 - 31 Agustus 2026 dan diharapkan dapat diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2027," katanya.
Yuliana menjelaskan, selama masa transisi kegiatan ekspor batu bara masih menggunakan mekanisme yang berlaku saat ini. Namun, eksportir diwajibkan menyampaikan pemberitahuan kepada DSI sebagai BUMN ekspor yang mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Sementara itu, mulai 1 Januari 2027 seluruh mekanisme penjualan ekspor batu bara perseroan akan dilakukan melalui PT DSI. Meski demikian, perusahaan memastikan perubahan tersebut tidak akan mengganggu aktivitas operasional maupun keberlanjutan usaha.
Sementara, Direktur Utama PT Mahkota Group Tbk (MGRO), Usli mengatakan kebijakan tata kelola ekspor SDA merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat sistem perdagangan komoditas nasional.
"Perseroan memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis pemerintah dalam memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta optimalisasi penerimaan negara dari sektor sumber daya alam, sehingga menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan terintegrasi," katanya.
Baca Juga: Pengamat: Pengusaha Jangan Baru Ribut Saat DSI Bereskan Tata Kelola Ekspor
Usli menilai kehadiran aturan tersebut akan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi dunia usaha sekaligus mendorong penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Selain itu, MGRO menilai implementasi kebijakan tidak akan memberikan dampak material terhadap kelangsungan bisnis perusahaan. Sebaliknya, aturan baru tersebut dinilai berpotensi membuka peluang optimalisasi harga jual, memperluas akses ke pasar ekspor yang lebih berkualitas, dan menjaga likuiditas perusahaan.
"Terhadap laba usaha dan laba bersih, Perseroan menilai dapat memiliki peluang untuk meningkatkan margin usaha secara bertahap dan menjaga profitabilitas yang berkelanjutan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
BI Ikut Urus Sektor Riil dan Ciptakan Lapangan Kerja di RUU P2SK, Purbaya Akui Tiru AS
-
Rupiah Dekati Rp 18.000 per USD, Begini Cara Melindungi Keuangan Keluarga
-
Misi Gagal Total, AS-Israel Memilih Berdamai dengan Iran di Tengah Gempuran
-
LRT Jakarta Fase 1B Masuki Tahap Uji Coba, Waskita Karya Catat Progres Konstruksi 93,07 Persen
-
Risiko Besar jika Rupiah Tembus Rp18.000, Siapa yang Dirugikan?
-
Digitalisasi di Desa Pleret Bantul, Warga Bisa Urus Layanan Kalurahan Lewat HP dari Rumah
-
Moody's Beri Prospek Negatif, Fitch dan S&P Anggap Danantara 'Stabil': Ini Alasannya
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
TASPEN Cepat Kilat, 99 Persen Pensiunan Terima Gaji Ke-13 di Hari Pertama Tanpa Potongan