Bisnis / Makro
Rabu, 03 Juni 2026 | 19:42 WIB
Banyak pihak mempertanyakan keberadaan DSI. [Antara].
Baca 10 detik
  • Pengamat Arief Poyuono meminta publik mendukung Danantara Sumberdaya Indonesia dalam membenahi tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
  • Praktik under invoicing selama tahun 1991 hingga 2024 telah merugikan penerimaan negara senilai lebih dari Rp15.000 triliun.
  • Pembentukan Danantara bertujuan menciptakan sistem perdagangan yang transparan, akuntabel, serta meningkatkan devisa hasil ekspor negara secara optimal.

Suara.com - Pengamat BUMN Arief Poyuono meminta berbagai pihak tidak terburu-buru memberikan penilaian negatif terhadap PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI. Menurutnya, keberadaan DSI untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis.

Arief menuturkan, upaya pembenahan tata niaga ekspor lewat DSI, justru perlu didukung karena berbagai persoalan yang selama ini terjadi, termasuk praktik under invoicing, telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

"Kalau pemerintah sekarang mau membenahi tata kelola ekspor, menurut saya itu langkah yang baik. Persoalan under invoicing ini bukan isu baru, sudah puluhan tahun menjadi masalah dan merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar," ujarnya di Jakarta, Rabu (3/6/2026).

ekspor minyak kelapa sawit mentah akan satu pintu lewat DSI. [Ist]

Arief menilai banyak pihak justru mulai meragukan kebijakan tersebut ketika pemerintah berupaya meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap perdagangan komoditas strategis nasional.

Padahal, jelasnya, persoalan kebocoran dalam tata niaga ekspor selama ini tidak pernah menjadi perdebatan besar meski dampaknya dinilai cukup signifikan terhadap penerimaan negara dan devisa hasil ekspor.

"Kalau angka kebocorannya sebesar itu, tentu kita tidak bisa menganggap ini persoalan kecil. Yang saya heran, selama bertahun-tahun praktik seperti ini tidak pernah menjadi perdebatan besar. Giliran sekarang ada upaya untuk membenahi dan meningkatkan transparansi, justru muncul banyak keraguan," imbuhnya.

Arief menjelaskan, praktik under invoicing ekspor terjadi ketika pelaku usaha melaporkan nilai atau volume ekspor lebih rendah dibandingkan kondisi sebenarnya.

Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara, menekan devisa hasil ekspor yang masuk ke dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Ia mengungkapkan, sejumlah kajian menunjukkan akumulasi nilai ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari realisasi sebenarnya mencapai sekitar 908 miliar dolar Amerika Serikat (AS) sepanjang periode 1991 hingga 2024. Nilai tersebut setara lebih dari Rp 15.000 triliun.

Baca Juga: Purbaya Ancam Pecat Petinggi BUMN Ekspor PT DSI Jika Tak Becus: Saya Anggota Pengawas Danantara!

Karena itu, Arief meminta publik memberikan kesempatan kepada Danantara dan DSI untuk menjalankan mandat yang telah diberikan pemerintah sebelum memberikan penilaian terhadap hasil kebijakan tersebut.

Menurutnya, evaluasi seharusnya dilakukan setelah implementasi berjalan dan dampaknya dapat diukur secara objektif.

"Kita kasih kesempatan dulu. Danantara baru ditugaskan untuk memperkuat tata kelola ekspor. Lihat implementasinya, lihat hasilnya. Kalau memang ada kekurangan tentu bisa diperbaiki. Tapi jangan sebelum berjalan sudah langsung diasumsikan negatif," katanya.

Lebih lanjut, Arief menegaskan tujuan utama pembentukan DSI bukan untuk mempersulit dunia usaha, melainkan menciptakan sistem perdagangan komoditas yang lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi.

Ia juga menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat karena penertiban ditujukan kepada pelaku yang tidak patuh, bukan kepada perusahaan yang selama ini menjalankan kegiatan usaha sesuai aturan.

"Yang perlu dipahami, ini bukan soal mempersulit dunia usaha. Justru tujuannya menciptakan level playing field yang lebih sehat. Sudah saatnya praktik-praktik yang merugikan negara ditertibkan dan pelaku usaha yang tidak patuh ditangani dengan tegas," beber Arief.

Ia menambahkan, selama kebijakan tersebut dijalankan secara transparan, bertahap, dan tetap memperhatikan kepastian usaha, dunia usaha tidak perlu khawatir terhadap upaya pemerintah memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

"Pada akhirnya yang diuntungkan adalah Indonesia. Devisa lebih optimal, tata kelola lebih baik, dan kepercayaan pasar internasional terhadap komoditas Indonesia juga bisa semakin kuat," pungkasnya.

Load More