- Kementerian Kesehatan berencana menerapkan kebijakan kemasan polos untuk produk tembakau dan rokok elektronik melalui Rancangan Permenkes terbaru.
- Kebijakan tersebut menuai penolakan dari berbagai kementerian karena berisiko melanggar undang-undang merek serta mengganggu stabilitas ekonomi nasional.
- Para pemangku kepentingan khawatir regulasi ini akan mengancam lapangan kerja, menurunkan serapan tembakau, dan meningkatkan peredaran rokok ilegal.
Suara.com - Pemerintah lewat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetap melanjutkan rencana penerapan kebijakan penyeragaman kemasan atau plain packaging untuk produk tembakau dan rokok elektronik meski menuai penolakan dari sejumlah kementerian dan pemangku kepentingan.
Lewat Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, Kemenkes mengusulkan agar kemasan rokok maupun rokok elektronik menggunakan warna yang seragam. Identitas merek hingga jenis huruf yang digunakan juga akan diatur.
Kemenkes juga mengklaim proses penyusunan aturan dilakukan secara transparan dan telah melibatkan berbagai pihak sejak 2024 melalui forum konsultasi publik, rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta menerima masukan dari akademisi, pelaku usaha hingga organisasi masyarakat sipil.
Namun, kebijakan tersebut justru memicu kekhawatiran lintas sektor. Sejumlah kementerian menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum, mengganggu iklim usaha, mengancam lapangan kerja hingga mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan bahwa kebijakan kemasan polos berpotensi berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
"Seperti tadi misalnya persoalan kemasan. Kalau semua distandardisasi itu melanggar undang-undang merek nanti. ‘Kan ada mereknya itu," ujarnya di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Kekhawatiran juga datang dari sektor industri. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menegaskan industri hasil tembakau (IHT) merupakan salah satu sektor strategis yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Pada 2024, kontribusi cukai dari industri hasil tembakau mencapai Rp216,9 triliun. Selain itu, sektor tersebut juga menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 6 juta orang yang berada dalam ekosistem pertembakauan.
"Tahun 2024, nilai ekspor produk hasil tembakau mencapai 1,85 miliar dolar AS, meningkat sebesar 21,71 persen dibandingkan nilai ekspor 2023 sebesar 1,52 miliar dolar AS," papar Faisol.
Baca Juga: Masyarakat Dinilai akan Bingung Bedakan Produk Vape Legal Akibat Kemasan Polos
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga menilai industri hasil tembakau merupakan bagian penting dari sektor agro dan industri pengolahan yang menjadi penopang Produk Domestik Bruto (PDB).
"Tentunya dengan kita menggerakkan sektor industri agro maka akan meningkatkan juga sektor industri pengolahan. Efektivitas penyampaian kebijakan pusat ke tingkat daerah menjadi hal yang krusial," kata Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan & Pariwisata Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera.
Dari sektor pertanian, Kementerian Pertanian mengingatkan bahwa berbagai pembatasan yang diusulkan dalam Rancangan Permenkes berpotensi mengurangi serapan hasil panen petani tembakau.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan juga mengingatkan bahwa pengetatan regulasi non-fiskal berpotensi memicu peningkatan peredaran rokok ilegal.
Data Bea Cukai menunjukkan sepanjang periode terakhir telah dilakukan 5.451 penindakan rokok ilegal atau meningkat 23,3 persen secara tahunan. Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang atau melonjak 125,8 persen dibandingkan periode sebelumnya.
"Bea Cukai dalam hal ini akan terus berkoordinasi dan memberikan masukan sesuai kewenangannya, agar kebijakan yang dihasilkan dapat diimplementasikan secara efektif, proporsional, dan tidak menimbulkan celah baru terhadap peredaran rokok ilegal," imbuh Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Ditjen Bea Cukai Budi Prasetiyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Investor Asing Jual Saham Rp 587,21 Milar Hari Ini, Paling Tinggi BBCA
-
Bursa Mineral Masih Gelap, Bahlil Lagi Cari Formulanya
-
Prabowo dalam Tekanan! Media Asing Sebut Anies Baswedan Saat Rupiah dan IHSG Kompak Jebol
-
Rupiah-IHSG Ambruk, Purbaya Akui Kelemahannya Ada di Komunikasi Pemerintah
-
Cerita Pemilik Toko Bangunan Tak Menyangka Terpilih Program KPP, Raih Pinjaman Modal Rp5 Miliar
-
Saham BBCA Ambruk, Kini Lebih Murah dari Segelas Teh Poci!
-
Kepercayaan Investor Asing Hilang, Rupiah dan IHSG Kompak Melemah Hari Ini
-
Rupiah Jeblok ke Rp 18.100, Purbaya Ungkap Nasib Utang Pemerintah dan Subsidi Energi
-
Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp 123,8 Triliun di Mei 2026, Purbaya Klaim Manufaktur Mulai Kuat
-
Bea Keluar Batubara Belum Layak Dibahas Saat Ini