- Wacana gross split sempat memicu kekhawatiran pelaku tambang.
- API nilai perubahan skema berisiko ganggu investasi minerba.
- Pemerintah pastikan aturan fiskal minerba tidak berubah.
Suara.com - Sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) sempat dibayangi kekhawatiran munculnya ketidakpastian fiskal setelah mencuat wacana penerapan skema bagi hasil atau gross split yang selama ini digunakan di sektor minyak dan gas. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menambah beban industri yang tengah menghadapi berbagai perubahan regulasi dan tantangan operasional.
Indonesian Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia (API) menyambut positif keputusan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membatalkan rencana penerapan gross split di sektor minerba. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari gejolak baru di tengah iklim investasi yang membutuhkan kepastian hukum dan fiskal.
Direktur Eksekutif API-IMA, Sari Esayanti, menegaskan bahwa sektor minerba memiliki karakteristik berbeda dengan industri migas sehingga tidak tepat jika menggunakan pendekatan fiskal yang sama. Menurutnya, perubahan skema secara mendadak berisiko mengganggu perencanaan bisnis dan investasi jangka panjang perusahaan tambang.
Di saat yang sama, industri pertambangan saat ini sudah dihadapkan pada berbagai kebijakan baru, mulai dari aturan ekspor satu pintu, pengelolaan Devisa Hasil Ekspor (DHE), penyesuaian royalti dan Harga Patokan Mineral (HPM), bea keluar, hingga kewajiban penggunaan biodiesel B50. Deretan regulasi tersebut dinilai telah meningkatkan kompleksitas operasional dan biaya kepatuhan pelaku usaha.
API menilai konsistensi kebijakan menjadi faktor krusial untuk menjaga daya saing sektor pertambangan nasional. Ketidakpastian aturan dikhawatirkan dapat menghambat masuknya investasi baru yang dibutuhkan untuk mendukung program hilirisasi dan transisi energi.
Kekhawatiran tersebut akhirnya mereda setelah Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, memastikan pemerintah membatalkan penerapan gross split di sektor minerba. Ia menegaskan skema tersebut hanya berlaku untuk sektor minyak dan gas, sementara aturan yang berlaku di sektor mineral dan batu bara tidak akan mengalami perubahan.
Bahlil juga menekankan bahwa pemerintah berkomitmen menjaga kepastian regulasi bagi pelaku usaha. Pernyataan itu sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah berupaya meredam keresahan industri yang sebelumnya khawatir terhadap potensi perubahan mekanisme fiskal di tengah tekanan investasi dan dinamika pasar global.
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Ketegangan Iran - Israel Belum Reda, Brent Naik jadi 94,38 Dolar AS per Barel
-
Rupiah Mulai Bangkit Lawan Dolar AS ke Level Rp18.144, Apa Untungnya untuk Ekonomi?
-
Rupiah Terus Tertekan, Bank Indonesia Sebut Belum Ada Rapat Darurat
-
Flexi Gold Bank Mega Syariah Melonjak 1.688 Persen, Pembiayaan Emas Tembus Rp43 Miliar
-
Sempat Dibuka Hijau, IHSG Akhirnya Berlanjut Melemah
-
Siap-siap Beli, Harga Emas Antam Anjlok Jadi Rp 2.733.000 per Gram
-
BRI Permudah Registrasi BRImo di 15 Negara, Pengguna Tembus 47,8 Juta
-
Kabar Reshuffle Direksi PLN Disebut Hoaks, RUPS Baru Digelar 15 Juni
-
Industri Alternatif Rokok Dorong Edukasi Berbasis Sains
-
Harga Emas di Pegadaian Pagi Ini: Antam Mulai Naik, Emas Lain Ada yang Turun