- Kementerian ESDM menyatakan rencana penerapan skema gross split di sektor pertambangan nasional belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
- Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap kajian teknis oleh Dirjen Minerba saat ini.
- Pemerintah akan membawa kebijakan tersebut ke sidang kabinet guna memastikan legalitas serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan kejelasan resmi mengenai teka-teki rencana penerapan skema gross split di sektor pertambangan nasional.
Langkah adaptasi sistem bagi hasil yang biasanya menjadi karakteristik utama di sektor minyak dan gas bumi (migas) tersebut, dipastikan belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat karena masih memerlukan kalkulasi yang matang.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi bahwa wacana regulasi baru ini masih berada di atas meja rumusan teknis internal pemerintah.
Hingga saat ini, belum ada keputusan hukum tetap yang mengikat para pelaku usaha pertambangan terkait skema tersebut.
"Itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh Dirjen Minerba," ujar Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (5/6/2026).
Mengingat sektor ekstraktif memiliki pengaruh yang sangat krusial bagi pertumbuhan ekonomi makro domestik, pemerintah memastikan tidak akan tergesa-gesa dalam mengetok palu kebijakan.
Regulasi ini menjadi perhatian serius bagi kalangan pelaku usaha, akademisi, serta generasi muda berusia 18-45 tahun di kota-kota besar yang bergerak di industri energi dan investasi kelolaan negara.
Yuliot menjelaskan bahwa proses penentuan kebijakan ini harus melewati hierarki birokrasi tertinggi untuk menjamin aspek legalitas serta dampaknya terhadap iklim investasi. Integrasi antar-kementerian menjadi syarat mutlak sebelum aturan ini resmi dirilis ke publik.
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," katanya.
Baca Juga: Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Sebagai catatan penjelas, mekanisme gross split yang diadopsi dari tata kelola migas merupakan skema kontrak kerja sama dengan basis perhitungan bagi hasil yang langsung merujuk pada angka produksi bruto.
Keunggulan utama dari sistem ini adalah hilangnya klausul pengembalian biaya operasi (cost recovery) oleh negara kepada pihak swasta atau kontraktor.
Dengan hilangnya cost recovery, seluruh beban modal dan biaya operasional harian sepenuhnya bertumpu pada anggaran kontraktor sendiri.
Hal ini secara otomatis memotong rantai birokrasi pemeriksaan keuangan yang panjang, sehingga operasional di lapangan dinilai bisa berjalan jauh lebih taktis dan efisien. Pembagian porsi keuntungan antara otoritas negara dan kontraktor sudah dikunci di awal masa kontrak dengan indikator kemajuan lapangan teknis.
Berita Terkait
-
Rupiah Makin Tak Berharga, Teknologi Fracking Didorong untuk Produksi Minyak Mentah
-
Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi
-
Seminar KAGAMA HSE: Pakar Ungkap Resep Lahan Bekas Tambang Bisa Pulih, Ragam Pohon Ini Harus Ditanam
-
Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
-
Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Pelaku Usaha Asuransi Mulai Soroti Ancaman Inflasi Medis
-
Telkom Hadirkan Forum Kedaulatan Digital Nasional, Pertemukan Regulator hingga Pelaku Industri
-
Rupiah Makin Tak Berharga, Teknologi Fracking Didorong untuk Produksi Minyak Mentah
-
NASI Bidik Balik Untung di 2026, Pasang Target Penjualan Rp66 Miliar
-
Industri Konstruksi Tumbuh 5,49 Persen
-
Harga Cabai Tembus Rp84 Ribu, Ini Penyebab di Balik Kenaikan Drastis
-
Purbaya Umumkan Defisit APBN Rp 180,4 Triliun per 31 Mei 2026, 0,70% dari PDB
-
Investor Global Cabut Investasi di RI: I Have Zero Exposure to Indonesia
-
Permendag 31/2023 Resmi Direvisi: Jualan Online Wajib Punya Izin Usaha
-
IHSG Ambruk 2,53% dan 624 Saham Anjlok di Sesi I, TINS Bisa Jadi Pilihan Investor