- Kementerian ESDM menyatakan rencana penerapan skema gross split di sektor pertambangan nasional belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat.
- Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengonfirmasi bahwa regulasi tersebut masih dalam tahap kajian teknis oleh Dirjen Minerba saat ini.
- Pemerintah akan membawa kebijakan tersebut ke sidang kabinet guna memastikan legalitas serta menjaga iklim investasi tetap kondusif.
Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memberikan kejelasan resmi mengenai teka-teki rencana penerapan skema gross split di sektor pertambangan nasional.
Langkah adaptasi sistem bagi hasil yang biasanya menjadi karakteristik utama di sektor minyak dan gas bumi (migas) tersebut, dipastikan belum akan diimplementasikan dalam waktu dekat karena masih memerlukan kalkulasi yang matang.
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, mengonfirmasi bahwa wacana regulasi baru ini masih berada di atas meja rumusan teknis internal pemerintah.
Hingga saat ini, belum ada keputusan hukum tetap yang mengikat para pelaku usaha pertambangan terkait skema tersebut.
"Itu masih dalam pembahasan. Itu nanti lagi dikaji oleh Dirjen Minerba," ujar Yuliot saat ditemui wartawan di Kementerian ESDM, Jakarta pada Jumat (5/6/2026).
Mengingat sektor ekstraktif memiliki pengaruh yang sangat krusial bagi pertumbuhan ekonomi makro domestik, pemerintah memastikan tidak akan tergesa-gesa dalam mengetok palu kebijakan.
Regulasi ini menjadi perhatian serius bagi kalangan pelaku usaha, akademisi, serta generasi muda berusia 18-45 tahun di kota-kota besar yang bergerak di industri energi dan investasi kelolaan negara.
Yuliot menjelaskan bahwa proses penentuan kebijakan ini harus melewati hierarki birokrasi tertinggi untuk menjamin aspek legalitas serta dampaknya terhadap iklim investasi. Integrasi antar-kementerian menjadi syarat mutlak sebelum aturan ini resmi dirilis ke publik.
"Nanti akan dibahas di sidang kabinet. Jadi yang memutuskan itu adalah sidang kabinet," katanya.
Baca Juga: Inisial N dan R Dibongkar Anggota DPR, Diduga Cukong Besar Tambang Emas Ilegal di Sumbar
Sebagai catatan penjelas, mekanisme gross split yang diadopsi dari tata kelola migas merupakan skema kontrak kerja sama dengan basis perhitungan bagi hasil yang langsung merujuk pada angka produksi bruto.
Keunggulan utama dari sistem ini adalah hilangnya klausul pengembalian biaya operasi (cost recovery) oleh negara kepada pihak swasta atau kontraktor.
Dengan hilangnya cost recovery, seluruh beban modal dan biaya operasional harian sepenuhnya bertumpu pada anggaran kontraktor sendiri.
Hal ini secara otomatis memotong rantai birokrasi pemeriksaan keuangan yang panjang, sehingga operasional di lapangan dinilai bisa berjalan jauh lebih taktis dan efisien. Pembagian porsi keuntungan antara otoritas negara dan kontraktor sudah dikunci di awal masa kontrak dengan indikator kemajuan lapangan teknis.
Berita Terkait
-
Rupiah Makin Tak Berharga, Teknologi Fracking Didorong untuk Produksi Minyak Mentah
-
Harmoni Industri Tambang dan Pertanian, Harita Nickel Perkuat Ekonomi Petani Pulau Obi
-
Seminar KAGAMA HSE: Pakar Ungkap Resep Lahan Bekas Tambang Bisa Pulih, Ragam Pohon Ini Harus Ditanam
-
Maluku Utara Pasang Target Jadi Acuan Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
-
Kasus IUP Tambang Kukar: KPK Cecar Rita Widyasari, Ketum PP Japto Soerjosoemarno Mendadak Sakit
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan